Selasa, 29 September 2020

PERPOL NO 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA

 

MENGULAS SATPAM DALAM PERPOL NO 4 TAHUN 2020

TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA

Oleh : Doddy Hidayat, S.E.

 

 


Salah satu langkah awal menuju pemuliaan profesi Satpam digaungkan pada Konferensi Industri Jasa Pengamanan Nasional (KIPNAS) 2018 di Bandung.  Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan anggota satuan pengamanan (satpam) atau security menjadi fokus pembahasan dalam Konferensi tersebut.

 

Bentuk nyata dari langkah pemuliaan profesi Satpam adalah diundangkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa pada 5 Agustus 2020.

 

 

PAM SWAKARSA

 

Pengemban Fungsi Kepolisian

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 2, disebutkan :

“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarkat”.

 

Untuk membantu pelaksanaan Fungsi Kepolisian tersebut, Kepolisian dibantu  seperti dalam Pasal 3, sbb :

“Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :

·        kepolisian khusus;

·        penyidik pegawai negeri sipil;

·        dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.

 

Pam Swakarsa.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

 

Pam Swakarsa, terdiri atas:

1.     Satpam; dan

2.     Satkamling.

3.     Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.

 

Tujuan Pam Swakarsa

Pam Swakarsa bertujuan untuk:

1.     memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;

2.     mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan

3.     meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

 

 

SATUAN PENGAMANAN

 

Satuan Pengamanan

Satuan Pengamanan selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

 

Dalam definisi ini kita melihat adanya perbedaan istilah dengan Perkapolri No 24 Tahun 2007, diantaranya :

1.     Pada Perkap No 24/2007 disebutkan Satpam adalah satuan atau kelompok petugas, sedangkan dalam Perpol No 4/2020 disebutkan sebagai satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial.

 

Makna petugas menurut KBBI adalah orang yang bertugas melakukan sesuatu sedangkan makna kata profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.  Dengan menegaskan bahwa Satpam sebagai satuan atau kelompok profesi maka dapat diartikan bahwa anggota satpam wajib terdidik dan terlatih serta menguasai keterampilan/kompetensi dibidang pengamanan.

 

2.     Pada Perkap No 24/2007 disebutkan Satpam dibentuk oleh instansi/badan usaha, sedangkan dalam Perpol No 4/2020 Satpam dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam. Pembentukan Satpam melalui perekrutan mengandung arti adanya suatu proses dan kualifikasi ttt untuk menjadi seorang Anggota Satpam, sehingga pada akhirnya seluruh anggota Satpam dapat menjadi petugas pengamanan yang profesional.

 

Anggota Satpam

Anggota Satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota Satpam memiliki status sebagai pekerja sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Tugas Anggota Satpam, meliputi:

1.     menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya; dan

2.     melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.

 

Berbeda dengan Perkapolri No. 24 Tahun 2007, pada Perpol No. 4 tahun 2020 ini, Fungsi Satpam langsung dimasukan dalam Tugas Anggota Satpam.

 

Peran Anggota Satpam, meliputi:

1.     pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya; dan

2.     mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.

 

Apabila dalam Perkapolri No. 24 Tahun 2007 peran Satpam sebagai unsur pembantu pimpinan dan sebagai unsur pembantu Polri, maka di Perpol No. 4 Tahun 2020 anggota Satpam berperan sebagai pendukung utama pimpinan dan berperan sebagai mitra Polri.

 

Hal ini berarti Anggota Satpam benar benar memiliki peran yang sangat menonjol dan penting di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya.

 

Harkat dan martabat Anggota Satpam diangkat melalui penegasan peran Satpam sebagai Mitra Polri sehingga keeratan hubungan Polisi – Satpam semakin kokoh bahu membahu melaksanakan tugas nya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

 

Tindakan pengamanan dan penertiban yang Anggota Satpam lakukan di lingkungan kerjanya bersifat Non Yustisial yang mengandung arti bahwa setiap pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan tidak sampai ke proses pengadilan. Apabila ada pelanggaran hukum yang ditemukan oleh anggota satpam (atas permintaan/kebijakan pengguna jasa) dapat dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

 

Pembentukan Satpam

Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan. Tahapan pembentukannya nya adalah, sbb :

1.     Perekrutan.

Perekrutan dilaksanakan oleh :

a.     BUJP; atau

b.     Pengguna Jasa Satpam.

 

Sumber perekrutan calon anggota Satpam berasal dari :

a.     Orang Perseorangan.

Syarat :

1).  Warga Negara RI

2).  Tinggi Badan Minimum : Pria 160 cm, Wanita 155 cm.

3).  Usia : min 18 th, maks 50 th.

 

Tahapan seleksi, sbb :

1).  Administrasi :

a).  Minimal lulusan SMU sederajat.

b).  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

c).   Surat Pernyataan Tidak  Pernah dijatuhi hukuman pidana.

d).  Bebas Narkoba.

2).  Tes Kesehatan

3).  Tes Kesamaptaan

4).  Tes Psikologi

 

b.     Purnawirawan Polri/TNI.

Syarat :

1).  Sehat jasmani dan rohani.

2).  Memiliki Surat Keputusan Pangkat Terakhir.

 

2.     Pelatihan.

Pelatihan merupakan proses peningkatan kemampuan bagi calon anggota Satpam yang telah lulus persyaratan diselenggarakan oleh:

a.     Polri; atau

b.     BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan.

 

Pelatihan bagi calon anggota Satpam untuk membentuk keterampilan dan kemampuan dasar terdiri dari :

a.     Gada Pratama adalah pelatihan yang berkualifikasi gada pratama.

Diperuntukkan untuk calon anggota Satpam orang perseorangan serta purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI golongan Tamtama dan Bintara.

Kemampuan yang harus dimiliki :

1).  melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas;

2).  melaksanakan pengaturan;

3).  melaksanakan penjagaan;

4).  melaksanakan pengawalan;

5).  melaksanakan patroli;

6).  melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara; dan

7).  menangani barang berbahaya dan kejadian perkara.

 

b.     Gada Madya adalah pelatihan yang berkualifikasi gada madya.

Diperuntukkan untuk calon anggota Satpam purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI golongan perwira pertama sampai dengan perwira menengah setingkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

Kemampuan yang harus dimiliki :

1).  memimpin pelaksanaan tugas;

2).  melakukan sosialisasi prosedur pengamanan;

3).  melakukan penanganan kerawanan di tempat kerja;

4).  melakukan penanganan keadaan darurat;

5).  melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

6).  melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan

7).  melakukan penegakan hukum secara terbatas.

 

c.      Gada Utama adalah pelatihan yang berkualifikasi gada utama.

Diperuntukkan untuk calon anggota Satpam purnawirawan Polri dan TNI golongan perwira menengah setingkat Komisaris Besar Polisi sampai dengan perwira tinggi.

Kemampuan yang harus dimiliki :

1).  menentukan tingkat risiko keamanan area kerja;

2).  menentukan tingkat kerawanan area kerja;

3).  menyusun rencana pengamanan;

4).  menyusun standar operasional prosedur;

5).  melaksanakan manajemen tanggap darurat;

6).  menangani konflik di lingkungan kerja; dan

7).  menyusun desain simulasi pengamanan.

 

3.     Pengukuhan.

Pengukuhan dilakukan terhadap calon anggota Satpam yang telah lulus pelatihan, dilakukan oleh Kapolri melalui:

a.     Kakorbinmas Baharkam Polri, untuk calon anggota Satpam yang telah lulus Pelatihan Gada Pratama, Pelatihan Gada Madya, dan Pelatihan Gada Utama dari Korbinmas Baharkam Polri dan BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan; dan

b.     Dirbinmas Polda, untuk anggota Satpam yang telah lulus Gada Pratama, dan Gada Madya dari Sekolah Kepolisian Negara dan BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan.

 

Anggota Satpam yang telah dikukuhkan, diberikan:

a.     Keputusan Kepangkatan Satpam;

Golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi:

1).  Manajer, dengan jenjang :

a).  manajer utama;

b).  manajer madya; dan

c).   manajer.

2).  Supervisor dengan jenjang :

a).  supervisor utama;

b).  supervisor madya; dan

c).   supervisor.

3).  Pelaksana dengan jenjang :

a).  pelaksana utama;

b).  pelaksana madya; dan

c).   pelaksana.

 

b.     KTA Satpam;

Setiap anggota Satpam wajib memiliki Kartu Tanda Anggota, Kartu Tanda Anggota Satpam yang selanjutnya disingkat KTA Satpam adalah kartu tanda pengenal sebagai anggota Satpam yang diterbitkan dan diregistrasi oleh Polri.

 

c.      Buku Riwayat Anggota Satpam.

 

Seragam Anggota Satpam.

Pakaian Dinas Anggota Satpam terdiri dari :

1.     Pakaian Dinas Harian (PDH).

Untuk dinas dan kegiatan sehari-hari pada tempat/ wilayah kerjanya.

2.     Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDH Sus).

Untuk dinas dan kegiatan pengamanan luar ruangan (outdoor) pada lingkungan tempat/wilayah kerjanya. Contoh: Mall, kompleks perkantoran, pertokoan, dll.

3.     Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDH Satu).

Untuk dinas dan kegiatan pengamanan luar ruangan (outdoor) pada lingkungan tempat/wilayah kerjanya. Contoh: industri pertambangan migas, perkebunan, dll.

4.     Pakaian Sipil Harian (PSH).

Digunakan oleh Satpam supervisor pada kegiatan pengamanan dalam ruangan di area kerjanya. Contoh: di kantor bank.

5.     Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan dalam ruangan di area kerjanya. Contoh: giat rapat, seminar, pameran, konferensi, Pam VIP, dll.

 

Informasi terbaru, pada 6 Oktober 2020 telah ditentukan gradasi warna setagam satpam menggunakan gradasi warna 20% dari warna seragam Polri. (Sumber : www.beritasatpam.id)


Uji Kompetensi.

Untuk menentukan kompetensi anggota Satpam dilakukan uji kompetensi yang dapat dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun setelah menduduki jenjang kepangkatan pelaksana, jenjang kepangkatan supervisor, dan jenjang manajer.

 

Uji kompetensi anggota Satpam, diselenggarakan oleh:

1.     lembaga sertifikasi profesi lembaga pendidikan dan pelatihan Polri; atau

2.     lembaga sertifikasi profesi yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi dari Polri.

 

Pengakhiran Tugas.

Pengakhiran tugas anggota Satpam disebabkan karena:

1.     mencapai batas usia pensiun;

a.     Anggota Satpam yang berasal dari orang persorangan yaitu:

1).  56 (lima puluh enam) tahun bagi pelaksana;

2).  58 (lima puluh delapan) tahun bagi supervisor; dan

3).  70 (tujuh puluh) tahun bagi manajer.

b.     Anggota Satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI yaitu:

1).  60 (enam puluh) tahun bagi pelaksana;

2).  65 (enam puluh) tahun bagi supervisor; dan

3).  70 (tujuh puluh) tahun bagi manajer.

2.     mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai Anggota Satpam;

Mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai anggota Satpam, dilakukan secara sukarela dengan mengajukan permohonan tertulis.

3.     meninggal dunia;

Meninggal dunia sebagaimana, ditetapkan berdasarkan surat keterangan kematian;

4.     melanggar kode etik;

5.     memberikan pernyataan tidak benar pada saat pendaftaran; atau

6.     melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas 5 (lima) tahun dan dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

BADAN USAHA JASA PENGAMANAN

 

Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang :

1.     jasa penyediaan tenaga profesi Satpam,

2.     pelatihan Satpam,

3.     kawal angkut uang dan/atau barang berharga,

4.     konsultasi jasa pengamanan,

5.     penerapan peralatan pengamanan,

6.     usaha jasa penyediaan satwa

7.     dan usaha lain jasa keamanan.

 

Untuk bisa memberikan jasa dibidang pengamanan, BUJP harus memiliki Surat Ijin Operasional (SIO).

Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa untuk memberikan jasa dibidang pengamanan perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga lembaga atau perusahaan dengan bentuk lain seperti Yayasan, CV, Koperasi, LSM, Forum, dll, tidak diijinkan memberikan jasa dibidang pengamanan.

 

 

SANKSI

 

Anggota Satpam dalam melaksanakan tugas dan peran, wajib:

1.     Membawa KTA Satpam (yang masih berlaku);

a.     Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang telah habis masa berlakunya sebelum 1 (satu) tahun diberikan:

1).  peringatan tertulis pertama; dan

2).  peringatan tertulis kedua.

b.     Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun dikenakan sanksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam.

 

2.     Menggunakan pakaian dinas Satpam dan atribut Satpam;

Anggota Satpam yang tidak menggunakan pakaian dinas Satpam dan atribut Satpam, dikenakan sanksi administratif berupa:

a.     Peringatan tertulis pertama; dan

b.     Peringatan tertulis kedua.

c.      Dalam hal sanksi sebagaimana dimaksud diatas diindahkan, Kapolri mencabut KTA Satpam.

 

3.     Bertugas sesuai dengan wilayah tugasnya.

Setiap anggota Satpam yang di tempatkan disatu lokasi, harus memiliki surat Tugas Penempatan dari BUJP/Pengguna Jasa Keamanan.

 

Sanksi Pelanggaran diberikan oleh:

1.     Kakorbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Mabes Polri; dan

2.     Dirbinmas Polda, untuk tingkat Polda.

 

Demikian ulasan mengenai kesatpaman dalam  Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa ini agar setiap Anggota Satpam memahami tugas dan perannya sebagai Anggota Satpam, mengetahui seragam dan kepangkatan, memahami sanksi pelanggaran agar Anggota Satpam dapat melaksanakan pekerjaannya secara professional yang pada akhirnya tujuan dari cita-cita memulikan profesi Satpam dapat tercapai.

 

 

Referensi

1.     Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar