Rabu, 23 September 2020

LAPDI DAN WAWANCARA

 PENYUSUNAN LAPORAN KEJADIAN (LAPDI) 

DAN PELAKSANAAN WAWANCARA

Oleh : Doddy Hidayat, S.E.

  


Ilustrasi : Pelaksanaan wawancara untuk mengumpulkan informasi mengenai suatu kejadian


Untuk langkah awal dalam menindak lanjuti suatu kejadian, seorang Anggota Satpam harus bisa melaporkan suatu kejadian sebagai dasar bagi Supervisor atau penanggungjawab keamanan untuk melakukan tindakan dengan segera, laporan bisa berupa  laporan lisan sebagai laporan awal dan laporan dalam bentuk tulisan. Laporan Kejadian (Lapdi) merupakan laporan dalam bentuk tulisan yang resmi. Lapdi dibuat dan ditandatangani langsung oleh pelapor, pelapor bisa Anggota Satpam atau seseorang lain yang  mengalami suatu kejadian.

 

Anggota Satpam sebagai mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berperan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya, mempunyai kewenangan yang terbatas, anggota Satpam tidak melakukan suatu penyidikan hanya membantu dalam mengumpulkan informasi mengenai suatu kejadian.

 

Pengumpulan informasi yang dilakukan oleh Anggota Satpam dapat dilakukan dengan cara pengamatan atau dengan melakukan wawancara terhadap seseorang yang dianggap mengetahui jalannya suatu kejadian.

 

Sedangkan kewenangan penyidikan ada pada pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, seperti dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

 

Menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:

a.  pemeriksaan tersangka;

b.  penangkapan;

c.   penahanan;

d.  penggeledahan;

e.  pemasukan rumah;

f.   penyitaan benda;

g.  pemeriksaan surat;

h.  pemeriksaan saksi;

i.   pemeriksaan di tempat kejadian;

j.   pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;

k.  pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

 

Pengertian Lapdi :

Laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada penjabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi suatu tidak pidana atau peristiwa.

 

Hal yang utama dalam suatu Laporan Kejadian adalah jenis kejadian apa? dan bagaimana kronologisnya?. Dalam menentukan jenis kejadian yang terjadi, harus diperhatikan :

1.  Kejadian bukan merupakan asumsi/perkiraan pribadi.

2.  Data/informasi yang disampaikan harus berbentuk fakta dari kejadian.

 

Pembuatan Kronologis Singkat Kejadian menggunakan pedoman, sbb :

1.  Uraian singkat dan padat, tidak bertele-tele.

2.  Diuraikan dengan menggunakan kaidah “Piramida Terbalik” yaitu dimulai dengan hal umum mengerucut ke hal yang lebih khusus / detil.

3.  Data/informasi yang disampaikan mencakup 5W+1H:

a.   What/Apa?

Memberikan informasi mengenai jenis/bentuk/kejadian apa?

b.  Who/Siapa?

Memberikan informasi mengenai nama pelaku, korban, saksi, pelapor, terlapor.

c.   When/Kapan?

Memberikan informasi mengenai waktu kejadian.

d.  Where/Dimana?

Memberikan informasi mengenai tempat kejadian perkara (TKP).

e.  Why/Mengapa?

Memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suatu kejadian.

f.   How/Bagaimana?

Memberikan informasi mengenai proses terjadinya suatu kejadian dan bagaimana Satpam menanganinya.

 

Lapdi ditutup dengan ditandatangani oleh pelapor sebagai bentuk dari pertanggung-jawaban.

 

Contoh Form LAPDI :

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

 

Kewenangan untuk melakukan kegiatan penyidikan (diantaranya kegiatan pemeriksaan) adalah kewenangan anggota kepolisian, kewenangan  anggota Satpam hanyalah mengumpulkan informasi awal mengenai suatu kejadian dan bersifat Non Justisil, artinya informasi yang didapat oleh anggota Satpam tidak bisa dibawa dan dijadikan bukti di pengadilan.

 

Untuk memperoleh keterangan atau penjelasan dari seseorang yang diwawancarai, anggota Satpam perlu memiliki keterampilan bertanya sehingga jawaban yang diharapkan bisa didapatkan. Keterampilan Bertanya itu sendiri adalah Suatu ketrampilan yang dimiliki seseorang untuk meminta keterangan atau penjelasan kepada seseorang untuk mendapatkan informasi tentang apa yang belum dimengerti”.

 

Ketentuan dalam bertanya :

1.  Konsentrasi

2.  Menguasai materi

    Penting untuk menguasai materi karena tanpa manguasai materi pertanyaan yang kita ajukan akan ngawur.

4.  Menyusun daftar pertanyaan

    Sebelum melaksanakan wawancara, maka kita bisa menuliskan pertanyaan yang akan kita sampaikan untuk ditanyakan.

6.  Artikulasi dan Intonasi suara jelas.

    Belum tentu pertanyaan yang kita ajukan dapat dimengerti atau diterima dengan jelas, sehingga penanya perlu mengatur pengucapan kata-kata (artikulasi) dan mengatur intonasi suara agar pertanyaan dapat dimengerti oleh orang yang kita tanyai.

8.  Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti orang yang ditanyai.

9.  Menciptakan suasana yang baik dan mendukung sehingga tidak ada dampak psikologis bagi orang yang ditanya (Tidak merasa ditekan).

 

Agar dapat bertanya dengan baik, kita harus mengetahui tujuan bertanya dengan memahami jenis - jenis Kalimat Tanya, yaitu :

1.  Kalimat tanya klarifikasi & konfirmasi

Klarifikasi dan konfirmasi adalah kalimat pertanyaan untuk penegasan dan mengukuhkan sesuatu hal  yang sebelumnya sudah diketahui oleh penanya kepada seseorang.

Contoh : Apakah saudara kenal dengan Bpk Anu?

2.  Kalimat tanya retoris
Kalimat tanya retoris adalah kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban atau tanggapan langsung, biasanya dilakukan dalam pidato, orasi atau khutbah.

Contoh : Bukankah manusia adalah tempatnya salah?

3.  Kalimat tanya tersamar
Kalimat tanya yang mengacu pada berbagai maksud yang tersembunyi.

Contoh : Bukankan kita semua sudah tahu siapa pelakunya?

4.  Kalimat tanya biasa
Kalimat tanya untuk menggali informasi, biasanya menggunakan 5W+1H atau Si-A-Di-De-Men-Ba-Bi. Bentuk Pertanyaan Biasa (Si-A-Di-De-Men-Ba-Bi) :

a.   Si – Siapa? : untuk menanyakan orang-orang atau pihak yang terlibat (Pelaku atau Korban).

b.  A – Apa? : untuk menanyakan segala sesuatu yang berkaitan dengan isi atau pokok bahasan

c.   Di – Dimana? : untuk menanyakan tempat berlangsungnya suatu peristiwa.

d.  De – Dengan Apa/Siapa? : menanyakan menggunakan apa atau menanyakan rekan.

e.  Men – Mengapa? : untuk menanyakan sebab atau alasan terjadinya sesuatu.

f.   Ba – Bagaimana? : untuk menanyakan cara atau proses terjadinya.

g.   Bi – Bilamana? : menanyakan waktu.

 

Dalam teori lainnya dikenal juga 6 Jenis Pertanyaan berdasarkan bagaimana pertanyaan tersebut diajukan :

1.  Pertanyaan Terbuka.

Diajukan untuk meminta informasi sebanyak mungkin, si penjawab diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk mengemukakan apa yg diketahuinya.

2.  Pertanyaan Tertutup.

Pertanyaan yang mengharapkan satu jawaban pasti, ya atau tidak.

3.  Pertanyaan Berurutan.

Pertanyaan yang diajukan secara bertubi-tubi tanpa menunggu jawaban dari pertanyaan terlebih dahulu digunakan untuk menekan orang yang ditanya.

4.  Pertanyaan Mengarahkan.

Pertanyaan yang jawabannya sudah diketahui sebelumnya, penanya mengarahkan jawaban yang diinginkannya.

5.  Pertanyaan Hipotetik.

Pertanyaan pengandaian.

6.  Pertanyaan Retorik.

Adalah sebuah pertanyaan yang justru bersifat pernyataan atau pertanyaan yang tidak membutuhkan jawaban

 

Demikian pelajaran tentang kemampuan penyusunan LAPDI dan melaksanakan Wawancara sebagai salah satu kompetensi Anggota Satpam yang harus dimiliki setiap Anggota Satpam agar dapat melaksanakan perannya sebagai unsur pembantu pimpinan dan sebagai unsur pembatu kepolisian dengan baik.

 

 Referensi

1.  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

2.  Surat Keputusan Kapolri NO.POL. : SKEP/49/VI/2009 Tanggal 3 Juni 2009 Tentang Naskah Sementara Bahan Ajaran Pelatihan Kualifikasi Gada Pratama Bagi Anggota Satuan Pengamanan.

3.  https://www.hukumonline.com

4.  www.pendidikansatpam.blogspot.com : Interpersonal Skills

     

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar