Bagian I : Penangkapan
dan Penggeledahan
Oleh : Doddy Hidayat, S.E.
Dalam melaksanakan tugas di lokasi pengamanan, Anggota Satpam akan
dihadapkan pada situasi dimana sebagai pengaman dan penertib harus melakukan
penindakan kepada tersangka pelaku kejahatan.
Pada saat melakukan penindakan anggota satpam harus memahami dasar
kewenangan, peraturan perundangan yang berlaku dan memahami batasan dalam
melaksanakan tindakannya.
Tindakan yang dapat dilakukan oleh seorang anggota satpam di dalam
menangani suatu kejadian kriminal adalah penangkapan, pemborgolan, meminta
keterangan dan melakukan tindakan repressive apabila diperlukan sesuai dengan
situasi dan kondisi saat itu.
1. Pengertian – pengertian
Sebelum mempelajari lebih jauh, kita dapat mempelajari Pengertian-pengertian
dalam Pasal 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sbb :
Angka 1 : Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Angka 2 : Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Angka 3 : Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian
negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan
tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
Angka 4 : Penyelidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penyelidikan.
Angka 5 : Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan me-nemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Angka 14 : Tersangka
adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya Berdasar kan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Angka 15 : Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang
pengadilan.
Angka 18 : Penggeledahan
badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau
pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau
dibawanya serta, untuk disita.
2. Sumber Kewenangan Satpam
Asal kewenangan anggota satpam untuk melakukan penindakan adalah, sbb :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada pasal 2 disebutkan “Fungsi Kepolisian Adalah Salah
Satu Fungsi Pemerintah Negara Di Bidang Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban
Masyarakat, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman, Dan Pelayanan Kepada
Masyarakat”.
Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa
membantu Fungsi Kepolisian seperti
disebutkan pada pasal 3 (1) “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus; penyidik pegawai
negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
b. Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
Disebutkan bahwa salah satu peran satpam adalah sebagai
mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan
keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.
Sebagai salah satu bentuk dari pengamanan swakarsa, maka
anggota Satpam yang telah mengikuti pendidikan Gada Pratama/Gada Madya dan
memiliki Kartu Anggota Satpam, memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
3. Penangkapan
Pada KUHAP Pasal 1 Angka 20 :
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pada Pasal tersebut disebutkan bahwa yang dapat melakukan penangkapan
adalah penyidik dalam hal ini pihak kepolisian RI, apakah anggota satpam dapat
melakukan penagkapan?, anggota satpam dapat melakukan penangkapan berdasarkan
Pasal 111 ayat 1, yang berbunyi :
“Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang
yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum
wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti
kepada penyelidik atau penyidik”.
Anggota Satpam dapat melakukan penangkapan atas dasar adanya bukti
permulaan, bukti permulaan ini didapat dari hasil tertangkap tangan.
Maksud tertangkap tangan seperti dibunyikan pada Pasal 1 Butir 19 (KUHAP),
adalah :
“Tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana
itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang
yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan
bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak
pidana itu”.
Penerapan penindakan ini dapat dilaksanakan pada saat :
a. Satpam melihat tersangka secara langsung ataupun melalui
pengintaian dari CCTV sedang melakukan tindakan melanggar hukum.
Contoh :
• Kasus pencurian di supermarket.
• Satpam memergoki tersangka pada saat patroli.
b. Satpam menemukan barang inventaris atau barang yang hilang yang
dibawa tersangka pada saat melakukan pemeriksaan barang / pemeriksaan badan
(Check Body) dan tidak bisa dibuktikan bahwa tersangka sudah ada ijin untuk
membawanya.
c. Tersangka diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku pencurian/
pencopetan.
4. Penggeledahan
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada
badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP).
Penyidik Kepolisian dapat melaksanakan penggeledahan atas dasar dugaan,
sedangkan karena kewenangan anggota satpam terbatas, satpam dapat melakukan
penggeledahan apabila sudah dipastikan pelaku memiliki/menyimpan barang bukti
di tubuhnya melalui proses tertangkap tangan, bukan atas dasar
dugaan/kecurigaan semata.
Pengertian penggeledahan badan disini tentu saja berbeda dengan pengertian
pemeriksaan badan (cek bodi), cek bodi dilakukan untuk mencegah adanya barang
yang dapat membahayakan atau mencegah keluarnya / terbawanya barang milik
perusahaan oleh karyawan.
Prinsip pelaksanaan penggeledahan :
a. Penggeledahan dilakukan di dalam lingkungan kerja anggota satpam.
b. Penggeledahan dilakukan di ruangan tertutup.
c. Penggeledahan dapat dilakukan segera apabila dikhawatirkan pelaku
dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.
d. Apabila pelaku seorang wanita maka yang melakukan penggeledahan
adalah Sekwan.
e. Lakukan dengan sopan dan menjunjung tinggi HAM.
f. Meminta ijin sebelum melaksanakan dan berterima kasih setelah
melaksanakan penggeledahan.
g. Penggeledahan dapat diikuti pemborgolan.
Teknik pelaksanaan penggeledahan :
a. Hadapkan tersangka merapat pada suatu dinding atau posisikan
tersangka tengkurap di lantai.
b. Rentangkan tangan dan kaki tersangka.
c. Pergunakan tangan kiri untuk menahan tersangka disekitar tengkuk
atau punggung tersangka dan gunakan tangan kanan untuk menggeledah dimulai dari
sisi kanan atas ke bawah sampai kaki.
d. Lakukan hal yang sama pada sisi kiri.
e. Ikuti dengan pemborgolan apabila dianggap perlu.
Ketentuan penting :
a. Untuk menghindari adanya potensi tuntutan mengenai pelecehan
seksual, maka badan dari pemeriksa tidak boleh menempel pada badan tersangka
dan lakukan penggeledahan dengan wajar.
b. Pelaksanaan penggeledahan usahakan didokumentasikan dan ada saksi
yang mengawasi.
5. Pemborgolan
Didalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pengaman dan penertib di
lingkungan kerja, anggota Satpam berkemungkinan akan menghadapi situasi yang
membahayakan bagi dirinya sendiri ataupun orang lain. Untuk bisa mengamankan
situasi yang berbahaya dan melindungi diri dan orang lain dari ancaman bahaya,
maka seorang Satpam harus bisa menggunakan perlengkapan perorangannya dengan
maksimal, termasuk dengan menggunakan Tongkat Satpam dan Borgol.
Borgol (Hand Cuff) adalah alat penahan sementara yg dirancang untuk
menyatukan kedua pergelangan tangan seseorang. Terdiri dari dua gelang yg
dihubungkan dgn rantai pendek, setiap gelang dapat dibuka dan ditutup dengan
kunci. Ada juga borgol kaki, borgol jempol, dan lain-lain. Borgol dapat dibuat
dari baja tahan karat, baja karbon atau aluminium.
Ketentuan dalam melakukan pemborgolan :
a. Pastikan borgol selalu siap untuk digunakan.
b. Selalu melakukan pemborgolan dengan tangan di belakang, kecuali
dalam keadaan luka.
c. Pastikan lubang kunci borgol
dua – duanya menghadap ke atas.
d. Dilarang untuk menguncikan satu gelang pada benda bergerak.
e. Pemborgolan bukan pengekangan secara penuh, tersangka tetap harus
dianggap sebagai sumber ancaman yang dapat membahayakan dirinya, orang di
sekitar dan bagi anggota satpam itu sendiri.
f. Pastikan ada dua anak kunci borgol tersedia.
g. Pelihara borgol dengan pelumasan scr berkala.
Prosedur / Pelaksanaan pemborgolan :
a. Dekati tersangka dari arah samping atau belakang.
b. Siaga dengan gerakan yang tidak terduga dan membahayakan.
c. Upayakan posisi tubuh tetap seimbang.
d. Setelah dilaksanakan penggeledahan :
1) Tekukan tangan tersangka ke punggung nya dengan jempol menghadap
ke atas.
2) Borgol tangan kanan tersangka.
3) Tekukan tangan kiri tersangka ke punggungnya dengan jempol
menghadap ke atas.
4) Borgol tangan kiri tersangka.
e. Pemborgolan langsung tanpa penggeledahan :
1) Rentangkan tangan tersangka.
2) Perintahkan tersangka untuk membungkuk agar mudah dijatuhkan
dengan cara didorong apabila tersangka melakukan gerakan yg berbahaya.
3) Lakukan pemborgolan seperti di atas.
4) Laksanakan prosedur cek body untuk memastikan tidak ada senjata
atau benda yg dapat digunakan untuk membuka kunci ( isi pulpen, pin, strip
logam, dll ).
f. Periksa borgol secara berkala, terlalu ketat dapat menyebabkan
luka.
Demikian Modul Penindakan (Penangkapan dan Penggeledahan) ini untuk
dipelajari demi meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kesatpaman sehingga
dapat menjadi salah satu faktor mewujudkan satpam yang profesional.
Referensi :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
b. Perpol No.4 Tahun 2020 Tentang
Pengamanan Swakarsa.
c. Surat Keputusan Kapolri NO. POL. : SKEP
/ 49 / VI / Tanggal 3 Juni 2009 Tentang Naskah Sementara Bahan Ajaran Pelatihan
Kualifikasi Gada Pratama Bagi Anggota Satuan Pengamanan.
d. Juknis
No. Pol./01/ II / 1982.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar