Istilah-istilah Dalam Proses Penanganan TKP
Oleh : Doddy Hidayat, S.E.
Dalam
melaksanakan proses penanganan TKP terdapat beberapa istilah, apa saja
pengertian dari istilah-istilah tersebut? Berdasarkan KUHAP (Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diantaranya adalah :
Penyidik :
Penyidik
adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
Penyidikan :
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
Penyelidik :
Penyelidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan :
Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Tersangka
:
Tersangka
adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya Berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa
:
Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang
pengadilan.
Penggeledahan
Badan :
Penggeledahan
badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau
pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau
dibawanya serta, untuk disita.
Penangkapan
:
Penangkapan
adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan
tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
Penggeledahan
:
Penggeledahan
badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau
pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau
dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar