Jumat, 19 November 2021

MODUL PENINDAKAN

Sumber Kewenangan Satpam

Oleh : Doddy Hidayat

 

  

Dari mana sumber kewenangan yang dimiliki oleh anggota satpam sehingga dia bisa melaksanakan penangkapan, pemborgolan dan meminta informasi pada seorang tersangka? Sumber kewenangannya berasal dari :

 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal 2 disebutkan “Fungsi Kepolisian Adalah Salah Satu Fungsi Pemerintah Negara Di Bidang Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman, Dan Pelayanan Kepada Masyarakat”.

Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa membantu Fungsi  Kepolisian seperti disebutkan pada pasal 3 (1) “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

 

2. Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Disebutkan bahwa salah satu peran satpam adalah sebagai mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.

 

Sebagai salah satu bentuk dari pengamanan swakarsa, maka anggota Satpam yang telah mengikuti pendidikan Gada Pratama/Gada Madya dan memiliki Kartu Anggota Satpam, memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

 

3. KUHAP Pasal 111 ayat 1, yang berbunyi :

“Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik”.

 

Anggota Satpam dapat melakukan penangkapan atas dasar adanya bukti permulaan, bukti permulaan ini didapat dari hasil tertangkap tangan.

 

Maksud tertangkap tangan seperti dibunyikan pada Pasal 1 Butir 19 (KUHAP), adalah :

“Tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

 

Kamis, 18 November 2021

MODUL TP-TKP

 

Istilah-istilah Dalam Proses Penanganan TKP

Oleh : Doddy Hidayat, S.E.

 

 

Dalam melaksanakan proses penanganan TKP terdapat beberapa istilah, apa saja pengertian dari istilah-istilah tersebut?  Berdasarkan  KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diantaranya adalah :

 

Penyidik  :  

Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

 

Penyidikan  :    

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

Penyelidik  :    

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

 

Penyelidikan  :    

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Tersangka :   

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya Berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 

Terdakwa :   

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

 

Penggeledahan Badan :   

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

 

Penangkapan :

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Penggeledahan :

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP).

 

Semoga bermanfaat.

Kamis, 15 Juli 2021

MODUL PENINDAKAN

 

Bagian I : Penangkapan dan Penggeledahan

Oleh : Doddy Hidayat, S.E.

 

 

WALAUPUN SANGAT JARANG SEKALI SEORANG ANGGOTA SATPAM MELAKUKAN PENGGELEDAHAN DAN PEMBORGOLAN NAMUN TEKNIK MENGGELEDAH DAN MEMBORGOL HARUS DIKUASAI OLEH SEORANG ANGGOTA SATPAM SEBAGAI SALAH SATU SIKAP KESIAPSIAGAAN



Dalam melaksanakan tugas di lokasi pengamanan, Anggota Satpam akan dihadapkan pada situasi dimana sebagai pengaman dan penertib harus melakukan penindakan kepada tersangka pelaku kejahatan.

 

Pada saat melakukan penindakan anggota satpam harus memahami dasar kewenangan, peraturan perundangan yang berlaku dan memahami batasan dalam melaksanakan tindakannya.

 

Tindakan yang dapat dilakukan oleh seorang anggota satpam di dalam menangani suatu kejadian kriminal adalah penangkapan, pemborgolan, meminta keterangan dan melakukan tindakan repressive apabila diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu.

 

1.  Pengertian – pengertian

Sebelum mempelajari lebih jauh, kita dapat mempelajari Pengertian-pengertian dalam Pasal 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sbb :

Angka 1  :    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Angka 2  :    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Angka 3  :    Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

Angka 4  :    Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Angka 5  :    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan me-nemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Angka 14 :   Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya Berdasar kan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Angka 15 :   Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Angka 18 :   Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

 

2.  Sumber Kewenangan Satpam

Asal kewenangan anggota satpam untuk melakukan penindakan adalah, sbb :

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal 2 disebutkan “Fungsi Kepolisian Adalah Salah Satu Fungsi Pemerintah Negara Di Bidang Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman, Dan Pelayanan Kepada Masyarakat”.

 

Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa membantu Fungsi  Kepolisian seperti disebutkan pada pasal 3 (1) “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

 

b. Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Disebutkan bahwa salah satu peran satpam adalah sebagai mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.

 

Sebagai salah satu bentuk dari pengamanan swakarsa, maka anggota Satpam yang telah mengikuti pendidikan Gada Pratama/Gada Madya dan memiliki Kartu Anggota Satpam, memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

 

3.  Penangkapan

Pada KUHAP Pasal 1 Angka 20 :  Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Pada Pasal tersebut disebutkan bahwa yang dapat melakukan penangkapan adalah penyidik dalam hal ini pihak kepolisian RI, apakah anggota satpam dapat melakukan penagkapan?, anggota satpam dapat melakukan penangkapan berdasarkan Pasal 111 ayat 1, yang berbunyi :

“Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik”.

 

Anggota Satpam dapat melakukan penangkapan atas dasar adanya bukti permulaan, bukti permulaan ini didapat dari hasil tertangkap tangan.

 

Maksud tertangkap tangan seperti dibunyikan pada Pasal 1 Butir 19 (KUHAP), adalah :

“Tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

 

Penerapan penindakan ini dapat dilaksanakan pada saat :

a.  Satpam melihat tersangka secara langsung ataupun melalui pengintaian dari CCTV sedang melakukan tindakan melanggar hukum.

Contoh :

  Kasus pencurian di supermarket.

  Satpam memergoki tersangka pada saat patroli.

b.  Satpam menemukan barang inventaris atau barang yang hilang yang dibawa tersangka pada saat melakukan pemeriksaan barang / pemeriksaan badan (Check Body) dan tidak bisa dibuktikan bahwa tersangka sudah ada ijin untuk membawanya.

c.  Tersangka diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku pencurian/ pencopetan.

  

4.  Penggeledahan

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP).

 

Penyidik Kepolisian dapat melaksanakan penggeledahan atas dasar dugaan, sedangkan karena kewenangan anggota satpam terbatas, satpam dapat melakukan penggeledahan apabila sudah dipastikan pelaku memiliki/menyimpan barang bukti di tubuhnya melalui proses tertangkap tangan, bukan atas dasar dugaan/kecurigaan semata.

 

Pengertian penggeledahan badan disini tentu saja berbeda dengan pengertian pemeriksaan badan (cek bodi), cek bodi dilakukan untuk mencegah adanya barang yang dapat membahayakan atau mencegah keluarnya / terbawanya barang milik perusahaan oleh karyawan.

 

Prinsip pelaksanaan penggeledahan :

a.  Penggeledahan dilakukan di dalam lingkungan kerja anggota satpam.

b.  Penggeledahan dilakukan di ruangan tertutup.

c.  Penggeledahan dapat dilakukan segera apabila dikhawatirkan pelaku dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.

d.  Apabila pelaku seorang wanita maka yang melakukan penggeledahan adalah Sekwan.

e. Lakukan dengan sopan dan menjunjung tinggi HAM.

f.  Meminta ijin sebelum melaksanakan dan berterima kasih setelah melaksanakan penggeledahan.

g. Penggeledahan dapat diikuti pemborgolan.

 

Teknik pelaksanaan penggeledahan :

a. Hadapkan tersangka merapat pada suatu dinding atau posisikan tersangka tengkurap di lantai.

b. Rentangkan tangan dan kaki tersangka.

c. Pergunakan tangan kiri untuk menahan tersangka disekitar tengkuk atau punggung tersangka dan gunakan tangan kanan untuk menggeledah dimulai dari sisi kanan atas ke bawah sampai kaki.

d. Lakukan hal yang sama pada sisi kiri.

e. Ikuti dengan pemborgolan apabila dianggap perlu.

 

Ketentuan penting :

a. Untuk menghindari adanya potensi tuntutan mengenai pelecehan seksual, maka badan dari pemeriksa tidak boleh menempel pada badan tersangka dan lakukan penggeledahan dengan wajar.

b. Pelaksanaan penggeledahan usahakan didokumentasikan dan ada saksi yang mengawasi.

 

5.  Pemborgolan

Didalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja, anggota Satpam berkemungkinan akan menghadapi situasi yang membahayakan bagi dirinya sendiri ataupun orang lain. Untuk bisa mengamankan situasi yang berbahaya dan melindungi diri dan orang lain dari ancaman bahaya, maka seorang Satpam harus bisa menggunakan perlengkapan perorangannya dengan maksimal, termasuk dengan menggunakan Tongkat Satpam dan Borgol.

 

Borgol (Hand Cuff) adalah alat penahan sementara yg dirancang untuk menyatukan kedua pergelangan tangan seseorang. Terdiri dari dua gelang yg dihubungkan dgn rantai pendek, setiap gelang dapat dibuka dan ditutup dengan kunci. Ada juga borgol kaki, borgol jempol, dan lain-lain. Borgol dapat dibuat dari baja tahan karat, baja karbon atau aluminium.

 

Ketentuan dalam melakukan pemborgolan :

a.  Pastikan borgol selalu siap untuk digunakan.

b.  Selalu melakukan pemborgolan dengan tangan di belakang, kecuali dalam keadaan luka.

c.  Pastikan lubang kunci borgol  dua – duanya menghadap ke atas.

d.  Dilarang untuk menguncikan satu gelang pada benda bergerak.

e.  Pemborgolan bukan pengekangan secara penuh, tersangka tetap harus dianggap sebagai sumber ancaman yang dapat membahayakan dirinya, orang di sekitar dan bagi anggota satpam itu sendiri.

f.  Pastikan ada dua anak kunci borgol tersedia.

g. Pelihara borgol dengan pelumasan scr berkala.

 

Prosedur / Pelaksanaan pemborgolan :

a.  Dekati tersangka dari arah samping atau belakang.

b.  Siaga dengan gerakan yang tidak terduga dan membahayakan.

c.  Upayakan posisi tubuh tetap seimbang.

d.  Setelah dilaksanakan penggeledahan :

1) Tekukan tangan tersangka ke punggung nya dengan jempol menghadap ke atas.

2) Borgol tangan kanan tersangka.

3) Tekukan tangan kiri tersangka ke punggungnya dengan jempol menghadap ke atas.

4) Borgol tangan kiri tersangka.

e.  Pemborgolan langsung tanpa penggeledahan :

1) Rentangkan tangan tersangka.

2) Perintahkan tersangka untuk membungkuk agar mudah dijatuhkan dengan cara didorong apabila tersangka melakukan gerakan yg berbahaya.

3) Lakukan pemborgolan seperti di atas.

4) Laksanakan prosedur cek body untuk memastikan tidak ada senjata atau benda yg dapat digunakan untuk membuka kunci ( isi pulpen, pin, strip logam, dll ).

f.  Periksa borgol secara berkala, terlalu ketat dapat menyebabkan luka.

 

Demikian Modul Penindakan (Penangkapan dan Penggeledahan) ini untuk dipelajari demi meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kesatpaman sehingga dapat menjadi salah satu faktor mewujudkan satpam yang profesional.

 

Referensi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

b. Perpol No.4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

c. Surat Keputusan Kapolri NO. POL. : SKEP / 49 / VI / Tanggal 3 Juni 2009 Tentang Naskah Sementara Bahan Ajaran Pelatihan Kualifikasi Gada Pratama Bagi Anggota Satuan Pengamanan.

d. Juknis No. Pol./01/ II / 1982.


Kamis, 18 Februari 2021

MODUL DASAR KESATPAMAN Bag II

 

Wewenang & Kegiatan Satpam

 Oleh : Doddy Hidayat, S.E.

 

Ilustrasi : Anggota Satpam melaksanakan 

tindakan pemeriksaan bodycheck



Untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam wajib memahami pengertian Satpam, tugas serta peran seorang petugas Satpam sehingga ia mampu menjalankan tanggungjawab pekerjaannya sesuai dengan Tugas Satpam dan dapat berperan membantu  melaksanaan pembinaan pengamanan serta menegakan peraturan/tata tertib perusahaan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya.

 

Dalam modul ini kita akan membahas tentang :

1.  Wewenang Satpam.

2.  Kegiatan Satpam.

a. Turjawali.

b. TP-TKP.

c.  Penindakan.

d.  Tindakan Dalam Keadaan Darurat.

e.  Pelayanan.

 

 Pelaksanaan tugas pengemban fungsi kepolisian yang memiliki kewenangan terbatas, terbatas dalam artian :

1. Tempat

Satpam memiliki kewenangan dalam “lingkungan kuasa tempat” (teritoir gebied/ruimte gebied) dalam arti diluar tempat yang telah ditentukan, anggota satpam tidak memiliki kewenangan. Batas kewenangan anggota Satpam  meliputi lingkungan kerja, lingkungan pemukiman  dan lingkungan pendidikan.

2. Sifat pelaksanaan pengamanan

Pelaksanaan pengamanan berpedoman pada sifat pelaksanaan pengamanannya :

a. Pre-emptive

Mencermati setiap gejala awal dan menemukan kesimpulan penyebabnya yang bersifat laten potensial para sumbernya melalui upaya–upaya yang mengutamakan tindakan–tindakan pencegahan dan penangkalan. Seyogyanya sebagai pengemban fungsi kepolisian ikut berperan aktif dalam mengantisipasi dan menanggulangi setiap gejala yang timbul dalam masyarakat sesuai bidangnya masing – masing.

 b. Pre-ventive

Dalam bentuk segala usaha guna mencegah / mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman / gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan Turjawali serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib dan teratur. Security yang merupakan perwujudan dari bentuk–bentuk pengamanan swakarsa adalah salah satu bentuk pengemban fungsi kepolisian terbatas yang menjalankan kegiatan pengaman secara fisik di lingkungan / kawasan kerja.

 c. Represive

Dalam bentuk tindakan yang didasarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang guna mencari serta mengumpulkan barang bukti atas dilanggarnya atau tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan represif yang dilakukan oleh anggota Satpam dalam bentuk ”tertangkap tangan” (Pasal 1 butir 19 KUHAP).

1) Dalam hal tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang :

2) pada waktu sedang melakukan tindak pidana,

3) dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,

4) sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,

5) apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

 

Tanda bahwa seseorang memiliki fungsi kewenangan kepolisian terbatas adalah pengunaan seragam Satpam, artinya hanya petugas yang telah mengikuti pendidikan Satpam (Gada Pratama, Gada Madya, Gada Utama) dan telah dikukuhkan sebagai anggota satpam-lah yang boleh menggunakan seragam satpam serta melaksanakan pengamanan & penertiban di area jaganya.

 

Apabila ada yang menggunakan seragam Satpam tetapi tidak memiliki KTA Satpam atau KTA nya sudah tidak berlaku, maka ia tidak memiliki kewenangan melaksanakan tugas sebagai seorang anggota Satpam.

 

Sifat penerapan kewenangan terbatas yang dimiliki  oleh seorang anggota satpam adalah bersifat Preventif (Pencegahan), untuk itu seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota satpam didalam mengamankan dan menertibkan bertujuan untuk melaksanakan pencegahan gangguan kemananan-ketertiban dan melindungi dari ancaman. Pelaksanaan pencegahan  ini dilaksanakan dengan melakukan :

1. Tugas Pengaturan.

Yang dimaksud dengan tugas pengaturan adalah Satpam bertugas untuk menegakan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Yang dimaksud dengan “Menegakan” adalah Mendirikan, Menjadikan, Mengusahakan, Mempertahankan, Memelihara, Mewujudkan, Memegang teguh, Mengukuhkan.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan “Peraturan” adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima; setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

 

Tata tertib adalah peraturan-peraturan yg harus ditaati atau dilaksanakan atau dalam kata lain Tata Tertib adalah sekumpulan peraturan yang berlaku di suatu tempat tertentu. Tata Tertib di suatu tempat / lembaga akan berbeda dengan yang berlaku di tempat / lembaga yang lainnya.

 

Macam – macam pengaturan, seperti :

a. Pengaturan Tamu.

1) Pendataan.

2) Pengaturan tanda pengenal (Karyawan, Tamu, Supplier, dll).

3) Safety Briefing dan Penggunaan APD (apabila diperlukan).

b. Pengaturan kendaraan.

1) Keluar masuk kendaraan.

2) Pemeriksaan kendaraan.

3) Pengaturan area parkir.

c.  Pengaturan keluar masuk karyawan.

1) Pemeriksaan fisik (body check) dan barang bawaan.

2) Pemeriksaan kelengkapan seragam.

3) Keluar pada saat jam kerja.

d. Dll.

 

Penegakan peraturan dan tata tertib perusahaan pada dasarnya adalah penegakan disiplin. Kedisiplinan merupakan suatu sikap mental yang  tercermin dalam perbuatan tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan, ketentuan, etika, norma dan kaidah yang berlaku.

 

Untuk bisa menegakan aturan dan tata tertib, seorang anggota satpam harus bisa bersikap tegas. Apa itu tegas? “Tegas” adalah sikap yang tentu dan pasti, tidak ragu-ragu karena tahu bertindak yang benar.

 

Untuk bisa bersikap tegas, kinerja seorang anggota satpam harus didukung oleh :

a. Penampilan yang baik.

Anggota Satpam harus bisa membuat orang/karyawan merasa segan. Untuk membuat orang lain merasa segan, maka hal pertama yang harus diperhatikan oleh seorang Satpam adalah penampilannya. Penampilan yang baik dan benar sesuai dengan aturan akan membuat orang lain merasa yakin dengan diri dan profesi kita, atau dengan kata lain seorang anggota satpam harus tampil meyakinkan.

b. Sikap tubuh / Gesture yang baik.

Sikap tubuh yang penuh percaya diri akan membuat orang merasa segan dan lebih menghormati kita. Mulailah membiasakan diri menjaga sikap tubuh ketika kita berdiri, berjalan, duduk, menegur, mengarahkan, menghormat, dll.

c.  Cara berbicara yang benar.

Sama dengan Penampilan dan Sikap, maka cara berbicarapun sangat berpengaruh terhadap penilaian orang lain terhadap kita. Aturlah cara berbicara kita, jaga intonasi dan pilihlah penekanan kata yang tepat. Cara berbicara tidak perlu mengada-ada, yang normal saja tetapi terdengar pasti dan dengan nada yang dalam/berat.

d. Bisa memberikan solusi.

Satpam yang bisa memberikan solusi pada saat menegakan peraturan akan mendapatkan penghargaan dari orang lain.

 

2. Tugas Penjagaan.

Penjagaan adalah salah satu tugas Satpam dibidang Pencegahan (preventife) yang dilakukan ditempat tempat tertentu yang penting atau rawan, baik secara tetap ataupun sementara, dengan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan serta mencegah berbagai bentuk tindak pidana.

 

Penjagaan dilakukan di tempat kerja, tempat kerja yaitu setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

 

Macam-macam Penjagaan berdasarkan tempatnya:

a. Pos Tetap

Pos Tetap adalah pelaksanaan tugas penjagaan yang dilaksanakan secara terus menerus di tempat-tempat tertentu.

b. Pos Sementara

Pos Sementara diadakan dalam jangka waktu tertentu untuk membantu pengamanan sesuai dengan kebutuhan, contonya pengamanan proyek atau kegiatan penting, penjagaan rumah – rumah VIP, dll.

 

Sumber Ancaman dan Gangguan dapat muncul dari dalam dan luar perusahaan :

a. Dari Luar :

1) Premanisme

2) Pencurian

3) Perampokan

4) Kerusuhan

5) Dll.

b. Dari Dalam :

1) Penyalahgunaan wewenang

2) Penggelapan (Fraud)

3) Penyelundupan – pencurian

4) Sabotase

5) Demo karyawan

6) Dll.

 

Pelaksanaan Tugas Penjagaan, dilakukan dengan :

a. Mengawasi lingkungan kerja untuk menemukan keadaan atau hal-hal yang mencurigakan.

b. Mengawasi keluar masuk kendaraan, orang, barang.

c.  Melakukan peneguran dan pendataan terhadap pelanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.

d. Meminta dan mendata identitas seseorang (KTP, SIM) di kawasan kerjanya.

e. Mengarahkan dan memberikan bantuan/informasi sebagai fungsi pelayanan.

f.  Mencari keterangan dan informasi yang diperlukan bagi kepentingan tugasnya.

g. Mengambil tindakan penegakan keamanan dan ketertiban (Represife) apabila diperlukan.

h. Melaksanakan prosedur tanggap darurat dan evakuasi apabila diperlukan.

 

Pada saat melaksanakan tugas penjagaan, anggota Satpam harus menggunakan seragam lengkap (kecuali untuk tugas pengamanan tertutup) dan melengkapi diri dengan KTA Satpam yang berlaku, penggunaan seragam satpam adalah tanda bahwa petugas pengamanan tersebut memiliki kewenangan kepolisian terbatas.

 

3. Tugas Pengawalan.

Pengertian Pengawalan adalah suatu kegiatan preventife (pencegahan) yang dilaksanakan oleh anggota Satpam untuk mengamankan / melindungi orang atau benda berharga dari satu tempat ke tempat lain agar tidak terancam dari gangguan. Pengawalan dapat dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan.

Contoh : pengawalan pelaku tindak kejahatan yang tertangkap tangan untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

 

4. Tugas Patroli/Perondaan.

Patroli adalah salah satu tindakan pencegahan yg menugaskan anggota Satpam untuk mendatangi suatu tempat atau menjelajahi suatu daerah yang ada atau berpotensi adanya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja. Patroli hendaknya dilaksanakan oleh dua orang anggota atau lebih.

 

Bentuk kegiatan Patroli adalah melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu tertentu (waktu dan rute bisa berubah menyesuaikan kebutuhan) tujuan perondaan adalah :

a. Mengadakan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar atau tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan dapat menimbulkan gangguan dan ancaman keamanan – ketertiban.

b. Memeriksa kelengkapan dan kondisi asset perusahaan.

c.  Memastikan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

d. Memastikan peraturan dan tata tertib perusahaan ditegakan.

 

5. Melakukan TP-TKP.

Yang dimaksud dengan Tindakan Pertama di TKP (TP-TKP) adalah tindakan yang segera harus dilakuan setelah terjadi tindakan pidana untuk melakukan pertolongan kepada korban dan penutupan serta pengamanan TKP, guna persiapan penyidikan lebih lanjut yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian.

 

Pada dasarnya TP-TKP adalah melaksanakan :

Melakukan Tindakan Pertama di TKP antara lain :

a. Menutup dan mengamankan TKP.

b. Menangani korban.

c.  Menangani saksi atau tersangka.

d. Menangani  Barang Bukti.

e. Mengatur lalu lintas.

f.  Membuat Gambar Sketsa.

g. Segera melaporkan ke kepolisian terdekat.

 

 6. Tugas Penindakan.

Dalam melaksanakan tugasnya seorang anggota satpam pada suatu waktu akan menghadapi situasi yang berhadapan dengan pelanggar keamanan atau pelanggar Tata Tertib/Peraturan perusahaan yang tidak patuh dan tidak mau menurut perintah petugas.  Apabila pelanggar keamanan tersebut dinilai berpotensi dapat membahayakan dirinya sendiri atau dapat membahayakan orang lain, maka anggota satpam sesuai  dengan wewenang yang dimilikinya dengan terpaksa dapat melakukan tindakan pemaksaan yang diperlukan sesuai  dengan risiko ganguan  dan ancaman yang dihadapi pada saat itu.

 

Kemampuan penindakan diperlukan dalam melaksanakan tugas diantaranya, sbb :

a. Menangkap  pelaku (tertangkap tangan).

b. Menghadapi seseorang yang mengganggu keamanan dan ketertiban (orang mabuk, orang marah, pengganggu, dll).

c.  Mengatasi perkelahian.

d. Menghadapi seseorang yang menghalangi/menyerang petugas (misalnya dalam pengawalan).

e. Penggeledahan / pemborgolan.

 

Anggota Satpam harus mampu untuk menilai risiko yang dapat terjadi baik terhadap dirinya sendiri atau terhadap orang – orang disekitar sebelum memutuskan melakukan penindakan dengan memperhatikan hal-hal, sbb :

a. Kepentingan pelaksanaan tindakan.

Apakah tindakan  ini  diperlukan?  Apakah bisa ditunda? Apakah akan menimbulkan risiko lain yang lebih besar? Apakah akan menimbulkan masalah lain?, dsb.

b. Kemampuan diri.

Apakah anggota Satpam sudah terlatih dan mampu melaksanakan tindakan pemaksaan secara benar dan sesuai dengan prosedur?

c.  Kekuatan lawan.

Anggota Satpam harus memastikan apakah lawan dinilai dapat  ditangani dengan tanpa menimbulkan kesulitan dan masalah lain.

d. Tidak dilakukan dengan nekad hanya bermodalkan keberanian.

e. Memahami bahwa setiap orang memiliki HAM.

  

Prinsip dasar dalam penegakan tindakan pelaksanaan ini, adalah :

a. Mengutamakan keselamatan diri dan keselamatan orang lain disekitar kita.

b. Memiliki alasan yang masuk akal, dibenarkan oleh hukum dan dilakukan secara proposional (secara seimbang, tidak berlebihan).

 

Penggunaan tindakan kewenangan dapat dimulai dari :

a. Tingkat I : Pengendaian yang kooperatif

1) Pihak lawan : kooperatif.

2) Tindakan :

a) Penggunaan Kekuatan Non Fisik (Kehadiran anggota Satpam menggunakan Pakaian Dinas).

b) Tindakan lisan (Komuniksi Verbal, peringatan dan teguran).

b. Tingkat II : Pengendalian dengan kontak Phisik.

1) Pihak lawan : melawan secara Pasif.

2) Tindakan :

Penggunaan Kekuatan Tanpa Alat (tangan kosong).

c.  Tingkat III : Teknik untuk membuat tersangka menurut.

1) Pihak lawan : melawan secara  aktif (menggunakan phisik atau alat).

2) Tindakan :

a) Teknik kontrol dan menahan.

b) Penggunaan Kekuatan dengan alat tanpa mematikan (untuk melemahkan).

d. Tingkat IV : Taktik bertahan / pembelaan diri.

1) Pihak lawan : menyerang dengan potensi melukai tubuh.

2) Tindakan :

Teknik benturan dengan alat yang bersifat menyerang.

 

Keterampilan untuk melakukan teguran/peringatan yang keras dan berwibawa, keterampilan penerapan teknik beladiri, penggunaan tongkat/borgol, alat semprot dan peralatan lain yang tidak melanggar peraturan perundangan adalah bentuk implementasi kemampuan penindakan.

 

Anggota Satpam harus mampu melakukan pemilihan tindakan yang diperlukan secara tepat dan proporsional sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Tindakan yang terlalu lunak akan kurang efektif sedangkan tindakan yang terlalu keras akan berisiko tuntutan terhadap petugas atau dapat menimbulkan antipati masyarakat dan mencoreng nama baik profesi kesatpaman.

 

7. Tugas Keadaan Darurat.

Salah satu tugas Anggota Satpam adalah menjadi agen keselamatan, untuk itulah setiap anggota Satpam harus bisa melakukan tindakan penanganan apabila terjadi suatu keadaan darurat (Untuk lebih jelasnya dapat dipelajari pada Modul Penanganan Darurat) yang bisa berupa :

a. Kebakaran.

b. Gempa Bumi

c.  Banjir.

d. Kecelakaan Kerja, dll.

e. Evakuasi.

Anggota Satpam harus menguasai kemampuan untuk mengarahkan penyintas bencana (orang yg selamat)  atau membawa korban dari tempat berbahaya ke tempat yg aman, dengan cara :

1) Mengarahkan.

2) Menuntun - memapah,

3) Menggendong - menyeret.

4) Dll.

f.  Memberikan bantuan P3K.

Sebelum memberikan bantuan P3K, pastikan bahwa penolong sudah pernah mendapatkan pelatihan P3K (Dapat dipelajari di Modul P3), apabila tidak terlatih maka diusahakan tidak memberikan P3K, biarkan petugas P3K atau petugas medis lainnya yang memberikan P3K.

8. Tugas Pelayanan.

Kemampuan pelayanan membutuhkan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain, memerlukan kepribadian yang ramah, sopan santun serta  memerlukan rasa selalu ingin menolong / membantu orang lain dengan ikhas.

 

Komunikasi dengan orang lain dapat dimulai dengan prinsip 3S :

a. Senyum.

b. Salam.

c.  Sapa.

 

 Kemampuan pelayanan diperlukan dalam pelaksanaan tugas, sbb :

a. Menerima laporan.

Setiap anggota Satpam berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan dari anggota masyarakat (Karyawan, Tamu, Klien, Nasabah, Pengunjung, dll) di lingkungan kerjanya.

b. Melayani Telepon.

c.  Memberikan bantuan Informasi.

d. Membantu keperluan dan memudahkan pekerjaan orang lain.

e. dll.

  

Demikianlah Materi Dasar Kesatpaman ini untuk dipelajari sehingga akan menjadi dasar pelaksanaan tgas di area kerja.

 

Semoga Bermanfaat.

 

Terima Kasih.

 

 Referensi :

1.        Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

2.        Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

3.        Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : SKEP/49/VI/2019 Tanggal 3 Juni 2009 Tentang Naskah Sementara Bahan Ajaran Pelatihan Kualifikasi Gada Pratama Bagi Anggota Satuan Pengamanan.