Anggota Satpam selain menghadapi kondisi
normal juga harus siap menghadapi
kondisi atau situasi yang tidak
biasa/tidak normal. Situasi area jaga yang tidak normal bisa disebabkan karena
masa libur (Lebaran, Natal, Malam Tahun Baru, dll), situasi politik (Pemilu,
Pilkada, Demo Massa, dll), dampak dari bencana (Gempa Bumi, Kebakaran, Banjir,
dll) atau bisa juga situasi dan kondisi yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19
seperti yang kita rasakan saat ini.
Sejak Bulan Maret 2020, kita menghadapi
situasi dan kondisi area jaga yang berbeda, beberapa perusahaan pada industri
pelayanan umum mengalami pengurangan pelayanan bahkan penutupan seperti Hotel,
Restauran dan Café. Sebaliknya beberapa area jaga di bidang pelayanan umum
malah menghadapi situasi yang semakin komplek, seperti Rumah Sakit dan
Retail/Super Market. Hal yang berbeda
dirasakan pada area jaga di Pabrik-pabrik, banyak perusahaan yang mengurangi
jumlah pekerja dan jam operasionalnya, hal ini tentu membuat peta kerawanan
menjadi berbeda dan membutuhkan prosedur kerjan yang berbeda pula.
Pengamanan pada saat adanya dampak Pandemi
Covid-19 ini harus mewaspadai gejolak sosial yang terjadi disekitar kita,
Satuan Pengamanan harus memperhatikan kondisi sosial yang terjadi pada saaat
ini, banyak warga masyarakat yang kehilangan sumber nafkah hidupnya tetapi
pemenuhan akan kebutuhan pokok tetap ada dan harga bahan pokok semakin mahal (apalagi memasuki Bulan Puasa
dan menjelang Lebaran).
Hal lain yang perlu diwaspadai adalah adanya potensi meningkatnya kriminalitas karena masyarakat umum semakin sulit mendapatkan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hal lain yang perlu diwaspadai adalah adanya potensi meningkatnya kriminalitas karena masyarakat umum semakin sulit mendapatkan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tujuan dari Modul ini agar anggota satpam mengetahui potensi ancaman dan
gangguan keamanan yang dapat timbul, mempersiapkan untuk pencegahan dan
penanggualangan ancaman gangguan yang dapat terjadi, serta mampu bertindak
dengan benar dalam keadaan darurat.
Perkiraan ATHG.
Apa yang dimaksud dengan ATHG, ATHG adalah :
1. Ancaman
Ancaman adalah
setiap usaha atau kegiatan aktif yang dinilai membahayakan asset dan personil
di area jaga.
2. Tantangan
Sesuatu yang tidak membahayakan, pasif, tapi harus
dilakukan untuk menjaga kestabilan.
3. Hambatan
Sesuatu yang tidak menyerang tapi mempengaruhi pencapaian tujuan.
4. Gangguan
Sesuatu yang pasif dengan frekuensi rendah yang dapat
mengganggu aktifitas dan ini bisa datang dari dalam dan luar area.
Dengan mempelajari
dan mengetahui ATHG dari suatu keadaan pada lokasi kerja, kita dapat membuat
rencana pengamanan untuk mencegah dan mengurangi dampak dari ancaman, gangguan
dan risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Selain itu kita juga dapat mempersiapkan
fisik dan mental untuk melaksanakan prosedur kerja yang disusun berdasarkan
ATHG tersebut.
Bagaimana ATHG untuk
situasi dan kondisi khusus? ATHG nya
dapat terjadi seperti dibawah ini :
1. Dampak
Pandemi Covid-19
a. Ancaman
1).
ODP – PDP – OTG memasuki lokasi.
2).
Pencurian – Perampokan - Premanisme.
3).
Lintas Batas (orang memasuki area tanpa ijin).
b. Tantangan
1).
Pabrik – Gudang – Hotel/Restauran/Cafe : Area sepi dari orang dan kegiatan.
2).
RS : Area lebih ramai dari biasanya dan adanya area steril.
3).
Penggunaan APD yang membatasi gerak.
c. Hambatan
1).
Pengurangan kekuatan personil pengamanan.
2).
Luas area tidak seluruhnya ter-cover personil pengamanan yang ada.
3).
Sarana pengamanan tidak memadai (CCTV, Lampu Penerangan, Pagar/ Tembok/ Kawat
Berduri yg sdh rusak atau tidak terawat).
4).
Terhambatnya trasportasi anggota karena dilaksanakannya PSBB.
d. Gangguan
1).
Mati listrik.
2). Kerusakan Alat/Kurangnya APD.
2. Libur Puasa dan Lebaran
a. Ancaman :
1).
Terorisme (Ancaman Peledakan Bom, Penembakan, Penyerangan dengan sajam, dll).
2).
Pelemparan, perusakan - Sabotase.
3).
Pencurian (Pencurian Asset perusahaan, Copet, Pecah kaca mobil).
4).
Perampokan.
b. Tantangan
1).
Membludak nya pengunjung di Public Area (Mall, Retail).
2).
Antrian kendaraan, antrian orang.
3).
Pengaturan parkir.
c. Hambatan
1).
Kemacetan di pintu gerbang/ masuk.
2).
Adanya proposal bantuan pengamanan dari lingkungan / LSM.
3).
Adanya penjual kaki lima atau penjual asongan dadakan.
4).
Tidak adanya/tidak disetujui ijin keramaian.
5).
Anggota satpam yang mangkir/absen.
6).
Gangguan sinyal komunikasi HP/Sinyal internet.
d. Gangguan
1).
Komplen warga sekitar.
2).
Mati listrik.
3).
Kerusakan alat.
3. Perayaan Tahun Baru
a. Ancaman :
1).
Kebakaran (Konsleting listrik, kompor dan gas, kembang api, rambatan dari
lokasi lain).
2).
Penyusupan ke atap gedung bertingkat.
3).
Terorisme (Ancaman Peledakan Bom, Penyerangan dengan sajam).
4).
Pelemparan, perusakan-vandalisme.
5).
Pencurian (Pencurian Asset perusahaan, Copet, Pecah kaca mobil).
6).
Perampokan.
7).
Sabotase.
b. Tantangan
1).
Membludak nya pengunjung di Public Area (Hotel, Mall, Retail, Rumah Ibadah).
2).
Antrian kendaraan, antrian orang.
3).
Pengaturan parkir.
c. Hambatan
1).
Orang mabuk.
2).
Kemacetan di pintu gerbang/ masuk.
3).
Adanya penjual kaki lima atau penjual asongan dadakan.
4).
Tidak adanya/tidak disetujui ijin keramaian.
5).
Anggota satpam yang mangkir/absen.
6).
Terganggunya sinyal komunikasi HP/Sinyal internet.
d. Gangguan
1).
Konvoi kendaraan, Kebisingan.
2).
Komplen warga sekitar.
3).
Mati listrik.
4).
Kerusakan alat.
5).
Vandalisme.
4. Pemilu-Pilpres dan Pilkada
a. Ancaman
1).
Perusakan asset perusahaan.
2).
Pemaksaan kehendak untuk mendukung salah satu parpol atau capres ttt.
b. Tantangan
1).
Kemacetan karena konvoi kendaraan.
2).
Pengaturan keluar masuk kendaraan.
c. Hambatan
1).
Perbedaan dukungan karyawan yang mencuat dan terbawa ke lokasi kerja.
d. Gangguan
1).
Pemasangan alat peraga kampanye di area jaga (Sticker, Umbul-umbul, Poster,
Spanduk, dll).
2).
Perusakan - Vandalisme.
3).
Provokasi dan hasutan melalui media social, selebaran gelap, dll.
Rencana
Pengamanan (Renpam)
1. Penentuan
Titik Rawan (Berdasarkan AGHT)
Dengan
mempelajari AGHT, kita dapat menentukan titik – titik mana saja yang ditemukan
atau diperkirakan muncul potensi ancaman dan gangguan keamanan.
Untuk upaya
antisipasi dan pencegahan ancaman dan gangguan keamanan tersebut, kita bisa
menentukan apakah titik rawan ini cukup dipatroli saja (berapa kali dipatroli,
jam berapa dipatroli), atau harus dijaga dengan menempatkan anggota (berapa
anggota yg ditempatkan, dijaga 24 jam atau cukup waktu tertentu saja) dan juga
kita bisa menganalisa kebutuhan atau perbaikan sarana pengamanannya (apakah
perlu lampu penerangan tambahan, apakah ada tembok yg rusak, apakah butuh kawat
berduri, dll).
2. Penjadwalan
Pada saat situasi
dan kondisi khusus (keadaan darurat) maka prosedur kerja menyesuaikan dengan
keadaan dan keperluan, begitu pula dengan penjadwalan. Kita bisa merubah jadal
kerja dengan menambah atau mengurangi kekuatan jaga dengan merubah pola
penjadwalan anggota.
Apabila
diperlukan pola penjadwalan bisa dirubah
untuk mengantisipasi kebutuhan perkuatan pengamanan atau antisipasi
adanya anggota yg tidak bisa tugas, contoh :
Jadwal Normal :
No
|
Grup
|
Nama
|
H1
|
H2
|
H3
|
H4
|
H5
|
H6
|
1
|
I
|
A
|
P
|
P
|
M
|
M
|
L
|
L
|
2
|
B
|
P
|
P
|
M
|
M
|
L
|
L
|
|
3
|
II
|
C
|
M
|
M
|
L
|
L
|
P
|
P
|
4
|
D
|
M
|
M
|
L
|
L
|
P
|
P
|
|
5
|
III
|
E
|
L
|
L
|
P
|
P
|
M
|
M
|
6
|
F
|
L
|
L
|
P
|
P
|
M
|
M
|
Kendala :
a. Apabila di Hari H1 anggota “A” tidak bisa
masuk kerja pagi, maka tidak ada yg bisa back up / handle karena anggota yg
libur, yaitu “E” dan “F” baru turun jaga
malam dan anggota tidak boleh bekerja 24 jam.
b. Apabila hari H4 dibutuhkan
perkuatan/penambahan jaga malam karena ada kerawanan maka anggota “C” dan “D”
yang sedang libur tidak bisa naik jaga malam karena besok pagi harus masuk
shift pagi.
Dengan adanya
kondisi yang bisa terjadi seperti ini, maka dibutuhkan perubahan jadwal.
Perubahan Jadwal
:
No
|
Nama
|
H1
|
H2
|
H3
|
H4
|
H5
|
H6
|
1
|
A
|
P
|
P
|
M
|
M
|
L
|
L
|
2
|
B
|
P
|
M
|
M
|
L
|
L
|
P
|
3
|
C
|
M
|
M
|
L
|
L
|
P
|
P
|
4
|
D
|
M
|
L
|
L
|
P
|
P
|
M
|
5
|
E
|
L
|
L
|
P
|
P
|
M
|
M
|
6
|
F
|
L
|
P
|
P
|
M
|
M
|
L
|
Dengan pengaturan
pola jadwal seperti ini, akan didapat beberapa kelebihan, yaitu :
a. Setiap hari ada anggota yg libur hari pertama
dan kedua, sehingga bisa back up bila ada kekosongan atau butuh perkuatan di
Shift Pagi dan Shift Malam.
b. Setiap shift malam ada anggota yg baru jaga
malam pertama, sehingga lebih fresh dibandingkan apabila kedua anggotanya jaga
malam hari ke-dua (lebih letih).
c. Setiap Danru bisa mengenal seluruh anggota, tidak
terpaku pada grupnya saja.
d. Seluruh anggota bisa saling mengenal karena
akan saling bertemu dishift jaga, hal ini bisa meningkatkan semangat kesatuan.
e. Alur informasi situasi dan kondisi keamanan
area tidak akan terputus karena ada
anggota yang bertugas id pagi atau malam sebelumnya.
3. Pemeriksaan
Peralatan
Pastikan peralatan pengamanan dan peralatan pendukung lainnya
dalam keadaan baik dan siap digunakan sewaktu-waktu.
a. Peralatan Untuk Siaga Covid-19 :
1).
Pastikan Thermometer Tembak berfungsi dan di-kalibrasi.
2).
Pastikan Baju Hazmat, Faceshield, sarung tangan dan masker dalam keadaan baik dan bersih.
3).
Periksa kondisi tandu.
4).
Pastikan alat penyemprot disinfektan/antiseptic siap digunakan.
5).
Persediaan disinfektan/anti septik dan sabun/handsanitizer mencukupi.
b. Peralatan Keadaan Darurat :
1).
Pastikan APAR dan Hydrant
siap digunakan.
2).
Uji nyala Alarm
(Koordinsikan dengan pimpinan dan teknisi).
3).
Uji fungsi untuk smoke detector, koordinasikan dengan K3 (HSE) di area.
c. Peralatan Pengamanan :
1).
Pastikan CCTV dan Monitor
CCTV berfungsi dengan baik.
2).
Pastikan Detektor Gerak
berfungsi dengan baik.
3).
Pastikan Walktrough Metal
Detector (WMD) dan Hendheld Metal Detector berfungsi dengan baik.
4).
Pastikan alat komunikasi (Radio
HT, Radio Trunking, Tlp, HP, dll) berfungsi dgn baik.
d. Pemeriksaan Prasarana Pengamanan
1). Ring Luar.
a).
Periksa Tembok pembatas,
Lampu lampu sorot, Kawat berduri, pintu gerbang dan portal dalam keadaan baik dan berfungsi.
b).
Pastikan parit pembatas dalam keadaan bersih, pandangan ke tembok luar tidak
terhalang semak belukar / dahan-dahan pohon.
c).
Sarankan ke manajemen
untuk memangkas semak-semak apabila dipandang perlu.
2). Ring Dalam.
a).
Periksa kunci-kunci
pintu, jendela, lemari, dll.
b).
Pastikan peralatan
elektronik (Computer, TV, dll) dan listrik (AC, Lampu, dll) yg tidak diperlukan
sudah dimatikan dan dicabut dari saklarnya.
4. Rencana
Tanggap Darurat.
a.
Siapkan nomor-nomor penting yg harus
dihubungi dalam keadaan darurat :
1). Kantor Pusat
2). Krisis Centre
Covid-19 :
a). Nasional :
119.
b). Kota Bandung
: 112 dan 119.
3). RS Rujukan
Kota Bandung :
a). RSU Dr. Hasan
Sadikin - Jl. Pasteur No. 38, Bandung
Tlp : (022) 2034
953, (022) 2034 954, (022) 2034 955,
(022) 255 1111
b).
RSTP Dr. H. A. Rotinsulu - Jl. Bukit Jarian No.40, Hegarmanah, Bandung
Tlp : (022) 2034
446
c). Rumah Sakit
Tk. II Dustira - Jl. Dustira No. 1, Cimahi
Tlp : (022) 665
2207
4). Kepolisian
terdekat.
5). RS,
Ambulance, Damkar, Gangguan PLN.
6). Atasan/manajemen
yg berwenang, Teknisi mesin /gedung.
7). Atasan
langsung / Kantor pusat.
b.
Pelajari Prosedur Tanggap Darurat
(Kebakaran, Banjir, Huruhara, dll).
Siapkan dan
pelajari prosedur khusus apabila dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi area
jaga, misalnya SOP untuk :
1). Penanganan
Covid-19 :
a). SOP
Pencegahan Paparan Covid-19.
b). Penerimaan
tamu, karyawan dan barang.
c). SOP
Penanganan Orang Pingsan.
d). SOP Apabila
Anggota Sakit.
e). SOP
Kepatatuhan PSBB.
2). Kerusakan
Lift.
3). Mati
lampu/mati listrik.
4). Penanganan
orang mabuk.
5. Penyusunan
Renpam
Renpam harus
disusun sebagai dasar dari kegiatan pengamanan dan sebagai acuan untuk evaluasi
pelaksanaan pengamanan yang telah dilakukan. Format penyusunan Renpam dapat
disesuaikan dengan kebutuhan area masing-masing.
Renpam merupakan
dokumen rahasia dan apabila dipandang perlu oleh manajemen dapat diberikan
kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polsek/Polres setempat.
Sebagai bahan
pelajaran, kita pelajari Format Renpam berdasarkan Perkapolri No.24 Tahun 2007
tentang Sistem Manajemen Pengamanan, Renpam melingkupi :
I. SITUASI
1. Umum
2. Khusus
3. Dasar
II. TUGAS POKOK
III. PELAKSANAAN
1. Konsep Pengamanan
2. Sasaran Pengamanan
3. Target Pengamanan
4. Pengorganisasian
5. Cara bertindak
6. Jadwal dan Tahapan Kegiatan
IV. SUMBER DAYA DUKUNGAN
V. KOMANDO DAN PENGENDALIAN
1. Komando
2. Pengendalian
3. Pada Keadaan Darurat/Kontijensi
Persiapan
Pengamanan
1. Persiapan
Fisik
Tugas pengamanan
merupakan tugas yang berat dan membutuhkan kesiapan fisik yang prima. Untuk
menjaga fisik yang prima dibutuhkan olahraga yang rutin, asupan makanan yang
baik dan istirahat yang cukup.
Olahraga rutin
dapat dilakukan setiap pagi pada saat libur atau pada saat dinas pagi, tidak
perlu olahraga berat yang penting rutin dilakukan misalnya dengan melakukan
Senam Pagi.
Jaga asupan
makan, usahakan makan bekal dari rumah sehingga terjaga kebersihannya, hindari
makanan dan minuman instan (Mie instan, kopi sachet, minuman energy, dll).
Usahakan waktu
untuk istirahat digunakan benar-benar untuk istirahat sehingga tubuh dapat
cukup istirahat dan dapat berjaga siang/malam dengan kondisi yang siap.
2. Persiapan Mental
a). Hati dan pikiran.
Siapkan mental untuk meninggalkan anak dan istri karena kita harus bertugas
saat yang lain berlibur, berikan pengertian dan pemahaman pada anak dan istri bahwa tanggungjawab seorang satpam adalah
menjaga area agar aman dan tertib apalagi disaat krisis
dampak Covid-19 seperti sekarang ini. Sudah menjadi resiko profesi untuk lebih mengedepankan keamanan area jaga
dari pada kepentingan pribadi.
Fahami bahwa
tugas menjaga keamanan adalah tugas yng mulia, selalu niatkan bertugas untuk
beribadah, banyak berdoa dan memohon perlindungan pada Tuhan Yang Maha Esa.
b). Sikap Opén.
Sikap Opén adalah sikap peduli kita pada perusahaan dan keamanan
lingkungan perusahaan
yang kita jaga, tidak mungkin seorang anggota satpam bisa bekerja dengan baik
kalau dianya sendiri tidak peduli dengan situasi dan
kondisi area dan profesinya.
c). Sikap
Waspada.
Bersikap waspada
berarti bersikap hati-hati, berjaga-jaga atau bersiap siaga, seorang
anggota satpam harus selalu memelihara perasaan was-was dalam hatinya, was-was
apabila tidak patroli maka akan ada sesuatu yang terjadi, was-was apabila tidak
siaga maka akan ada pencuri, was-was apabila tidak diperiksa maka akan terjadi
kebakaran, dll.
d). Larangan-larangan
Dalam
melaksanakan tugas pengamanan pada situasi dan kondisi khusus, anggota satpam dilarang :
1).
Tidak menggunakan APD yang diperlukan dengan benar.
2).
Absen tanpa alasan penting yg bisa dipertanggungjawabkan.
3).
Mematikan HP pada saat libur.
4).
Meninggalkan Pos Jaga.
5).
Menggunakan seragam tidak lengkap.
6).
Tidur pada saat jaga.
7).
Tidak melaksanakan prosedur Patroli.
8).
Memposting dan menyebarkan berita yang tidak bisa dipastikan kebenarannya
(Berita Hoax).
9).
Posting atau berkomentar yg rasis atau memojokan, menuduh, menjelekan
pemerintah atau tokoh tertentu.
Prosedur
Patroli
1. Patroli
Keamanan Area
Patroli
dilaksanakan untuk memeriksa dan memastikankan seluruh personil dan asset
persahaan dan lingkungannya dalam keadaan aman dan ketertiban dapat dijaga.
Prosedur :
a. Patroli dilaksanakan minimal oleh 2 orang
anggota (Apabila memungkinkan).
b. Anggota yang melaksanakan patroli harus
mempersiapkan peralatan yang menunjang pelaksanaan patroli (misal : Lampu
Senter, Jas Hujan, Sepatu Boot, Tongkat Satpam, Tongkat besi, dll).
c. Patroli Area dapat dilaksanakan dengan system
acak.
d. Pelaksanaan patroli harus tercatat (Jam
Keberangkatan, jam pulang, hasil penemuan, dsb).
e. Patroli area dilaksanakan sesuai dengan
arahan Ka Satpam / Danru, periksa semua pos, lakukan pemeriksaan kunci – kunci
pintu, jendela, lampu – lampu, (Kalau dibutuhkan : genset, AC, Boiler, dll)
dinding pembatas area perusahaan.
f. Petugas Patroli area yang menemukan suatu
kejanggalan atau kecurigaan diwajibkan langsung menghubungi Pos security untuk berkoordinasi dan / atau
meminta bantuan.
g. Patroli ke dalam area kantor / area produksi
dilaksanakan apabila sudah ada ijin / perintah dari user.
h. Petugas patroli apabila menemukan karyawan
yang melanggar tata tertib perusahaan, agar menegur karyawan ybs dan mencatat
identitasnya, lalu melaporkan ke Kepala Bagian / Shift ybs atau melaporkan nya
ke HRD dengan melampirkan Berita Acara Kejadian.
i. Petugas Patroli harus menanyakan kepentingan
/ keperluan orang – orang yang tidak dikenal yang berada dalam lingkungan areal
patroli / areal kawasan.
2. Patroli
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Patroli
dilaksanakan untuk memastikan sarana dan prasarana gedung dalam keadaan baik /
tidak membahayakan dan siap digunakan pada saat terjadi keadaan darurat serta
memastikan tidak ada pekerjaan atau kegiatan yang berbahaya dan membahayakan
area.
Prosedur :
a. Periksa Pintu Darurat dan jalur tangga darurat, apakah
dapat dibuka tutup dengan mudah dan tidak ada benda yang menghalangi.
b. Periksa
lantai, apakah ada ceceran air/minyak.
c. Periksa
tabung APAR dan kelengkapan Hydrant
system.
d. Periksa
sign/tanda tentang penunjuk arah exit door, rambu – rambu, dll, apakah bisa
dibaca dengan mudah dan menyala apabila mati lampu atau dikenai cahaya lampu.
e. Periksa
sambungan-sambungan listrik, apakah kabel – kabelnya dapat membuat orang
tersandung dan dapat mengakibatkan konsleting listrik.
f. Pastikan
peralatan listrik dan elektronik dimatikan pada saat tidak ada karyawan
diruangan (diluar jam kerja/libur) kecuali peralatan yg telah ditentukan
(Server Komputer, dll).
g. Periksa
ruangan genset pastikan tidak ada hal-hal yang membahayakan (ceceran bahan
bakar, kebocoran, dll).
h. Koordinasi dengan cleaning
services/maintenance apabila mendapatkan penemuan.
i. Buat check list patroli.
j. Catat pelaksanaan patroli dalam buku patroli.
k. Apabila menemukan pengerjaan berbahaya :
1). Pengerjaan
Pengelasan :
a). Memastikan ada ijin melakukan pengerjaan.
b). Memastikan area disekitar pengelasan aman
diberi tanda/safety line dan bersih dari benda-benda yang mudah terbakar.
c). Memastikan lingkungan sekitar area
pengelasan aman dan terbebas dari benda-benda yang mudah terbakar dan bunga api
tidak akan mengenai benda benda yg mudah terbakar.
d). Memastikan pekerja menggunakan APD yang
dipersyaratkan.
e). Memastikan tersedia APAR disekitar tempat
pengerjaan pengelasan.
f). Memastikan tidak ada benda-benda lain
yang diletakan didekat mesil las listrik.
g). Memastikan mesin las listrik dimatikan
setelah pengerjaan pengelasan selesai.
2). Pembakaran Sampah :
a). Memastikan pengerjaan pembakaran sudah
mendapat ijin dari staff terkait (Bag Umum, GA, dll).
b). Area pembakaran telah diisolasi dengan
menggunakan bak atau gentong dan membersihkan area sekeliling dari ceceran
sampah yang bisa membuat rambatan api.
c). Memastikan pembakaran sampah tidak
didekat instalasi listrik, penyimpanan bahan bakar dan benda/ruangan berbahaya
lainnya.
d). Pastikan tidak dilakukan dalam kondisi
cuaca berangin besar.
e). Pastikan APAR/Hydrant tersedia disekitar
area pembakaran dan siap digunakan sewaktu-waktu.
3). Pekerjaan ditempat tinggi :
a). Pastikan pekerjaan mendapat ijin dan
diketahui oleh staff terkait.
b). Pastikan
pekerja menggunakan APD yang telah dipersyaratkan.
c). Pastikan pekerjaan diawasi oleh staff
yang berwenang.
d). Apabila dirasa berbahaya, maka Anggota
Satpam atau Koordinator Satpam (Kasatpam) dapat menghentikan atau melarang
pekerjaan yang berbahaya sebelum dinyatakan aman.
e). Pergunakan prinsip ”Apabila berbahaya,
jangan lakukan”.
Jaga
Malam
Situasi dan kondisi penjagaan pada malam hari
berbeda dengan penjagaan pada siang hari, pengamanan pada shift malam tentu saja memiliki tingkat
gangguan, ancaman dan risiko pengamanan yang berbeda dengan shift siang.
Konsentrasi, kewaspadaan dan tuntutan fisik untuk berjaga malam lebih besar
dari pada bekerja pada shift siang. Untuk itulah anggota satpam yang bertugas
pada malam hari harus memahami tantangan dan risiko serta bagai mana
mempersiapkan diri dalam melaksanakan tugas jaga pengamanan.
Siapkan kebugaran fisik dengan istirahat yang
cukup sebelum jaga malam dan memastikan peralatan pendukung seperti lampu
senter dan alat komunikasi berfungsi dengan baik sebelum melaksanakan tugas
jaga shift malam.
Selalu diingat bahwa sifat pengamanan satpam
adalah prefentive atau pencegahan, bagaimana cara mencegahnya adalah dengan
melaksanakan Turjawali. Turjawali tidak akan bisa dilaksanakan kalau anggota
satpam tidak focus bekerja dan terganggu oleh hal-hal lain yang tidak perlu
seperti memainkan HP, menonton TV, dll.
Prosedur
Pelaporan dan Koordinasi
Dengan kemajuan teknologi komunikasi sekarang
kita bisa menggunakan WA/WA Group untuk melaporkan situasi kondisi area jaga ke
atasan kita. Setiap kejadian yang berdampak langsung ataupun berdampak tidak
langsung terhadap keamanan dan ketertiban di area harus segera dilaporkan ke
atasan, apabila kita belum mempunyai cukup informasi, tetap melaporkan dengan
menekankan laporan sebagai laporan awal dan akan dilengkapi kemudian, sehingga
kejadian tetap dapat diketahui oleh atasan/pimpinan tanpa menunggu laporan
lengkap. Setelah Laporan awal, baru kita mengumpulkan informasi tambahan dan
melaporkannya lagi sebagai laporan perkembangan situasi.
Kemampuan untuk berkoordinasi sangat
dibutuhkan oleh anggota satpam, keamanan dan ketertiban area jaga adalah
masalah bersama dan tidak bisa hanya ditanggung oleh anggota satpam saja. Untuk
itulah anggota satpam harus memiliki nomor-nomor, sbb :
1. Kantor
Pusat
2. Manajemen setempat.
3. Teknisi
dan bagian lain yg berhubungan.
4. Kepolisian terdekat.
5. Damkar
6. Ambulan / Fasilitas kesehatan terdekat.
7. PLN.
Demikianlah Modul
Persiapan dan Peningkatan Kewaspadaan Pada Situasi & Kondisi
Khusus ini sebagai bahan pembelajaran bagi Anggota
Satpam sehingga diharapkan
setiap Anggota Satpam memiliki kemampuan untuk
melaksanakan prosedur pengamanan dengan baik.
Trimakasih atas ilmunya komandan..anggota Triyana Purwanto area Sequis 003.14.01.00023 korwil3
BalasHapusTks informasinya komandan. Sangat mereminder.
BalasHapus