MENGULAS SATPAM DALAM PERPOL NO 4 TAHUN 2020
TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA
Oleh : Doddy Hidayat, S.E.
Salah satu langkah awal menuju pemuliaan profesi
Satpam digaungkan pada Konferensi Industri Jasa Pengamanan Nasional (KIPNAS)
2018 di Bandung. Peningkatan kompetensi
dan kesejahteraan anggota satuan pengamanan (satpam) atau security menjadi
fokus pembahasan dalam Konferensi tersebut.
Bentuk nyata dari langkah pemuliaan profesi Satpam
adalah diundangkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa pada 5 Agustus 2020.
PAM SWAKARSA
Pengemban Fungsi Kepolisian
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 2, disebutkan :
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarkat”.
Untuk membantu pelaksanaan Fungsi Kepolisian tersebut,
Kepolisian dibantu seperti dalam Pasal
3, sbb :
“Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh :
·
kepolisian khusus;
·
penyidik pegawai negeri sipil;
·
dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.
Pam Swakarsa.
Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban
fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan
masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Pam Swakarsa
bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna
mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Pam Swakarsa, terdiri
atas:
1.
Satpam;
dan
2.
Satkamling.
3.
Pam
Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.
Tujuan Pam Swakarsa
Pam Swakarsa bertujuan
untuk:
1.
memenuhi
kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau
permukiman;
2.
mewujudkan
kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna
penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat; dan
3.
meningkatkan
pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi
kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
SATUAN PENGAMANAN
Satuan Pengamanan
Satuan Pengamanan selanjutnya disebut Satpam adalah
satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial
yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna
jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan
swakarsa di lingkungan kerjanya.
Dalam definisi ini kita melihat adanya perbedaan
istilah dengan Perkapolri No 24 Tahun 2007, diantaranya :
1. Pada Perkap
No 24/2007 disebutkan Satpam adalah satuan atau kelompok petugas, sedangkan
dalam Perpol No 4/2020 disebutkan sebagai satuan atau kelompok profesi pengemban
fungsi kepolisian terbatas non yustisial.
Makna petugas menurut KBBI adalah orang
yang bertugas melakukan sesuatu sedangkan makna kata profesi adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Dengan menegaskan bahwa Satpam sebagai satuan
atau kelompok profesi maka dapat diartikan bahwa anggota satpam wajib terdidik
dan terlatih serta menguasai keterampilan/kompetensi dibidang pengamanan.
2. Pada Perkap
No 24/2007 disebutkan Satpam dibentuk oleh instansi/badan usaha, sedangkan
dalam Perpol No 4/2020 Satpam dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa
pengamanan atau pengguna jasa Satpam. Pembentukan Satpam melalui perekrutan
mengandung arti adanya suatu proses dan kualifikasi ttt untuk menjadi seorang
Anggota Satpam, sehingga pada akhirnya seluruh anggota Satpam dapat menjadi
petugas pengamanan yang profesional.
Anggota Satpam
Anggota Satpam adalah petugas pengamanan
swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota Satpam memiliki status sebagai pekerja
sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Tugas Anggota Satpam,
meliputi:
1.
menyelenggarakan
keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek
pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya; dan
2.
melindungi
dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.
Berbeda dengan
Perkapolri No. 24 Tahun 2007, pada Perpol No. 4 tahun 2020 ini, Fungsi Satpam
langsung dimasukan dalam Tugas Anggota Satpam.
Peran Anggota Satpam,
meliputi:
1.
pendukung
utama pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah,
pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan
kawasan/tempat kerjanya; dan
2.
mitra
Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan
perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di
lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.
Apabila dalam Perkapolri No. 24 Tahun 2007 peran
Satpam sebagai unsur pembantu pimpinan dan sebagai unsur pembantu Polri, maka
di Perpol No. 4 Tahun 2020 anggota Satpam berperan sebagai pendukung utama
pimpinan dan berperan sebagai mitra Polri.
Hal ini berarti Anggota Satpam benar benar memiliki
peran yang sangat menonjol dan penting di
bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya.
Harkat dan martabat Anggota Satpam diangkat melalui
penegasan peran Satpam sebagai Mitra Polri sehingga keeratan hubungan Polisi –
Satpam semakin kokoh bahu membahu melaksanakan tugas nya sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
Tindakan pengamanan dan penertiban yang Anggota Satpam
lakukan di lingkungan kerjanya bersifat Non Yustisial yang mengandung arti
bahwa setiap pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan tidak sampai ke proses
pengadilan. Apabila ada pelanggaran hukum yang ditemukan oleh anggota satpam
(atas permintaan/kebijakan pengguna jasa) dapat dilaporkan dan dilimpahkan ke
pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pembentukan Satpam
Seperti telah
disebutkan sebelumnya bahwa Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban
fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan.
Tahapan pembentukannya nya adalah, sbb :
1.
Perekrutan.
Perekrutan dilaksanakan oleh :
a. BUJP; atau
b. Pengguna
Jasa Satpam.
Sumber perekrutan calon anggota Satpam
berasal dari :
a. Orang
Perseorangan.
Syarat :
1). Warga Negara
RI
2). Tinggi Badan
Minimum : Pria 160 cm, Wanita 155 cm.
3). Usia : min 18
th, maks 50 th.
Tahapan seleksi, sbb :
1). Administrasi
:
a). Minimal
lulusan SMU sederajat.
b). Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
c).
Surat Pernyataan Tidak
Pernah dijatuhi hukuman pidana.
d). Bebas
Narkoba.
2). Tes
Kesehatan
3). Tes
Kesamaptaan
4). Tes
Psikologi
b. Purnawirawan
Polri/TNI.
Syarat :
1). Sehat
jasmani dan rohani.
2). Memiliki
Surat Keputusan Pangkat Terakhir.
2.
Pelatihan.
Pelatihan merupakan proses peningkatan
kemampuan bagi calon anggota Satpam yang telah lulus persyaratan diselenggarakan
oleh:
a. Polri; atau
b. BUJP yang memiliki
SIO jasa pelatihan keamanan.
Pelatihan
bagi calon anggota Satpam untuk membentuk keterampilan dan kemampuan dasar terdiri
dari :
a.
Gada
Pratama adalah pelatihan yang berkualifikasi gada pratama.
Diperuntukkan
untuk calon anggota Satpam orang perseorangan serta purnawirawan Polri dan
purnawirawan TNI golongan Tamtama dan Bintara.
Kemampuan
yang harus dimiliki :
1). melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas;
2). melaksanakan pengaturan;
3). melaksanakan penjagaan;
4). melaksanakan pengawalan;
5). melaksanakan patroli;
6). melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara;
dan
7). menangani barang berbahaya dan kejadian perkara.
b.
Gada Madya
adalah pelatihan yang berkualifikasi gada madya.
Diperuntukkan
untuk calon anggota Satpam purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI golongan
perwira pertama sampai dengan perwira menengah setingkat Ajun Komisaris Besar
Polisi.
Kemampuan
yang harus dimiliki :
1). memimpin pelaksanaan tugas;
2). melakukan sosialisasi prosedur pengamanan;
3). melakukan penanganan kerawanan di tempat kerja;
4). melakukan penanganan keadaan darurat;
5). melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
6). melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
dan
7). melakukan penegakan hukum secara terbatas.
c.
Gada Utama
adalah pelatihan yang berkualifikasi gada utama.
Diperuntukkan
untuk calon anggota Satpam purnawirawan Polri dan TNI golongan perwira menengah
setingkat Komisaris Besar Polisi sampai dengan perwira tinggi.
Kemampuan
yang harus dimiliki :
1). menentukan tingkat risiko keamanan area kerja;
2). menentukan tingkat kerawanan area kerja;
3). menyusun rencana pengamanan;
4). menyusun standar operasional prosedur;
5). melaksanakan manajemen tanggap darurat;
6). menangani konflik di lingkungan kerja; dan
7). menyusun desain simulasi pengamanan.
3.
Pengukuhan.
Pengukuhan dilakukan terhadap calon
anggota Satpam yang telah lulus pelatihan, dilakukan oleh Kapolri melalui:
a. Kakorbinmas
Baharkam Polri, untuk calon anggota Satpam yang telah lulus Pelatihan Gada
Pratama, Pelatihan Gada Madya, dan Pelatihan Gada Utama dari Korbinmas Baharkam
Polri dan BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan; dan
b. Dirbinmas
Polda, untuk anggota Satpam yang telah lulus Gada Pratama, dan Gada Madya dari
Sekolah Kepolisian Negara dan BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan.
Anggota Satpam yang telah dikukuhkan, diberikan:
a. Keputusan
Kepangkatan Satpam;
Golongan kepangkatan Anggota Satpam
meliputi:
1). Manajer,
dengan jenjang :
a). manajer
utama;
b). manajer
madya; dan
c).
manajer.
2). Supervisor
dengan jenjang :
a). supervisor
utama;
b). supervisor
madya; dan
c).
supervisor.
3). Pelaksana
dengan jenjang :
a). pelaksana
utama;
b). pelaksana
madya; dan
c).
pelaksana.
b. KTA Satpam;
Setiap anggota Satpam wajib memiliki
Kartu Tanda Anggota, Kartu Tanda Anggota Satpam yang selanjutnya disingkat KTA
Satpam adalah kartu tanda pengenal sebagai anggota Satpam yang diterbitkan dan
diregistrasi oleh Polri.
c. Buku Riwayat
Anggota Satpam.
Seragam Anggota Satpam.
Pakaian Dinas Anggota Satpam terdiri dari :
1.
Pakaian Dinas Harian (PDH).
Untuk dinas dan kegiatan sehari-hari
pada tempat/ wilayah kerjanya.
2.
Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDH Sus).
Untuk dinas dan kegiatan pengamanan luar
ruangan (outdoor) pada lingkungan tempat/wilayah kerjanya. Contoh: Mall,
kompleks perkantoran, pertokoan, dll.
3.
Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDH Satu).
Untuk dinas dan kegiatan pengamanan luar
ruangan (outdoor) pada lingkungan tempat/wilayah kerjanya. Contoh: industri
pertambangan migas, perkebunan, dll.
4.
Pakaian Sipil Harian (PSH).
Digunakan oleh Satpam supervisor pada
kegiatan pengamanan dalam ruangan di area kerjanya. Contoh: di kantor bank.
5.
Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Digunakan untuk melaksanakan tugas
pengamanan dalam ruangan di area kerjanya. Contoh: giat rapat, seminar,
pameran, konferensi, Pam VIP, dll.
Uji Kompetensi.
Untuk menentukan kompetensi anggota Satpam dilakukan
uji kompetensi yang dapat dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun setelah
menduduki jenjang kepangkatan pelaksana, jenjang kepangkatan supervisor, dan
jenjang manajer.
Uji kompetensi anggota Satpam, diselenggarakan oleh:
1.
lembaga sertifikasi profesi lembaga pendidikan dan
pelatihan Polri; atau
2.
lembaga sertifikasi profesi yang memiliki lisensi dari
Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi dari Polri.
Pengakhiran Tugas.
Pengakhiran tugas anggota Satpam disebabkan karena:
1.
mencapai batas usia pensiun;
a. Anggota Satpam
yang berasal dari orang persorangan yaitu:
1). 56 (lima
puluh enam) tahun bagi pelaksana;
2). 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi supervisor; dan
3). 70 (tujuh
puluh) tahun bagi manajer.
b. Anggota
Satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI yaitu:
1). 60 (enam
puluh) tahun bagi pelaksana;
2). 65 (enam
puluh) tahun bagi supervisor; dan
3). 70 (tujuh
puluh) tahun bagi manajer.
2.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai
Anggota Satpam;
Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri sebagai anggota Satpam, dilakukan secara sukarela dengan mengajukan
permohonan tertulis.
3.
meninggal dunia;
Meninggal dunia sebagaimana, ditetapkan
berdasarkan surat keterangan kematian;
4.
melanggar kode etik;
5.
memberikan pernyataan tidak benar pada saat
pendaftaran; atau
6.
melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas 5 (lima)
tahun dan dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
BADAN USAHA JASA
PENGAMANAN
Badan Usaha Jasa
Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang :
1.
jasa
penyediaan tenaga profesi Satpam,
2.
pelatihan
Satpam,
3.
kawal
angkut uang dan/atau barang berharga,
4.
konsultasi
jasa pengamanan,
5.
penerapan
peralatan pengamanan,
6.
usaha jasa
penyediaan satwa
7.
dan usaha
lain jasa keamanan.
Untuk bisa memberikan
jasa dibidang pengamanan, BUJP harus memiliki Surat Ijin Operasional (SIO).
Dari definisi ini dapat
disimpulkan bahwa untuk memberikan jasa dibidang pengamanan perusahaan harus
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga lembaga atau perusahaan dengan
bentuk lain seperti Yayasan, CV, Koperasi, LSM, Forum, dll, tidak diijinkan
memberikan jasa dibidang pengamanan.
SANKSI
Anggota Satpam dalam melaksanakan tugas dan peran,
wajib:
1.
Membawa KTA Satpam (yang masih berlaku);
a. Anggota
Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang telah habis masa berlakunya
sebelum 1 (satu) tahun diberikan:
1). peringatan
tertulis pertama; dan
2). peringatan
tertulis kedua.
b. Anggota
Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang habis masa berlakunya lebih
dari 1 (satu) tahun dikenakan sanksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai
anggota Satpam.
2.
Menggunakan pakaian dinas Satpam dan atribut Satpam;
Anggota Satpam yang tidak menggunakan
pakaian dinas Satpam dan atribut Satpam, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Peringatan
tertulis pertama; dan
b. Peringatan
tertulis kedua.
c. Dalam hal
sanksi sebagaimana dimaksud diatas diindahkan, Kapolri mencabut KTA Satpam.
3.
Bertugas sesuai dengan wilayah tugasnya.
Setiap anggota Satpam yang di tempatkan
disatu lokasi, harus memiliki surat Tugas Penempatan dari BUJP/Pengguna Jasa
Keamanan.
Sanksi Pelanggaran diberikan oleh:
1.
Kakorbinmas Baharkam Polri, untuk tingkat Mabes Polri;
dan
2.
Dirbinmas Polda, untuk tingkat Polda.
Demikian ulasan mengenai kesatpaman dalam Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 Tentang
Pengamanan Swakarsa ini agar setiap Anggota Satpam memahami tugas dan perannya
sebagai Anggota Satpam, mengetahui seragam dan kepangkatan, memahami sanksi
pelanggaran agar Anggota Satpam dapat melaksanakan pekerjaannya secara
professional yang pada akhirnya tujuan dari cita-cita memulikan profesi Satpam
dapat tercapai.
Referensi
1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar