Melaksanakan
Tugas Penegakan Peraturan dan Tindakan Pendisiplinan yang Sesuai Dengan Etika
Bagi Anggota Satpam
Oleh : Doddy
Hidayat, SE
DIDALAM MENEGAKAN PERATURAN DAN TATA TERTIB ANGGOTA SATPAM
TETAP HARUS MENGEDEPANKAN PRINSIP PRINSIP ETIKA DAN KESOPANAN
Pada
beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan dengan munculnya kasus yang menimpa
anggota satpam dianggap melakukan pelanggaran etika dan HAM ketika melakukan
“Penggerebekan” konsumen yang diduga melakukan tindakan asusila di ruang ganti
pakaian. Kita juga masih menemukan ada anggota satpam yang memperlakukan tersangka
pencurian dengan tidak manusiawi, ditelanjangi dan dipertontonkan bahkan ada
yang dipukuli.
Mengapa
hal itu terjadi? Hal itu terjadi karena tidak adanya pemahaman dari anggota
Satpam mengenai “Etika”. Padahal masalah etika ini telah disebutkan dalam Penuntun
Satpam : “KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH DAN
SENANTIASA BERSIKAP ETIS DALAM
MENEGAKAN PERATURAN”.
Bgaimana
bersikap ETIS itu? Bersikap etis
adalah bersikap dengan penuh Etika,
apa itu Etika? Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak
dan kewajiban moral.
Dari
definisi diatas ada 3 kata yang penting, yaitu :
1.
HAK : Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
2.
KEWAJIBAN : Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
3.
MORAL : Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah
istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang
memiliki nilai positif. (https://id.wikipedia.org/wiki)
Kita
bisa menarik kesimpulan bahwa ETIKA
adalah ilmu tentang keharusan melakukan sesuatu yang benar sesuai dengan
peraturan dan melakukan suatu tindakan yang positif (tidak merugikan orang
lain). Patokan inilah yang harus menjadi dasar tindakan dalam setiap penegakan
peraturan, tata tertib dan tindakan pendisiplinan.
Pada
saat kita menegakan peraturan dan pemberian tindakan pendisiplinan, yang kita
perhatikan adalah :
1.
Apakah tindakan
kita sesuai dengan peraturan?
ü
Pastikan setiap
peraturan itu tertulis dan ditandatangani pihak yang berwenang.
ü
Peraturan sudah
disosialisasikan dengan dibacakan atau ditulis dalam selembar kertas dan
ditempel ditempat yang mudah terlihat.
2.
Apakah sikap kita
sudah benar?
ü
Tidak bersikap
arogan dalam melakukan penindakan.
ü
Hargai harga diri
orang lain walaupun ia melanggar peraturan.
3.
Apakah cara
menegur sudah sesuai?
ü
Tidak bersikap
semena-mena.
ü
Selalu bersikap
sopan.
4.
Apakah nada
bicara dan bahasa yang digunakan sesuai?
5.
Apakah tindakan
kita merugikan hak orang lain?
6.
Tidak melakukan
kontak fisik kecuali untuk melindungi diri sendiri, orang lain atau pelaku dari
tindakan yang membahayakan.
7.
Apabila
diperlukan untuk tindakan lebih lanjut, arahkan ke Pos Satpam atau ruangan lain
yang tidak terlihat oleh orang lain dengan sopan.
8.
Apabila sudah
dimintai keterangan dan tidak diperlukan untuk ditindaklanjuti sampai ke
kepolisian dan tidak merugikan orang lain, maka pelanggar kedisiplinan atau
pelaku dapat dipersilahkan untuk meninggalkan Pos Satpam.
Hal
lain yang harus diingat adalah bahwa sifat pengamanan yang satpam lakukan
bersifat PREFENTIVE artinya PENCEGAHAN. Satpam berwenang untuk
melakukan penangkapan kalau pelaku tertangkap tangan, apa itu tertangkap
tangan? Hal ini bisa dipelajari di Materi Fungsi Kepolisian Terbatas.
Demikian.
Semoga tidak ada lagi tindakan anggota keamanan yang diluar batas dan tidak
ber-etika didalam menegakan keamanan.
Terima
kasih.
Trimakasih Komandan Paparannya...
BalasHapusSama sama. Terima kasih telah membaca blog saya
HapusBLOG YG BERMANFAAT, TRIMA KASIH
BalasHapusTerima kasih Ndan...
BalasHapus