Kamis, 15 Juli 2021

MODUL PENINDAKAN

 

Bagian I : Penangkapan dan Penggeledahan

Oleh : Doddy Hidayat, S.E.

 

 

WALAUPUN SANGAT JARANG SEKALI SEORANG ANGGOTA SATPAM MELAKUKAN PENGGELEDAHAN DAN PEMBORGOLAN NAMUN TEKNIK MENGGELEDAH DAN MEMBORGOL HARUS DIKUASAI OLEH SEORANG ANGGOTA SATPAM SEBAGAI SALAH SATU SIKAP KESIAPSIAGAAN



Dalam melaksanakan tugas di lokasi pengamanan, Anggota Satpam akan dihadapkan pada situasi dimana sebagai pengaman dan penertib harus melakukan penindakan kepada tersangka pelaku kejahatan.

 

Pada saat melakukan penindakan anggota satpam harus memahami dasar kewenangan, peraturan perundangan yang berlaku dan memahami batasan dalam melaksanakan tindakannya.

 

Tindakan yang dapat dilakukan oleh seorang anggota satpam di dalam menangani suatu kejadian kriminal adalah penangkapan, pemborgolan, meminta keterangan dan melakukan tindakan repressive apabila diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu.

 

1.  Pengertian – pengertian

Sebelum mempelajari lebih jauh, kita dapat mempelajari Pengertian-pengertian dalam Pasal 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sbb :

Angka 1  :    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Angka 2  :    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Angka 3  :    Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

Angka 4  :    Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Angka 5  :    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan me-nemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Angka 14 :   Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya Berdasar kan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Angka 15 :   Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Angka 18 :   Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

 

2.  Sumber Kewenangan Satpam

Asal kewenangan anggota satpam untuk melakukan penindakan adalah, sbb :

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal 2 disebutkan “Fungsi Kepolisian Adalah Salah Satu Fungsi Pemerintah Negara Di Bidang Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman, Dan Pelayanan Kepada Masyarakat”.

 

Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa membantu Fungsi  Kepolisian seperti disebutkan pada pasal 3 (1) “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

 

b. Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Disebutkan bahwa salah satu peran satpam adalah sebagai mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.

 

Sebagai salah satu bentuk dari pengamanan swakarsa, maka anggota Satpam yang telah mengikuti pendidikan Gada Pratama/Gada Madya dan memiliki Kartu Anggota Satpam, memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

 

3.  Penangkapan

Pada KUHAP Pasal 1 Angka 20 :  Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Pada Pasal tersebut disebutkan bahwa yang dapat melakukan penangkapan adalah penyidik dalam hal ini pihak kepolisian RI, apakah anggota satpam dapat melakukan penagkapan?, anggota satpam dapat melakukan penangkapan berdasarkan Pasal 111 ayat 1, yang berbunyi :

“Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik”.

 

Anggota Satpam dapat melakukan penangkapan atas dasar adanya bukti permulaan, bukti permulaan ini didapat dari hasil tertangkap tangan.

 

Maksud tertangkap tangan seperti dibunyikan pada Pasal 1 Butir 19 (KUHAP), adalah :

“Tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

 

Penerapan penindakan ini dapat dilaksanakan pada saat :

a.  Satpam melihat tersangka secara langsung ataupun melalui pengintaian dari CCTV sedang melakukan tindakan melanggar hukum.

Contoh :

  Kasus pencurian di supermarket.

  Satpam memergoki tersangka pada saat patroli.

b.  Satpam menemukan barang inventaris atau barang yang hilang yang dibawa tersangka pada saat melakukan pemeriksaan barang / pemeriksaan badan (Check Body) dan tidak bisa dibuktikan bahwa tersangka sudah ada ijin untuk membawanya.

c.  Tersangka diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku pencurian/ pencopetan.

  

4.  Penggeledahan

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP).

 

Penyidik Kepolisian dapat melaksanakan penggeledahan atas dasar dugaan, sedangkan karena kewenangan anggota satpam terbatas, satpam dapat melakukan penggeledahan apabila sudah dipastikan pelaku memiliki/menyimpan barang bukti di tubuhnya melalui proses tertangkap tangan, bukan atas dasar dugaan/kecurigaan semata.

 

Pengertian penggeledahan badan disini tentu saja berbeda dengan pengertian pemeriksaan badan (cek bodi), cek bodi dilakukan untuk mencegah adanya barang yang dapat membahayakan atau mencegah keluarnya / terbawanya barang milik perusahaan oleh karyawan.

 

Prinsip pelaksanaan penggeledahan :

a.  Penggeledahan dilakukan di dalam lingkungan kerja anggota satpam.

b.  Penggeledahan dilakukan di ruangan tertutup.

c.  Penggeledahan dapat dilakukan segera apabila dikhawatirkan pelaku dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.

d.  Apabila pelaku seorang wanita maka yang melakukan penggeledahan adalah Sekwan.

e. Lakukan dengan sopan dan menjunjung tinggi HAM.

f.  Meminta ijin sebelum melaksanakan dan berterima kasih setelah melaksanakan penggeledahan.

g. Penggeledahan dapat diikuti pemborgolan.

 

Teknik pelaksanaan penggeledahan :

a. Hadapkan tersangka merapat pada suatu dinding atau posisikan tersangka tengkurap di lantai.

b. Rentangkan tangan dan kaki tersangka.

c. Pergunakan tangan kiri untuk menahan tersangka disekitar tengkuk atau punggung tersangka dan gunakan tangan kanan untuk menggeledah dimulai dari sisi kanan atas ke bawah sampai kaki.

d. Lakukan hal yang sama pada sisi kiri.

e. Ikuti dengan pemborgolan apabila dianggap perlu.

 

Ketentuan penting :

a. Untuk menghindari adanya potensi tuntutan mengenai pelecehan seksual, maka badan dari pemeriksa tidak boleh menempel pada badan tersangka dan lakukan penggeledahan dengan wajar.

b. Pelaksanaan penggeledahan usahakan didokumentasikan dan ada saksi yang mengawasi.

 

5.  Pemborgolan

Didalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja, anggota Satpam berkemungkinan akan menghadapi situasi yang membahayakan bagi dirinya sendiri ataupun orang lain. Untuk bisa mengamankan situasi yang berbahaya dan melindungi diri dan orang lain dari ancaman bahaya, maka seorang Satpam harus bisa menggunakan perlengkapan perorangannya dengan maksimal, termasuk dengan menggunakan Tongkat Satpam dan Borgol.

 

Borgol (Hand Cuff) adalah alat penahan sementara yg dirancang untuk menyatukan kedua pergelangan tangan seseorang. Terdiri dari dua gelang yg dihubungkan dgn rantai pendek, setiap gelang dapat dibuka dan ditutup dengan kunci. Ada juga borgol kaki, borgol jempol, dan lain-lain. Borgol dapat dibuat dari baja tahan karat, baja karbon atau aluminium.

 

Ketentuan dalam melakukan pemborgolan :

a.  Pastikan borgol selalu siap untuk digunakan.

b.  Selalu melakukan pemborgolan dengan tangan di belakang, kecuali dalam keadaan luka.

c.  Pastikan lubang kunci borgol  dua – duanya menghadap ke atas.

d.  Dilarang untuk menguncikan satu gelang pada benda bergerak.

e.  Pemborgolan bukan pengekangan secara penuh, tersangka tetap harus dianggap sebagai sumber ancaman yang dapat membahayakan dirinya, orang di sekitar dan bagi anggota satpam itu sendiri.

f.  Pastikan ada dua anak kunci borgol tersedia.

g. Pelihara borgol dengan pelumasan scr berkala.

 

Prosedur / Pelaksanaan pemborgolan :

a.  Dekati tersangka dari arah samping atau belakang.

b.  Siaga dengan gerakan yang tidak terduga dan membahayakan.

c.  Upayakan posisi tubuh tetap seimbang.

d.  Setelah dilaksanakan penggeledahan :

1) Tekukan tangan tersangka ke punggung nya dengan jempol menghadap ke atas.

2) Borgol tangan kanan tersangka.

3) Tekukan tangan kiri tersangka ke punggungnya dengan jempol menghadap ke atas.

4) Borgol tangan kiri tersangka.

e.  Pemborgolan langsung tanpa penggeledahan :

1) Rentangkan tangan tersangka.

2) Perintahkan tersangka untuk membungkuk agar mudah dijatuhkan dengan cara didorong apabila tersangka melakukan gerakan yg berbahaya.

3) Lakukan pemborgolan seperti di atas.

4) Laksanakan prosedur cek body untuk memastikan tidak ada senjata atau benda yg dapat digunakan untuk membuka kunci ( isi pulpen, pin, strip logam, dll ).

f.  Periksa borgol secara berkala, terlalu ketat dapat menyebabkan luka.

 

Demikian Modul Penindakan (Penangkapan dan Penggeledahan) ini untuk dipelajari demi meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kesatpaman sehingga dapat menjadi salah satu faktor mewujudkan satpam yang profesional.

 

Referensi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

b. Perpol No.4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

c. Surat Keputusan Kapolri NO. POL. : SKEP / 49 / VI / Tanggal 3 Juni 2009 Tentang Naskah Sementara Bahan Ajaran Pelatihan Kualifikasi Gada Pratama Bagi Anggota Satuan Pengamanan.

d. Juknis No. Pol./01/ II / 1982.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar