Minggu, 17 Januari 2021

MODUL DASAR KESATPAMAN Bag I

Perkembangan Profesi Satpam, Fungsi Kepolisian,

Tugas & Peran Satpam

Oleh : Doddy Hidayat, S.E.



Salah satu kewenangan dan tugas anggota Satpam

adalah melaksanakan pemeriksaan kendaraan

yang keluar / masuk perusahaan




Untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam wajib memahami pengertian Satpam, tugas serta peran seorang petugas Satpam sehingga ia mampu menjalankan tanggungjawab pekerjaannya sesuai dengan Tugas Satpam dan dapat berperan membantu  melaksanaan pembinaan pengamanan serta menegakan peraturan/tata tertib perusahaan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya.

 

Dalam modul ini kita akan membahas tentang :

Bagian I :

 1.  Perkembangan Profesi Kesatpaman.

 2.  Fungsi Kepolisian.

 3.  Pam Swakarsa.

 4.  Satuan Pengamanan.

 

Bagian II :

 1.  Wewenang Satpam.

 2.  Kegiatan Satpam.

a. Turjawali.

b. TP-TKP.

c.  Penindakan.

d.  Tindakan Dalam Keadaan Darurat.

e.  Pelayanan.

 

 

PERKEMBANGAN PROFESI KESATPAMAN

Jauh sebelum ada istilah satpam, penjaga keamanan partikelir telah menjadi profesi di Indonesia. Setidaknya ada istilah ”centeng”, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991:184), diartikan sebagai ”penjaga rumah (pabrik, gudang dan sebagainya) pada waktu malam dan sebagainya”. Dalam istilah Melayu Jakarta, centeng diartikan sebagai ”tukang pukul bayaran”. Centeng identik dengan jago silat alias jawara yang dipekerjakan oleh orang kaya atau tuan tanah.

 

Selain istilah centeng, untuk ranah pemerintahan ada yang disebut “opas”, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991:704) artinya "penjaga kantor; agen polisi". Dari dua pengertian itu, yang mirip satpam adalah penjaga kantor. Selain itu, ada juga istilah “waker”yang berasal dari bahasa Belanda yang artinya "penjaga". Istilah waker dipakai sejak zaman kolonial. Hingga tahun 1990-an, istilah waker masih dipakai di beberapa kota.

(Sumber : Sejarah Satpam - Tenaga Keamanan Partikelir yang Digagas Kapolri, Oleh: Petrik Matanasi - 1 Oktober 2020 / https://tirto.id/sejarah-satpam-tenaga-keamanan-partikelir-yang-digagas-kapolri-f5i1).

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian, hal ini didasari atas berkembangan nya perekonomian Indonesia melalui kemajuan industri dan tingkat perbandingan antara polisi dengan masyarakat Indonesia yang semakin bertumbuh, hal inilah yang mendorong  terbentuknya Satuan Pengamanan (Satpam) di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi Prof. DR. Awaloedin Djamin) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan sebagai dasar pembentukan Satuan Pengamanan.

 

"Awaloedin Djamin berpikiran bahwa polisi yang jumlahnya terbatas tidak mungkin menjaga daerah pertokoan dan perkantoran. Maka ia mengusulkan adanya Satpam (satuan pengamanan) yang dibiayai oleh kantor tertentu namun latihan dasarnya diberikan oleh pihak kepolisian," tulis sejarawan Asvi Warman Adam dalam Menguak Misteri Sejarah.

 

"Saya bentuk Satpam (satuan pengamanan), terjemahan dari security guards," kata Awaloedin, Lahirnya Satpam ini tidak begitu mulus. Sebelumnya, sudah ada beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengamanan, yang umumnya dipimpin oleh purnawirawan Pati (perwira tinggi) ABRI."

(Sumber : Silakan, Ini Sejarah Satpam Oleh Hendri F. Isnaeni | 20 Mei / 2020 https://historia.id/urban/articles/silakan-ini-sejarah-satpam-vZXbM/page/1).

 

Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember 1980.

Dengan semakin berkembangnya perekonomian dan semakin majunya Industri dalam berbagai bidang di Indonesia, maka profesi pengamanan semakin dibutuhkan, hal ini meningkatkan tuntutan agar tenaga satuan pengamanan semakin professional untuk memenuhi harapan, kebutuhan  dan tantangan dari para penggunanya. 

 

Untuk itulah pada tanggal 10 Desember 2007 ditetapkan Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/ Lembaga Pemerintah. Dengan ditetapkannya Perkapolri Nomor 24 Tahun 2007 ini maka diharapkan akan meningkatkan ke-profesional-an Satuan Pengamanan.

 

Dengan terbentuknya Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan – ABUJAPI (2006) dan Asosiasi Manager Security Indonesia – AMSI (2001) yang berubah menjadi Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia – APSI  (2014) maka industri keamanan di Indonesia diharapkan semakin berkembang yang pada akhirnya diharapkan mampu untuk lebih memuliakan profesi Satpam dengan memajukan Satpam sebagai  profesi yang lebih diakui, dihargai dan menjadi profesi  yang dapat dibanggakan.

 

Pada tanggal 13-15 Nopember 2018 dilaksanakan Konferensi Industri Jasa Pengamanan Nasional (KIPNAS) 2018 di Bandung dengan fokus bahasan Kompetensi dan Kesejahteraan Anggota Satpam.

 

Pelaksanaan upaya untuk memuliakan profesi Satpam akhirnya diwujudkan pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan diundangkan nya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

 

 

FUNGSI KEPOLISIAN

Sebagai mitra Polri yang berperan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya, Satpam memiliki wewenang yang bersumber pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pada pasal 2 disebutkan “Fungsi Kepolisian Adalah Salah Satu Fungsi Pemerintah Negara Di Bidang Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman, Dan Pelayanan Kepada Masyarakat”.

 

Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa membantu Fungsi  Kepolisian seperti disebutkan pada pasal 3 (1) “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

 

Yang dimaksud dengan "dibantu" dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.

Sebagai pembantu kepolisian, Satpam mengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial, yang berarti dalam melaksanakan tindakan pengamanan dan penertiban yang Anggota Satpam lakukan di lingkungan kerjanya, setiap pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan tidak sampai ke proses pengadilan.

 

Namun demikian apabila ada pelanggaran hukum yang ditemukan oleh anggota satpam (atas permintaan/kebijakan pengguna jasa) dapat dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

 

 

PAM SWAKARSA

Istilah Pengamanan Swakarsa yang diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini tidak ada hubungannya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat  Swakarsa (Pam Swakarsa) yang berbentuk suatu kelompok sipil bersenjata tajam untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998, yang berakhir dengan Tragedi Semanggi.

 

Pengamanan Swakarsa yang diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 memiliki pengertian, sbb :

Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pam Swakarsa bertujuan untuk:

memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;

mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan

meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

 

 

SATUAN PENGAMANAN

Salah satu bentuk Pam Swakarsa adalah Satuan Pengamanan yang memiliki pengertian, sbb:

Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

 

Tugas Anggota Satpam.

Yang dimaksud dengan “tugas” adalah suatu  kewajiban yang harus  dikerjakan, pekerjaan yang merupakan tanggungjawab atau perintah untuk berbuat / melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.

 

Tugas Anggota Satpam, meliputi:

Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya;

Melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.

 

Menyelenggarakan mengandung arti mengurus dan mengusahakan sesuatu, melakukan atau melaksanakan sesuatu, menunaikan atau menyampaikan sesuatu, memperhatikan sesuatu, mengadakan dan mengatur sesuatu.

 

Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan  mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.

 

Tujuan dari pengamanan fisik ini adalah tercapainya :

1. Situasi dan kondisi yang aman :

a. Keadaan yang damai dan terkendali.

b. Tidak ada bahaya, bebas dari ancaman dan gangguan.

c. Tidak beresiko terjadi kecelakaan kerja atau tidak berisiko terjadi suatu keadaan darurat.

2. Situasi dan kondisi yang tertib :

a. Teratur, menurut aturan, rapi.

b. Sopan, dengan sepatutnya.

c. Aturan, peraturan yang baik.

 

Menurut sumbernya gangguan keamanan bisa berasal dari :

1. Internal   : Penggelapan, pencurian, penyelundupan, tindakan asusila, Demo karyawan.

2. Eksternal : Perampokan, Pencurian, Premanisme, Demo massa, dll.

 

Selain tugas pengamanan & penertiban,  anggota satpam harus memiliki kemampuan untuk :

1. Melindungi

Setiap anggota Satpam harus memiliki kemampuan memberikan perlindungan kepada masyarakat di lingkungan / kawasan kerjanya sehingga bebas dari rasa takut, bebas dari ancaman, bebas dari bahaya dan selalu bersedia memberikan bantuan.

2. Mengayomi

Setiap anggota Satpam harus memilikikemampuan memberikan petunjuk, arahan, bimbingan dan pesan yang bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan / kawasan kerjanya sehingga tercipta suasana yang aman dan tertib yang membuat masyarakat merasa tentram dan terayomi.

 

Peran Satpam

Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

1. Pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya; dan

2. Mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.

 

Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya. Didalam melaksanakan tugasnya, Satpam memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan dan tata tertib karena Satpam merupakan pendukung utama pimpinan.

 

Untuk menegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness), seorang anggota Satpam pertama-tama harus mengetahui tentang perundangan dan tunduk tidak melanggar peraturan perundang-undangan (Termasuk peraturan Lalu lintas).

 Bersambung ke Bagian II (Wewenang dan Kegiatan Satpam)

Referensi :

1. Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

2. Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : SKEP/49/VI/2019 Tanggal 3 Juni 2009 Tentang Naskah Sementara Bahan Ajaran Pelatihan Kualifikasi Gada Pratama Bagi Anggota Satuan Pengamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar