Wewenang & Kegiatan Satpam
Oleh : Doddy Hidayat, S.E.
Ilustrasi : Anggota Satpam melaksanakan
tindakan pemeriksaan bodycheck
Untuk
bisa menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam wajib memahami
pengertian Satpam, tugas serta peran seorang petugas Satpam sehingga ia mampu
menjalankan tanggungjawab pekerjaannya sesuai dengan Tugas Satpam dan dapat
berperan membantu melaksanaan pembinaan
pengamanan serta menegakan peraturan/tata tertib perusahaan yang berlaku sesuai
dengan kewenangannya.
Dalam
modul ini kita akan membahas tentang :
1.
Wewenang Satpam.
2.
Kegiatan Satpam.
a. Turjawali.
b. TP-TKP.
c.
Penindakan.
d.
Tindakan Dalam Keadaan Darurat.
e.
Pelayanan.
Pelaksanaan
tugas pengemban fungsi kepolisian yang memiliki kewenangan terbatas, terbatas
dalam artian :
1. Tempat
Satpam memiliki kewenangan dalam “lingkungan kuasa tempat”
(teritoir gebied/ruimte gebied) dalam arti diluar tempat yang telah ditentukan,
anggota satpam tidak memiliki kewenangan. Batas kewenangan anggota Satpam meliputi lingkungan kerja, lingkungan
pemukiman dan lingkungan pendidikan.
2. Sifat pelaksanaan pengamanan
Pelaksanaan pengamanan berpedoman pada sifat pelaksanaan
pengamanannya :
a. Pre-emptive
Mencermati setiap gejala awal dan menemukan kesimpulan penyebabnya
yang bersifat laten potensial para sumbernya melalui upaya–upaya yang
mengutamakan tindakan–tindakan pencegahan dan penangkalan. Seyogyanya sebagai
pengemban fungsi kepolisian ikut berperan aktif dalam mengantisipasi dan
menanggulangi setiap gejala yang timbul dalam masyarakat sesuai bidangnya
masing – masing.
b. Pre-ventive
Dalam bentuk segala usaha guna mencegah / mengatasi secara
terbatas timbulnya ancaman / gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di
lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan Turjawali serta kegiatan
lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang
aman, tertib dan teratur. Security yang merupakan perwujudan dari bentuk–bentuk
pengamanan swakarsa adalah salah satu bentuk pengemban fungsi kepolisian
terbatas yang menjalankan kegiatan pengaman secara fisik di lingkungan /
kawasan kerja.
c. Represive
Dalam bentuk tindakan yang didasarkan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang guna mencari serta mengumpulkan barang bukti atas
dilanggarnya atau tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan represif yang dilakukan oleh anggota Satpam dalam bentuk ”tertangkap
tangan” (Pasal 1 butir 19 KUHAP).
1) Dalam
hal tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang :
2) pada
waktu sedang melakukan tindak pidana,
3) dengan
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,
4) sesaat
kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
5) apabila
sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau
turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Tanda
bahwa seseorang memiliki fungsi kewenangan kepolisian terbatas adalah pengunaan
seragam Satpam, artinya hanya petugas yang telah mengikuti pendidikan Satpam
(Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama) dan telah dikukuhkan sebagai anggota
satpam-lah yang boleh menggunakan seragam satpam serta melaksanakan pengamanan
& penertiban di area jaganya.
Apabila
ada yang menggunakan seragam Satpam tetapi tidak memiliki KTA Satpam atau KTA
nya sudah tidak berlaku, maka ia tidak memiliki kewenangan melaksanakan tugas
sebagai seorang anggota Satpam.
Sifat
penerapan kewenangan terbatas yang dimiliki
oleh seorang anggota satpam adalah bersifat Preventif (Pencegahan),
untuk itu seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota satpam didalam
mengamankan dan menertibkan bertujuan untuk melaksanakan pencegahan gangguan
kemananan-ketertiban dan melindungi dari ancaman. Pelaksanaan pencegahan ini dilaksanakan dengan melakukan :
1.
Tugas Pengaturan.
Yang dimaksud dengan tugas pengaturan adalah Satpam bertugas untuk
menegakan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya
khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas – tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan.
Yang dimaksud dengan “Menegakan” adalah Mendirikan, Menjadikan,
Mengusahakan, Mempertahankan, Memelihara, Mewujudkan, Memegang teguh,
Mengukuhkan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “Peraturan” adalah ketentuan yang
mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima; setiap warga masyarakat harus
menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Tata tertib adalah peraturan-peraturan yg harus ditaati atau
dilaksanakan atau dalam kata lain Tata Tertib adalah sekumpulan peraturan yang
berlaku di suatu tempat tertentu. Tata Tertib di suatu tempat / lembaga akan
berbeda dengan yang berlaku di tempat / lembaga yang lainnya.
Macam – macam pengaturan, seperti :
a. Pengaturan
Tamu.
1) Pendataan.
2) Pengaturan
tanda pengenal (Karyawan, Tamu, Supplier, dll).
3) Safety
Briefing dan Penggunaan APD (apabila diperlukan).
b. Pengaturan
kendaraan.
1) Keluar
masuk kendaraan.
2) Pemeriksaan
kendaraan.
3) Pengaturan
area parkir.
c. Pengaturan
keluar masuk karyawan.
1) Pemeriksaan
fisik (body check) dan barang bawaan.
2) Pemeriksaan
kelengkapan seragam.
3) Keluar
pada saat jam kerja.
d. Dll.
Penegakan peraturan dan tata tertib perusahaan pada dasarnya
adalah penegakan disiplin. Kedisiplinan merupakan suatu sikap mental yang tercermin dalam perbuatan tingkah laku
perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap
peraturan, ketentuan, etika, norma dan kaidah yang berlaku.
Untuk bisa menegakan aturan dan tata tertib, seorang anggota satpam
harus bisa bersikap tegas. Apa itu tegas? “Tegas” adalah sikap yang tentu dan
pasti, tidak ragu-ragu karena tahu bertindak yang benar.
Untuk bisa bersikap tegas, kinerja seorang anggota satpam harus
didukung oleh :
a. Penampilan
yang baik.
Anggota Satpam harus bisa membuat orang/karyawan merasa segan.
Untuk membuat orang lain merasa segan, maka hal pertama yang harus diperhatikan
oleh seorang Satpam adalah penampilannya. Penampilan yang baik dan benar sesuai
dengan aturan akan membuat orang lain merasa yakin dengan diri dan profesi
kita, atau dengan kata lain seorang anggota satpam harus tampil meyakinkan.
b. Sikap
tubuh / Gesture yang baik.
Sikap tubuh yang penuh percaya diri akan membuat orang merasa
segan dan lebih menghormati kita. Mulailah membiasakan diri menjaga sikap tubuh
ketika kita berdiri, berjalan, duduk, menegur, mengarahkan, menghormat, dll.
c. Cara
berbicara yang benar.
Sama dengan Penampilan dan Sikap, maka cara berbicarapun sangat
berpengaruh terhadap penilaian orang lain terhadap kita. Aturlah cara berbicara
kita, jaga intonasi dan pilihlah penekanan kata yang tepat. Cara berbicara
tidak perlu mengada-ada, yang normal saja tetapi terdengar pasti dan dengan
nada yang dalam/berat.
d. Bisa
memberikan solusi.
Satpam yang bisa memberikan solusi pada saat menegakan peraturan
akan mendapatkan penghargaan dari orang lain.
2. Tugas
Penjagaan.
Penjagaan adalah salah satu tugas Satpam dibidang Pencegahan
(preventife) yang dilakukan ditempat tempat tertentu yang penting atau rawan,
baik secara tetap ataupun sementara, dengan tugas pokok memelihara keamanan dan
ketertiban umum serta mencegah terjadinya pelanggaran peraturan dan tata tertib
perusahaan serta mencegah berbagai bentuk tindak pidana.
Penjagaan dilakukan di tempat kerja, tempat kerja yaitu setiap
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana
kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat
sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Macam-macam Penjagaan berdasarkan tempatnya:
a. Pos
Tetap
Pos Tetap adalah pelaksanaan tugas penjagaan yang dilaksanakan
secara terus menerus di tempat-tempat tertentu.
b. Pos
Sementara
Pos Sementara diadakan dalam jangka waktu tertentu untuk membantu
pengamanan sesuai dengan kebutuhan, contonya pengamanan proyek atau kegiatan
penting, penjagaan rumah – rumah VIP, dll.
Sumber Ancaman dan Gangguan dapat muncul dari dalam dan luar
perusahaan :
a. Dari
Luar :
1) Premanisme
2) Pencurian
3) Perampokan
4) Kerusuhan
5) Dll.
b. Dari
Dalam :
1) Penyalahgunaan
wewenang
2) Penggelapan
(Fraud)
3) Penyelundupan
– pencurian
4) Sabotase
5) Demo
karyawan
6) Dll.
Pelaksanaan Tugas Penjagaan, dilakukan dengan :
a. Mengawasi
lingkungan kerja untuk menemukan keadaan atau hal-hal yang mencurigakan.
b. Mengawasi
keluar masuk kendaraan, orang, barang.
c. Melakukan
peneguran dan pendataan terhadap pelanggar peraturan dan tata tertib
perusahaan.
d. Meminta
dan mendata identitas seseorang (KTP, SIM) di kawasan kerjanya.
e. Mengarahkan
dan memberikan bantuan/informasi sebagai fungsi pelayanan.
f. Mencari
keterangan dan informasi yang diperlukan bagi kepentingan tugasnya.
g. Mengambil
tindakan penegakan keamanan dan ketertiban (Represife) apabila diperlukan.
h. Melaksanakan
prosedur tanggap darurat dan evakuasi apabila diperlukan.
Pada saat melaksanakan tugas penjagaan, anggota Satpam harus
menggunakan seragam lengkap (kecuali untuk tugas pengamanan tertutup) dan
melengkapi diri dengan KTA Satpam yang berlaku, penggunaan seragam satpam
adalah tanda bahwa petugas pengamanan tersebut memiliki kewenangan kepolisian
terbatas.
3. Tugas
Pengawalan.
Pengertian Pengawalan adalah suatu kegiatan preventife
(pencegahan) yang dilaksanakan oleh anggota Satpam untuk mengamankan /
melindungi orang atau benda berharga dari satu tempat ke tempat lain agar tidak
terancam dari gangguan. Pengawalan dapat dilakukan dengan berjalan kaki atau
menggunakan kendaraan.
Contoh : pengawalan pelaku tindak kejahatan yang tertangkap tangan
untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
4. Tugas
Patroli/Perondaan.
Patroli adalah salah satu tindakan pencegahan yg menugaskan
anggota Satpam untuk mendatangi suatu tempat atau menjelajahi suatu daerah yang
ada atau berpotensi adanya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di
lingkungan kerja. Patroli hendaknya dilaksanakan oleh dua orang anggota atau
lebih.
Bentuk kegiatan Patroli adalah melakukan perondaan sekitar kawasan
kerjanya menurut rute dan waktu tertentu (waktu dan rute bisa berubah
menyesuaikan kebutuhan) tujuan perondaan adalah :
a. Mengadakan
pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar atau tidak pada tempatnya
yang dapat atau diperkirakan dapat menimbulkan gangguan dan ancaman keamanan –
ketertiban.
b. Memeriksa
kelengkapan dan kondisi asset perusahaan.
c. Memastikan
operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
d. Memastikan
peraturan dan tata tertib perusahaan ditegakan.
5. Melakukan
TP-TKP.
Yang dimaksud dengan Tindakan Pertama di TKP (TP-TKP) adalah
tindakan yang segera harus dilakuan setelah terjadi tindakan pidana untuk
melakukan pertolongan kepada korban dan penutupan serta pengamanan TKP, guna persiapan
penyidikan lebih lanjut yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian.
Pada dasarnya TP-TKP adalah melaksanakan :
Melakukan Tindakan Pertama di TKP
antara lain :
a. Menutup
dan mengamankan TKP.
b. Menangani
korban.
c. Menangani
saksi atau tersangka.
d. Menangani Barang Bukti.
e. Mengatur
lalu lintas.
f. Membuat
Gambar Sketsa.
g. Segera
melaporkan ke kepolisian terdekat.
6. Tugas
Penindakan.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang anggota satpam pada suatu
waktu akan menghadapi situasi yang berhadapan dengan pelanggar keamanan atau
pelanggar Tata Tertib/Peraturan perusahaan yang tidak patuh dan tidak mau
menurut perintah petugas. Apabila
pelanggar keamanan tersebut dinilai berpotensi dapat membahayakan dirinya
sendiri atau dapat membahayakan orang lain, maka anggota satpam sesuai dengan wewenang yang dimilikinya dengan
terpaksa dapat melakukan tindakan pemaksaan yang diperlukan sesuai dengan risiko ganguan dan ancaman yang dihadapi pada saat itu.
Kemampuan penindakan diperlukan dalam melaksanakan tugas
diantaranya, sbb :
a. Menangkap pelaku (tertangkap tangan).
b. Menghadapi
seseorang yang mengganggu keamanan dan ketertiban (orang mabuk, orang marah,
pengganggu, dll).
c. Mengatasi
perkelahian.
d. Menghadapi
seseorang yang menghalangi/menyerang petugas (misalnya dalam pengawalan).
e. Penggeledahan
/ pemborgolan.
Anggota Satpam harus mampu untuk menilai risiko yang dapat terjadi
baik terhadap dirinya sendiri atau terhadap orang – orang disekitar sebelum
memutuskan melakukan penindakan dengan memperhatikan hal-hal, sbb :
a. Kepentingan
pelaksanaan tindakan.
Apakah tindakan ini diperlukan?
Apakah bisa ditunda? Apakah akan menimbulkan risiko lain yang lebih
besar? Apakah akan menimbulkan masalah lain?, dsb.
b. Kemampuan
diri.
Apakah anggota Satpam sudah terlatih dan mampu melaksanakan
tindakan pemaksaan secara benar dan sesuai dengan prosedur?
c. Kekuatan
lawan.
Anggota Satpam harus memastikan apakah lawan dinilai dapat ditangani dengan tanpa menimbulkan kesulitan
dan masalah lain.
d. Tidak
dilakukan dengan nekad hanya bermodalkan keberanian.
e. Memahami
bahwa setiap orang memiliki HAM.
Prinsip dasar dalam penegakan tindakan pelaksanaan ini, adalah :
a. Mengutamakan
keselamatan diri dan keselamatan orang lain disekitar kita.
b. Memiliki
alasan yang masuk akal, dibenarkan oleh hukum dan dilakukan secara proposional
(secara seimbang, tidak berlebihan).
Penggunaan tindakan kewenangan dapat dimulai dari :
a. Tingkat
I : Pengendaian yang kooperatif
1) Pihak
lawan : kooperatif.
2) Tindakan
:
a) Penggunaan
Kekuatan Non Fisik (Kehadiran anggota Satpam menggunakan Pakaian Dinas).
b) Tindakan
lisan (Komuniksi Verbal, peringatan dan teguran).
b. Tingkat
II : Pengendalian dengan kontak Phisik.
1) Pihak
lawan : melawan secara Pasif.
2) Tindakan
:
Penggunaan Kekuatan Tanpa Alat (tangan
kosong).
c. Tingkat
III : Teknik untuk membuat tersangka menurut.
1) Pihak
lawan : melawan secara aktif
(menggunakan phisik atau alat).
2) Tindakan
:
a) Teknik
kontrol dan menahan.
b) Penggunaan
Kekuatan dengan alat tanpa mematikan (untuk melemahkan).
d. Tingkat
IV : Taktik bertahan / pembelaan diri.
1) Pihak
lawan : menyerang dengan potensi melukai tubuh.
2) Tindakan
:
Teknik benturan dengan alat yang
bersifat menyerang.
Keterampilan untuk melakukan teguran/peringatan yang keras dan
berwibawa, keterampilan penerapan teknik beladiri, penggunaan tongkat/borgol,
alat semprot dan peralatan lain yang tidak melanggar peraturan perundangan
adalah bentuk implementasi kemampuan penindakan.
Anggota Satpam harus mampu melakukan pemilihan tindakan yang
diperlukan secara tepat dan proporsional sesuai dengan situasi dan kondisi yang
dihadapi. Tindakan yang terlalu lunak akan kurang efektif sedangkan tindakan
yang terlalu keras akan berisiko tuntutan terhadap petugas atau dapat
menimbulkan antipati masyarakat dan mencoreng nama baik profesi kesatpaman.
7. Tugas
Keadaan Darurat.
Salah satu tugas Anggota Satpam adalah menjadi agen keselamatan,
untuk itulah setiap anggota Satpam harus bisa melakukan tindakan penanganan
apabila terjadi suatu keadaan darurat (Untuk lebih jelasnya dapat dipelajari
pada Modul Penanganan Darurat) yang bisa berupa :
a. Kebakaran.
b. Gempa
Bumi
c. Banjir.
d. Kecelakaan
Kerja, dll.
e. Evakuasi.
Anggota Satpam harus menguasai kemampuan untuk mengarahkan
penyintas bencana (orang yg selamat)
atau membawa korban dari tempat berbahaya ke tempat yg aman, dengan cara
:
1) Mengarahkan.
2) Menuntun
- memapah,
3) Menggendong
- menyeret.
4) Dll.
f. Memberikan
bantuan P3K.
Sebelum memberikan bantuan P3K, pastikan bahwa penolong sudah
pernah mendapatkan pelatihan P3K (Dapat dipelajari di Modul P3), apabila tidak
terlatih maka diusahakan tidak memberikan P3K, biarkan petugas P3K atau petugas
medis lainnya yang memberikan P3K.
8. Tugas
Pelayanan.
Kemampuan pelayanan membutuhkan keterampilan berkomunikasi dengan
orang lain, memerlukan kepribadian yang ramah, sopan santun serta memerlukan rasa selalu ingin menolong /
membantu orang lain dengan ikhas.
Komunikasi dengan orang lain dapat dimulai dengan prinsip 3S :
a. Senyum.
b. Salam.
c. Sapa.
Kemampuan pelayanan diperlukan dalam pelaksanaan tugas, sbb :
a. Menerima
laporan.
Setiap anggota Satpam berwenang menerima dan menindaklanjuti
laporan dari anggota masyarakat (Karyawan, Tamu, Klien, Nasabah, Pengunjung,
dll) di lingkungan kerjanya.
b. Melayani
Telepon.
c. Memberikan
bantuan Informasi.
d. Membantu
keperluan dan memudahkan pekerjaan orang lain.
e. dll.
Demikianlah
Materi Dasar Kesatpaman ini untuk dipelajari sehingga akan menjadi dasar
pelaksanaan tgas di area kerja.
Semoga
Bermanfaat.
Terima
Kasih.
Referensi
:
1. Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020
Tentang Pengamanan Swakarsa.
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau
Instansi/Lembaga Pemerintah.
3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. :
SKEP/49/VI/2019 Tanggal 3 Juni 2009 Tentang Naskah Sementara Bahan Ajaran
Pelatihan Kualifikasi Gada Pratama Bagi Anggota Satuan Pengamanan.