PENYUSUNAN LAPORAN KEJADIAN (LAPDI)
DAN PELAKSANAAN WAWANCARA
Oleh : Doddy Hidayat, S.E.
Untuk langkah awal dalam menindak lanjuti suatu kejadian, seorang Anggota Satpam harus bisa melaporkan suatu kejadian sebagai dasar bagi Supervisor atau penanggungjawab keamanan untuk melakukan tindakan dengan segera, laporan bisa berupa laporan lisan sebagai laporan awal dan laporan dalam bentuk tulisan. Laporan Kejadian (Lapdi) merupakan laporan dalam bentuk tulisan yang resmi. Lapdi dibuat dan ditandatangani langsung oleh pelapor, pelapor bisa Anggota Satpam atau seseorang lain yang mengalami suatu kejadian.
Anggota Satpam sebagai mitra Polri dalam pembinaan
keamanan dan ketertiban masyarakat yang berperan dalam pembinaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan
kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya,
mempunyai kewenangan yang terbatas, anggota Satpam tidak melakukan suatu
penyidikan hanya membantu dalam mengumpulkan informasi mengenai suatu kejadian.
Pengumpulan informasi yang dilakukan oleh Anggota
Satpam dapat dilakukan dengan cara pengamatan atau dengan melakukan wawancara
terhadap seseorang yang dianggap mengetahui jalannya suatu kejadian.
Sedangkan kewenangan penyidikan ada pada pejabat
polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,
seperti dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) berita acara dibuat untuk setiap
tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan
pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang.
Pengertian Lapdi :
Laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh
seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada penjabat
yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi suatu tidak
pidana atau peristiwa.
Hal yang utama dalam suatu Laporan Kejadian adalah jenis
kejadian apa? dan bagaimana kronologisnya?. Dalam menentukan jenis kejadian
yang terjadi, harus diperhatikan :
1. Kejadian bukan merupakan asumsi/perkiraan pribadi.
2. Data/informasi
yang disampaikan harus berbentuk fakta dari kejadian.
Pembuatan Kronologis Singkat Kejadian menggunakan pedoman, sbb :
1. Uraian
singkat dan padat, tidak bertele-tele.
2. Diuraikan
dengan menggunakan kaidah “Piramida Terbalik” yaitu dimulai dengan hal umum
mengerucut ke hal yang lebih khusus / detil.
3. Data/informasi
yang
disampaikan mencakup 5W+1H:
a. What/Apa?
Memberikan
informasi mengenai jenis/bentuk/kejadian apa?
b. Who/Siapa?
Memberikan
informasi mengenai nama pelaku, korban, saksi, pelapor, terlapor.
c. When/Kapan?
Memberikan
informasi mengenai waktu kejadian.
d. Where/Dimana?
Memberikan
informasi mengenai tempat kejadian perkara (TKP).
e. Why/Mengapa?
Memberikan
informasi mengenai penyebab terjadinya suatu kejadian.
f. How/Bagaimana?
Memberikan
informasi mengenai proses terjadinya suatu kejadian dan bagaimana Satpam
menanganinya.
Lapdi ditutup dengan
ditandatangani oleh pelapor sebagai bentuk dari pertanggung-jawaban.
Contoh Form LAPDI :
Kewenangan untuk melakukan kegiatan penyidikan (diantaranya kegiatan pemeriksaan) adalah kewenangan anggota kepolisian, kewenangan anggota Satpam hanyalah mengumpulkan informasi awal mengenai suatu kejadian dan bersifat Non Justisil, artinya informasi yang didapat oleh anggota Satpam tidak bisa dibawa dan dijadikan bukti di pengadilan.
Untuk memperoleh keterangan atau penjelasan dari
seseorang yang diwawancarai, anggota Satpam perlu memiliki keterampilan
bertanya sehingga jawaban yang diharapkan bisa didapatkan. Keterampilan Bertanya itu sendiri adalah “Suatu ketrampilan yang dimiliki seseorang untuk meminta
keterangan atau penjelasan kepada seseorang untuk mendapatkan informasi tentang
apa yang belum dimengerti”.
Ketentuan dalam bertanya :
1. Konsentrasi
2. Menguasai
materi
Penting untuk menguasai
materi karena tanpa manguasai materi pertanyaan yang kita ajukan akan ngawur.
4. Menyusun
daftar pertanyaan
Sebelum
melaksanakan wawancara, maka kita bisa menuliskan pertanyaan yang akan kita
sampaikan untuk ditanyakan.
6. Artikulasi
dan Intonasi suara jelas.
Belum tentu
pertanyaan yang kita ajukan dapat dimengerti atau diterima dengan jelas, sehingga
penanya perlu mengatur pengucapan kata-kata (artikulasi) dan mengatur intonasi
suara agar pertanyaan dapat dimengerti oleh orang yang kita tanyai.
8. Menggunakan
bahasa yang mudah dimengerti orang yang ditanyai.
9. Menciptakan suasana yang baik dan mendukung
sehingga tidak ada dampak psikologis bagi orang yang ditanya (Tidak merasa
ditekan).
Agar dapat bertanya
dengan baik, kita harus mengetahui tujuan bertanya dengan memahami jenis - jenis Kalimat Tanya, yaitu :
1. Kalimat
tanya klarifikasi & konfirmasi
Klarifikasi dan konfirmasi adalah
kalimat pertanyaan untuk penegasan dan mengukuhkan sesuatu hal yang
sebelumnya sudah diketahui oleh penanya kepada seseorang.
Contoh : Apakah saudara kenal dengan Bpk
Anu?
2. Kalimat
tanya retoris
Kalimat tanya retoris adalah
kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban atau tanggapan langsung, biasanya
dilakukan dalam pidato, orasi atau khutbah.
Contoh
: Bukankah manusia adalah tempatnya salah?
3. Kalimat
tanya tersamar
Kalimat tanya yang mengacu pada berbagai maksud yang tersembunyi.
Contoh : Bukankan kita semua sudah tahu
siapa pelakunya?
4. Kalimat
tanya biasa
Kalimat
tanya untuk menggali informasi, biasanya
menggunakan 5W+1H atau Si-A-Di-De-Men-Ba-Bi. Bentuk Pertanyaan Biasa
(Si-A-Di-De-Men-Ba-Bi) :
a. Si – Siapa? : untuk menanyakan orang-orang
atau pihak yang terlibat (Pelaku
atau Korban).
b. A – Apa? : untuk menanyakan segala sesuatu
yang berkaitan dengan isi atau pokok bahasan
c. Di – Dimana? : untuk
menanyakan tempat berlangsungnya suatu peristiwa.
d. De – Dengan Apa/Siapa? : menanyakan menggunakan apa
atau menanyakan rekan.
e. Men – Mengapa? : untuk menanyakan sebab atau
alasan terjadinya sesuatu.
f. Ba – Bagaimana? : untuk menanyakan cara atau proses
terjadinya.
g. Bi – Bilamana? : menanyakan waktu.
Dalam teori lainnya dikenal juga 6 Jenis Pertanyaan
berdasarkan bagaimana pertanyaan tersebut diajukan :
1. Pertanyaan Terbuka.
Diajukan untuk meminta informasi
sebanyak mungkin, si penjawab diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk
mengemukakan apa yg diketahuinya.
2. Pertanyaan Tertutup.
Pertanyaan yang mengharapkan satu
jawaban pasti, ya atau tidak.
3. Pertanyaan Berurutan.
Pertanyaan yang diajukan secara
bertubi-tubi tanpa menunggu jawaban dari pertanyaan terlebih dahulu digunakan
untuk menekan orang yang ditanya.
4. Pertanyaan Mengarahkan.
Pertanyaan yang jawabannya sudah
diketahui sebelumnya, penanya mengarahkan jawaban yang diinginkannya.
5. Pertanyaan Hipotetik.
Pertanyaan pengandaian.
6. Pertanyaan Retorik.
Adalah sebuah pertanyaan yang justru
bersifat pernyataan atau pertanyaan yang tidak membutuhkan jawaban
Demikian pelajaran tentang kemampuan penyusunan LAPDI
dan melaksanakan Wawancara sebagai salah satu kompetensi Anggota Satpam yang
harus dimiliki setiap Anggota Satpam agar dapat melaksanakan perannya sebagai
unsur pembantu pimpinan dan sebagai unsur pembatu kepolisian dengan baik.
1. Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
2. Surat Keputusan Kapolri NO.POL. :
SKEP/49/VI/2009 Tanggal 3 Juni 2009 Tentang Naskah Sementara Bahan Ajaran
Pelatihan Kualifikasi Gada Pratama Bagi Anggota Satuan Pengamanan.
3. https://www.hukumonline.com
4. www.pendidikansatpam.blogspot.com : Interpersonal
Skills
Tidak ada komentar:
Posting Komentar