Perkembangan Profesi Satpam, Fungsi Kepolisian,
Tugas & Peran Satpam
Oleh : Doddy Hidayat, S.E.
Salah satu kewenangan dan tugas
anggota Satpam
adalah melaksanakan pemeriksaan kendaraan
yang keluar / masuk perusahaan
Untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik, seorang
petugas Satpam wajib memahami pengertian
Satpam, tugas serta peran seorang petugas Satpam sehingga ia mampu menjalankan tanggungjawab
pekerjaannya sesuai dengan Tugas Satpam dan dapat berperan membantu melaksanaan pembinaan pengamanan serta menegakan peraturan/tata
tertib perusahaan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya.
Dalam
modul ini kita akan membahas tentang :
Bagian
I :
1. Perkembangan
Profesi Kesatpaman.
2. Fungsi
Kepolisian.
3. Pam
Swakarsa.
4. Satuan
Pengamanan.
Bagian
II :
1. Wewenang
Satpam.
2. Kegiatan
Satpam.
a. Turjawali.
b. TP-TKP.
c. Penindakan.
d. Tindakan Dalam Keadaan
Darurat.
e. Pelayanan.
PERKEMBANGAN
PROFESI KESATPAMAN
Jauh
sebelum ada istilah satpam, penjaga keamanan partikelir telah menjadi profesi
di Indonesia. Setidaknya ada istilah ”centeng”, yang menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1991:184), diartikan sebagai ”penjaga rumah (pabrik, gudang dan
sebagainya) pada waktu malam dan sebagainya”. Dalam istilah Melayu Jakarta,
centeng diartikan sebagai ”tukang pukul bayaran”. Centeng identik dengan jago
silat alias jawara yang dipekerjakan oleh orang kaya atau tuan tanah.
Selain
istilah centeng, untuk ranah pemerintahan ada yang disebut “opas”, yang menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991:704) artinya "penjaga kantor; agen
polisi". Dari dua pengertian itu, yang mirip satpam adalah penjaga kantor.
Selain itu, ada juga istilah “waker”yang berasal dari bahasa Belanda yang
artinya "penjaga". Istilah waker dipakai sejak zaman kolonial. Hingga
tahun 1990-an, istilah waker masih dipakai di beberapa kota.
(Sumber : Sejarah Satpam - Tenaga
Keamanan Partikelir yang Digagas Kapolri, Oleh: Petrik Matanasi - 1 Oktober
2020 /
https://tirto.id/sejarah-satpam-tenaga-keamanan-partikelir-yang-digagas-kapolri-f5i1).
Kepolisian
Negara Republik Indonesia menyadari bahwa kepolisian tidak mungkin bekerja
sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian, hal ini didasari atas berkembangan
nya perekonomian Indonesia melalui kemajuan industri dan tingkat perbandingan
antara polisi dengan masyarakat Indonesia yang semakin bertumbuh, hal inilah
yang mendorong terbentuknya Satuan
Pengamanan (Satpam) di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi
Prof. DR. Awaloedin Djamin) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980
tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan sebagai
dasar pembentukan Satuan Pengamanan.
"Awaloedin
Djamin berpikiran bahwa polisi yang jumlahnya terbatas tidak mungkin menjaga
daerah pertokoan dan perkantoran. Maka ia mengusulkan adanya Satpam (satuan
pengamanan) yang dibiayai oleh kantor tertentu namun latihan dasarnya diberikan
oleh pihak kepolisian," tulis sejarawan Asvi Warman Adam dalam Menguak
Misteri Sejarah.
"Saya
bentuk Satpam (satuan pengamanan), terjemahan dari security guards," kata
Awaloedin, Lahirnya Satpam ini tidak begitu mulus. Sebelumnya, sudah ada
beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengamanan, yang umumnya
dipimpin oleh purnawirawan Pati (perwira tinggi) ABRI."
(Sumber : Silakan, Ini Sejarah Satpam
Oleh Hendri F. Isnaeni | 20 Mei / 2020 https://historia.id/urban/articles/silakan-ini-sejarah-satpam-vZXbM/page/1).
Selanjutnya,
pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR.
Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam
Indonesia pada tanggal 30 Desember 1980.
Dengan
semakin berkembangnya perekonomian dan semakin majunya Industri dalam berbagai
bidang di Indonesia, maka profesi pengamanan semakin dibutuhkan, hal ini
meningkatkan tuntutan agar tenaga satuan pengamanan semakin professional untuk
memenuhi harapan, kebutuhan dan
tantangan dari para penggunanya.
Untuk
itulah pada tanggal 10 Desember 2007 ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Perkapolri) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/ Lembaga Pemerintah. Dengan
ditetapkannya Perkapolri Nomor 24 Tahun 2007 ini maka diharapkan akan
meningkatkan ke-profesional-an Satuan Pengamanan.
Dengan
terbentuknya Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan – ABUJAPI (2006) dan Asosiasi
Manager Security Indonesia – AMSI (2001) yang berubah menjadi Asosiasi Profesi
Sekuriti Indonesia – APSI (2014) maka
industri keamanan di Indonesia diharapkan semakin berkembang yang pada akhirnya
diharapkan mampu untuk lebih memuliakan profesi Satpam dengan memajukan Satpam
sebagai profesi yang lebih diakui,
dihargai dan menjadi profesi yang dapat
dibanggakan.
Pada
tanggal 13-15 Nopember 2018 dilaksanakan Konferensi Industri Jasa Pengamanan
Nasional (KIPNAS) 2018 di Bandung dengan fokus bahasan Kompetensi dan
Kesejahteraan Anggota Satpam.
Pelaksanaan
upaya untuk memuliakan profesi Satpam akhirnya diwujudkan pada tanggal 5
Agustus 2020 dengan diundangkan nya Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
FUNGSI
KEPOLISIAN
Sebagai
mitra Polri yang berperan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan
kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya, Satpam memiliki
wewenang yang bersumber pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada
pasal 2 disebutkan “Fungsi Kepolisian Adalah Salah Satu Fungsi Pemerintah
Negara Di Bidang Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan
Hukum, Perlindungan, Pengayoman, Dan Pelayanan Kepada Masyarakat”.
Satpam
sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa membantu Fungsi Kepolisian seperti disebutkan pada pasal 3
(1) “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Yang
dimaksud dengan "dibantu" dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat
bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.
Sebagai
pembantu kepolisian, Satpam mengemban fungsi kepolisian terbatas non
yustisial,
yang berarti dalam melaksanakan tindakan pengamanan dan penertiban yang Anggota
Satpam lakukan di lingkungan kerjanya, setiap pelanggaran peraturan dan tata
tertib perusahaan tidak sampai ke proses pengadilan.
Namun
demikian apabila ada pelanggaran hukum yang ditemukan oleh anggota satpam (atas
permintaan/kebijakan pengguna jasa) dapat dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak
kepolisian untuk ditindaklanjuti.
PAM
SWAKARSA
Istilah
Pengamanan Swakarsa yang diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini tidak ada
hubungannya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang berbentuk suatu
kelompok sipil bersenjata tajam untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus
mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi
Semanggi.
Pengamanan
Swakarsa yang diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 memiliki pengertian, sbb :
“Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah
suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas
kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh
pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Pam
Swakarsa bertujuan untuk:
memenuhi
kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau
permukiman;
mewujudkan
kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna
penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat; dan
meningkatkan
pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi
kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
SATUAN
PENGAMANAN
Salah
satu bentuk Pam Swakarsa adalah Satuan Pengamanan yang memiliki pengertian,
sbb:
“Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau
kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang
dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa
Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa
di lingkungan kerjanya”.
Tugas
Anggota Satpam.
Yang
dimaksud dengan “tugas” adalah suatu
kewajiban yang harus dikerjakan,
pekerjaan yang merupakan tanggungjawab atau perintah untuk berbuat / melakukan
sesuatu demi mencapai suatu tujuan.
Tugas
Anggota Satpam, meliputi:
Menyelenggarakan
keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek
pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya;
Melindungi
dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.
Menyelenggarakan mengandung arti mengurus dan mengusahakan sesuatu, melakukan atau melaksanakan sesuatu,
menunaikan atau menyampaikan sesuatu, memperhatikan sesuatu,
mengadakan
dan mengatur
sesuatu.
Pengamanan
Fisik adalah segala usaha dan kegiatan mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan
gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan
usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan penjagaan dan perondaan serta
kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek
/ badan usaha yang bersangkutan.
Tujuan
dari pengamanan fisik ini adalah tercapainya :
1.
Situasi dan kondisi yang aman :
a. Keadaan yang damai dan terkendali.
b. Tidak ada bahaya, bebas dari
ancaman dan gangguan.
c. Tidak beresiko terjadi kecelakaan
kerja atau tidak berisiko terjadi suatu keadaan darurat.
2.
Situasi dan kondisi yang tertib :
a. Teratur, menurut aturan, rapi.
b. Sopan, dengan sepatutnya.
c. Aturan, peraturan yang baik.
Menurut
sumbernya gangguan keamanan bisa berasal dari :
1. Internal : Penggelapan, pencurian, penyelundupan,
tindakan asusila, Demo karyawan.
2. Eksternal : Perampokan, Pencurian,
Premanisme, Demo massa, dll.
Selain
tugas pengamanan & penertiban,
anggota satpam harus memiliki kemampuan untuk :
1.
Melindungi
Setiap anggota Satpam harus memiliki kemampuan memberikan
perlindungan kepada masyarakat di lingkungan / kawasan kerjanya sehingga bebas
dari rasa takut, bebas dari ancaman, bebas dari bahaya dan selalu bersedia
memberikan bantuan.
2. Mengayomi
Setiap anggota Satpam harus memilikikemampuan memberikan petunjuk,
arahan, bimbingan dan pesan yang bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan /
kawasan kerjanya sehingga tercipta suasana yang aman dan tertib yang membuat
masyarakat merasa tentram dan terayomi.
Peran Satpam
Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
1. Pendukung utama pimpinan
organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di
bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya;
dan
2. Mitra Polri dalam pembinaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan
serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/
tempat kerjanya.
Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah segala usaha,
kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakan
termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara aktif menciptakan,
memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan
kerjanya.
Didalam melaksanakan tugasnya, Satpam memiliki kewenangan
untuk penegakan peraturan dan tata tertib karena Satpam merupakan pendukung utama pimpinan.
Untuk menegakan peraturan perundang-undangan serta
menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan
security awareness), seorang anggota Satpam pertama-tama harus mengetahui tentang perundangan dan tunduk tidak melanggar peraturan perundang-undangan (Termasuk peraturan
Lalu lintas).
Referensi
:
1. Peraturan Kepolisian No 4 Tahun
2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007
Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi,
Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. :
SKEP/49/VI/2019 Tanggal 3 Juni 2009 Tentang Naskah Sementara Bahan Ajaran
Pelatihan Kualifikasi Gada Pratama Bagi Anggota Satuan Pengamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar