MENYELENGGARAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI
Oleh : Doddy
Hidayat, SE.
Maaf baru posting
lagi......pada tanggal 24 Pebruari s/d 04 Maret 2015 saya mengikuti dulu
Pelatihan Satpam Gada Madya. Sekarang mari kita lanjutkan bahasan kita mengenai
Turjawali Satpam, Pada Badian III ini kita akan membahas mengenai “Pengawalan”.
Pekerjaan yang sering
dilaksanakan oleh Anggota Satpam adalah melaksanakan pengawalan, tetapi
pengetahuan dan keahlian tentang pengawalan paling jarang dipelajari dan
dilatih. Pada saat pendidikan dan pembinaan kita mempelajari dan mempraktekan
mengenai pengaturan, penjagaan dan patroli, tetapi mengenai pengawalan kita
jarang (atau bahkan belum pernah) mempelajari dan melatihnya (Betul apa
benar?).
Bahasan mengenai
pengawalan ini akan saya fokus dan kerucutkan mengenai pengawalan orang /
personil. Kenapa tidak membahas pengawalan uang / benda berharga lainnya?
Karena pengawalan uang / benda berharga ada ketentuan / peraturannya khusus
tersendiri, untuk lebih jelasnya kita perhatikan Perkap, berikut:
Peraturan Kepala
Kepolisian Negara
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007
Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan / Atau Instansi
/ Lembaga Pemerintah :
BAB V
BUJP
Pasal 53
Penggolongan
BUJP meliputi:
a. Usaha Jasa
Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
b. Usaha Jasa Penerapan
Peralatan Keamanan (Security Devices);
c. Usaha Jasa Pendidikan
dan Latihan Keamanan (Security Training and Education);
d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables
Security Transport);
e. Usaha Jasa
Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
f. Usaha Jasa
Penyediaan Satwa (K9 Services).
Pasal 58
Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang
dan Barang Berharga adalah:
a. menyiapkan
infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi
internasional;
b. menyiapkan tenaga
pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
c. mengasuransikan uang
dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d. mengasuransikan
personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang
berharga; dan/atau
e. melakukan pengawalan
uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.
Dari Perkap tersebut
diatas dapat kita simpulkan bahwa untuk menyediakan Jasa Kawal Angkut Uang dan
Barang Berharga harus oleh BUJP yang memiliki ijin khusus dan memenuhi
persyaratan-persyaratan yang khusus pula.
Pengertian Pengawalan
Pengertian Pengawalan
adalah suatu kegiatan preventife (pencegahan) yang dilaksanakan oleh anggota
Satpam untuk mengamankan / melindungi orang dari satu tempat ke tempat lain
agar tidak terancam jiwanya dari gangguan orang lain.
Perintah untuk
melaksanakan pengawalan tidak bisa diberikan secara lisan saja, anggota yang
diperintahkan untuk melaksanakan pengawalan harus mendapatkan “Surat Perintah
Pengawalan” yang diketahui oleh atasan langsung si anggota itu sendiri. Kenapa
demikian? Antara lain adalah karena:
1.
Tugas
pengawalan adalah tugas yang beresiko tinggi, apalagi mengawal staff yang
membawa uang tunai dalam jumlah yang besar, staff dan anggota satpam bisa
menjadi terget kejahatan, kalau hal ini terjadi, siapa yang akan
bertanggungjawab?.
2.
Kewenangan
yang dimiliki oleh anggota Satpam adalah terbatas, salah satu keterbatasannya
adalah area kerjanya yang terbatas. Kalau anggota Satpam melaksanakan
pengawalan ke luar area kerja (Seperti yang telah dituliskan pada Surat
Tugasnya saat ditempatkan di suatu lokasi kerja tertentu) berarti anggota tersebut
telah keluar dari area kewenangannya, untuk itulah dibutuhkan “Surat Tugas
Pengawalan”.
3.
Dengan
adanya Surat Tugas Pengawalan, anggota bisa mengetahui siapa yang dikawal,
berapa orang / berapa banyak, kemana tujuannya sehingga anggota Satpam bisa mempersiapkan
segala sesuatunya.
Siapa saja yang bisa
dikawal oleh anggota Satpam :
1.
Pimpinan
perusahaan :
a.
Pada
saat melaksanakan kunjungan / inspeksi ke Area atau ke luar area.
b.
Apabila
dikhawatirkan jiwanya terancam misalnya pada saat ada demo / kerusuhan / ada
yang mengancam.
c.
Pada
saat menghadiri suatu acara / kegiatan.
d.
Dll.
2.
Staff
:
a.
Pada
saat staff bertugas mengambil / menyetor / membawa uang / benda berharga /
mengirim barang.
b.
Apabila
ada ancaman terhadap staff ybs.
c.
Apabila
ada permintaan khusus yang mendapat ijin dari atasan, misalnya pada saat pulang
larut malam.
d.
Dll.
3.
VIP/VVIP/Penjabat
:
a.
Pada
saat ada kegiatan / seremonial / pertunjukan.
b.
Menjadi
tamu kehormatan di perusahaan.
c.
Dll.
Melihat orang-orang
yang bisa dikawal oleh Satpam seperti yang di atas, kita tidak sedang membahas
Jasa Pengawalan (Bodyguard), ya? Tetapi pengawalan yang bisa dilaksanakan oleh
Anggota Satpam di suatu lembaga / perusahaan.
Tidak semua Anggota
Satpam bisa melaksanakan pengawalan, anggota yang bisa melaksanakan pengawalan
harus memiliki syarat tertentu. Kualifikasi dasar yang harus dimiliki personil untuk melakukan pengawalan, adalah sbb:
1.
Skill
beladiri (tangan kosong dan alat).
2.
Skill
penggunaan alat komunikasi radio.
3.
Skill
mengemudikan R4 dan R2 untuk antisipasi apabila ada keadaan darurat.
4.
Menguasai
rute perjalanan dan rute alternatif.
5.
Mengetahui
tempat-tempat untuk meminta bantuan terdekat apabila ada keadaan darurat (Pos
Polisi, Pos Keamanan, Rumah Sakit, dll).
6.
Mengetahui
jalur penyelamatan (escape) darurat yang menuju tempat aman apabila pengawalan
dilaksanakan di dalam gedung atau di dalam suatu area.
7.
Mengetahui
titik-titik lokasi tempat aman untuk perlindungan.
Persiapan apa saja
yang harus dilaksanakan oleh anggota Satpam yang ditugaskan untuk melaksanakan
pengawalan?
1.
Memastikan
ada surat perintah pengawalan.
2. Mempelajari
rute, rute alternatif, Pos Polisi dan Rumah sakit terdekat, jalur penyelamatan,
lokasi tempat aman untuk perlindungan.
3.
Siapkan
peralatan komunikasi (Radio HT/Trunking dan HP/GPS).
4.
Siapkan
peralatan yang dapat digunakan untuk beladiri seperti Tongkat Satpam dan Borgol
(Secara pribadi saya tidak menyarankan membawa senjata tajam karena akan
berbahaya bagi kita sendiri maupun orang lain, singkatnya...urusannya bisa
panjang, lah..).
Apa saja sih, yang
harus dilakukan oleh Anggota Satpam pada saat melaksanakan pengawalan? Kegiatan
yang dilaksanakan dalam pengawalan, adalah :
1.
Pandu : Me-mandu berarti mengarahkan, membimbing,
menunjukan jalan.
2. Awasi
: Mengawasi berarti memperhatikan secara terus menerus “Objek” yang kita jaga,
jangan sampai kita lengah atau kehilangan pengawasan, bisa repot nantinya.
3.
Jaga
: Melaksanakan pengamanan secara phisik, lindungi dari bahaya dan ancaman.
4. Amati : Amati sekitar, apakah ada hal-hal yang
mencurigakan dan membahayakan atau tidak.
Sikap mental yang
harus dimiliki oleh anggota yang melaksanakan pengawalan :
1.
Berani : Berani bertindak, berani bertanggungjawab.
2.
Loyal : Selalu utamakan keselamatan diri orang yang
kita kawal dan keselamatan diri kita sendiri.
3.
Tanpa
pamrih : Pengawalan adalah tugas yang berat, tugas akan terasa lebih ringan
kalau kita melaksanakannya dengan hati yang lkhlas.
4.
Sigap : Selalu waspada, cepat bereaksi dan cepat
mengambil tindakan.
Seorang anggota
Satpam yang bertugas untuk mengawal harus selalu memiliki rencana / skenario
keadaan darurat. Apabila terjadi kejadian diluar rencana yang bisa mengancam
jiwa orang yang dikawal, Satpam harus bisa melindungi dan melaksanakan evakuasi
secepat mungkin.
Prosedur Evakuasi dan
Protap melaksanakan pengawalan akan saya bahas di tulisan yang lain.
Materi untuk
didiskusikan dengan rekan kerja yang lain :
Anda ditugaskan oleh
atasan anda untuk melaksanakan pengawalan seorang staff yang akan mengirimkan
uang ke suatu bank, anda berangkat bersama 1 orang rekan Satpam, 1 orang staff
dan 1 orang supir (Berarti jumlah orang dalam 1 mobil adalah 4 orang). Anda
duduk di samping sopir dan rekan Satpam yang lain duduk dibelakang dengan
staff. Ditengah jalan yang sepi, kendaraan yang anda tumpangi dicegat oleh
seorang pengendara motor yang langsung menodongkan senjata yang terlihat
seperti senjata api Pistol ke arah kepala anda. Pencegat itu berteriak “Serahkan
Uang!!!!”.....
Apa yang akan anda
lakukan? Dan Apa alasannya? Silahkan didiskusikan...
Referensi :
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
- Sumber-sumber lain dari Web.
Cukup lengkap informatif singkat dan padat makna mudah dipahami
BalasHapusTURJAWALI yang Bagian II nya mana mas? Sy hanya menemukan Bagian I, III dan IV.
BalasHapusBut, thanks anyway for your information, jadi menambah wawasan sy pribadi yg juga bisa sy tularkan ke rekan2 anggota sy di lapangan.
Ada mas di http://pendidikansatpam.blogspot.co.id/2015/02/turjawali-satpam-bagian-ii-penjagaan.html terima kasih
Hapusterima kasih komandan atas share ilmunya sangat bermanfaat untuk saya
BalasHapusPak Doddy terimakasih atas materinya ini, bisa jadi refrensi saya dalam membuat materi tentang PENGAWALAN (VIP/VVIP)
BalasHapusTerima kasih sudah membaca blog saya
HapusJudulnya tentang pengawalan, tapi potonya kok satpam bawa kaset uang 🙏🙏
BalasHapusPengawalan yang satpam lakukan untuk Personil dalam hal ini staff dan karyawan, Benda berharga bisa berbentuk uang, dll serta pengawalan VIP.
HapusSelamat belajar.
Terima kasih sudah membaca blog saya.