Rabu, 06 Mei 2020

PERSIAPAN DAN PENINGKATAN KEWASPADAAN PENGAMANAN PADA SITUASI & KONDISI KHUSUS



Pengamanan Situasi Dampak Wabah Covid-19, Pam Libur Lebaran, Pam Natal dan Pemilu
Oleh : Doddy Hidayat, S.E.



Area Perusahaanyang berbatasan langsung dengan area umum adalah titik rawan yang harus mendapatkan pengamanan lebih


Catatan : Tulisan ini adalah pengembangan dari materi sebelumnya mengenai pengamanan Libur Natal-Tahun Baru.


Anggota Satpam selain menghadapi kondisi normal juga harus  siap menghadapi kondisi atau situasi yang  tidak biasa/tidak normal. Situasi area jaga yang tidak normal bisa disebabkan karena masa libur (Lebaran, Natal, Malam Tahun Baru, dll), situasi politik (Pemilu, Pilkada, Demo Massa, dll), dampak dari bencana (Gempa Bumi, Kebakaran, Banjir, dll) atau bisa juga situasi dan kondisi yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19 seperti yang kita rasakan saat ini.
           
Sejak Bulan Maret 2020, kita menghadapi situasi dan kondisi area jaga yang berbeda, beberapa perusahaan pada industri pelayanan umum mengalami pengurangan pelayanan bahkan penutupan seperti Hotel, Restauran dan CafĂ©. Sebaliknya beberapa area jaga di bidang pelayanan umum malah menghadapi situasi yang semakin komplek, seperti Rumah Sakit dan Retail/Super Market.  Hal yang berbeda dirasakan pada area jaga di Pabrik-pabrik, banyak perusahaan yang mengurangi jumlah pekerja dan jam operasionalnya, hal ini tentu membuat peta kerawanan menjadi berbeda dan membutuhkan prosedur kerjan yang berbeda pula.

Pengamanan pada saat adanya dampak Pandemi Covid-19 ini harus mewaspadai gejolak sosial yang terjadi disekitar kita, Satuan Pengamanan harus memperhatikan kondisi sosial yang terjadi pada saaat ini, banyak warga masyarakat yang kehilangan sumber nafkah hidupnya tetapi pemenuhan akan kebutuhan pokok tetap ada dan harga bahan pokok  semakin mahal (apalagi memasuki Bulan Puasa dan menjelang Lebaran). 

Hal lain yang perlu diwaspadai adalah adanya potensi meningkatnya kriminalitas karena masyarakat umum semakin sulit mendapatkan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tujuan dari Modul ini agar anggota satpam mengetahui potensi ancaman dan gangguan keamanan yang dapat timbul, mempersiapkan untuk pencegahan dan penanggualangan ancaman gangguan yang dapat terjadi, serta mampu bertindak dengan benar dalam keadaan darurat.


Perkiraan ATHG.
Apa yang dimaksud dengan ATHG, ATHG adalah :
1.  Ancaman
Ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan aktif yang dinilai membahayakan asset dan personil di area jaga.
2.  Tantangan
Sesuatu yang tidak membahayakan, pasif, tapi harus dilakukan untuk menjaga kestabilan.
3.  Hambatan
Sesuatu yang tidak menyerang tapi mempengaruhi pencapaian tujuan.
4.  Gangguan
Sesuatu yang pasif dengan frekuensi rendah yang dapat mengganggu aktifitas dan ini bisa datang dari  dalam dan luar area.

Dengan mempelajari dan mengetahui ATHG dari suatu keadaan pada lokasi kerja, kita dapat membuat rencana pengamanan untuk mencegah dan mengurangi dampak dari ancaman, gangguan dan risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Selain itu kita juga dapat mempersiapkan fisik dan mental untuk melaksanakan prosedur kerja yang disusun berdasarkan ATHG tersebut.

Bagaimana ATHG untuk situasi  dan kondisi khusus? ATHG nya dapat terjadi seperti dibawah ini :
1.  Dampak Pandemi Covid-19
     a.  Ancaman
1). ODP – PDP – OTG memasuki lokasi.
2). Pencurian – Perampokan - Premanisme.
3). Lintas Batas (orang memasuki area tanpa ijin).
    b.  Tantangan
1). Pabrik – Gudang – Hotel/Restauran/Cafe : Area sepi dari orang dan kegiatan.
2). RS : Area lebih ramai dari biasanya dan adanya area steril.
3). Penggunaan APD yang membatasi gerak.
    c.  Hambatan
1). Pengurangan kekuatan personil pengamanan.
2). Luas area tidak seluruhnya ter-cover personil pengamanan yang ada.
3). Sarana pengamanan tidak memadai (CCTV, Lampu Penerangan, Pagar/ Tembok/ Kawat Berduri yg sdh rusak atau tidak terawat).
4). Terhambatnya trasportasi anggota karena dilaksanakannya PSBB.
    d.  Gangguan
1). Mati listrik.
 2). Kerusakan Alat/Kurangnya APD.

2.  Libur Puasa dan Lebaran
a.  Ancaman :
1). Terorisme (Ancaman Peledakan Bom, Penembakan, Penyerangan dengan sajam, dll).
2). Pelemparan, perusakan - Sabotase.
3). Pencurian (Pencurian Asset perusahaan, Copet, Pecah kaca mobil).
4). Perampokan.
b.  Tantangan
1). Membludak nya pengunjung di Public Area (Mall, Retail).
2). Antrian kendaraan, antrian orang.
3). Pengaturan parkir.
c.  Hambatan
1). Kemacetan di pintu gerbang/ masuk.
2). Adanya proposal bantuan pengamanan dari lingkungan / LSM.
3). Adanya penjual kaki lima atau penjual asongan dadakan.
4). Tidak adanya/tidak disetujui ijin keramaian.
5). Anggota satpam yang mangkir/absen.
6). Gangguan sinyal komunikasi HP/Sinyal internet.
d.  Gangguan
1). Komplen warga sekitar.
2). Mati listrik.
3). Kerusakan alat.

3.  Perayaan Tahun Baru
a.  Ancaman :
1). Kebakaran (Konsleting listrik, kompor dan gas, kembang api, rambatan dari lokasi lain).
2). Penyusupan ke atap gedung bertingkat.
3). Terorisme (Ancaman Peledakan Bom, Penyerangan dengan sajam).
4). Pelemparan, perusakan-vandalisme.
5). Pencurian (Pencurian Asset perusahaan, Copet, Pecah kaca mobil).
6). Perampokan.
7). Sabotase.
b.  Tantangan
1). Membludak nya pengunjung di Public Area (Hotel, Mall, Retail, Rumah Ibadah).
2). Antrian kendaraan, antrian orang.
3). Pengaturan parkir.
c.  Hambatan
1). Orang mabuk.
2). Kemacetan di pintu gerbang/ masuk.
3). Adanya penjual kaki lima atau penjual asongan dadakan.
4). Tidak adanya/tidak disetujui ijin keramaian.
5). Anggota satpam yang mangkir/absen.
6). Terganggunya sinyal komunikasi HP/Sinyal internet.
d.  Gangguan
1). Konvoi kendaraan, Kebisingan.
2). Komplen warga sekitar.
3). Mati listrik.
4). Kerusakan alat.
5). Vandalisme.

4.  Pemilu-Pilpres dan Pilkada
a.  Ancaman
1). Perusakan asset perusahaan.
2). Pemaksaan kehendak untuk mendukung salah satu parpol atau capres ttt.
b.  Tantangan
1). Kemacetan karena konvoi kendaraan.
2). Pengaturan keluar masuk kendaraan.
c.  Hambatan
1). Perbedaan dukungan karyawan yang mencuat dan terbawa ke lokasi kerja.
d.  Gangguan
1). Pemasangan alat peraga kampanye di area jaga (Sticker, Umbul-umbul, Poster, Spanduk, dll).
2). Perusakan - Vandalisme.
3). Provokasi dan hasutan melalui media social, selebaran gelap, dll.

Rencana Pengamanan (Renpam)
1.  Penentuan Titik Rawan (Berdasarkan AGHT)
Dengan mempelajari AGHT, kita dapat menentukan titik – titik mana saja yang ditemukan atau diperkirakan muncul potensi ancaman dan gangguan keamanan.

Untuk upaya antisipasi dan pencegahan ancaman dan gangguan keamanan tersebut, kita bisa menentukan apakah titik rawan ini cukup dipatroli saja (berapa kali dipatroli, jam berapa dipatroli), atau harus dijaga dengan menempatkan anggota (berapa anggota yg ditempatkan, dijaga 24 jam atau cukup waktu tertentu saja) dan juga kita bisa menganalisa kebutuhan atau perbaikan sarana pengamanannya (apakah perlu lampu penerangan tambahan, apakah ada tembok yg rusak, apakah butuh kawat berduri, dll).

2.  Penjadwalan
Pada saat situasi dan kondisi khusus (keadaan darurat) maka prosedur kerja menyesuaikan dengan keadaan dan keperluan, begitu pula dengan penjadwalan. Kita bisa merubah jadal kerja dengan menambah atau mengurangi kekuatan jaga dengan merubah pola penjadwalan anggota.

Apabila diperlukan pola penjadwalan bisa dirubah  untuk mengantisipasi kebutuhan perkuatan pengamanan atau antisipasi adanya anggota yg tidak bisa tugas, contoh :
Jadwal Normal :
No
Grup
Nama
H1
H2
H3
H4
H5
H6
1
I
A
P
P
M
M
L
L
2
B
P
P
M
M
L
L
3
II
C
M
M
L
L
P
P
4
D
M
M
L
L
P
P
5
III
E
L
L
P
P
M
M
6
F
L
L
P
P
M
M
Kendala : 
a.  Apabila di Hari H1 anggota “A” tidak bisa masuk kerja pagi, maka tidak ada yg bisa back up / handle karena anggota yg libur, yaitu  “E” dan “F” baru turun jaga malam dan anggota tidak boleh bekerja 24 jam.
b.  Apabila hari H4 dibutuhkan perkuatan/penambahan jaga malam karena ada kerawanan maka anggota “C” dan “D” yang sedang libur tidak bisa naik jaga malam karena besok pagi harus masuk shift pagi.

Dengan adanya kondisi yang bisa terjadi seperti ini, maka dibutuhkan perubahan jadwal.
Perubahan Jadwal :
No
Nama
H1
H2
H3
H4
H5
H6
1
A
P
P
M
M
L
L
2
B
P
M
M
L
L
P
3
C
M
M
L
L
P
P
4
D
M
L
L
P
P
M
5
E
L
L
P
P
M
M
6
F
L
P
P
M
M
L

Dengan pengaturan pola jadwal seperti ini, akan didapat beberapa kelebihan, yaitu :
a.  Setiap hari ada anggota yg libur hari pertama dan kedua, sehingga bisa back up bila ada kekosongan atau butuh perkuatan di Shift Pagi dan Shift Malam.
b.  Setiap shift malam ada anggota yg baru jaga malam pertama, sehingga lebih fresh dibandingkan apabila kedua anggotanya jaga malam hari ke-dua (lebih letih).
c.  Setiap Danru bisa mengenal seluruh anggota, tidak terpaku pada grupnya saja.
d.  Seluruh anggota bisa saling mengenal karena akan saling bertemu dishift jaga, hal ini bisa meningkatkan semangat kesatuan.
e.  Alur informasi situasi dan kondisi keamanan area  tidak akan terputus karena ada anggota yang bertugas id pagi atau malam sebelumnya.

3.  Pemeriksaan Peralatan
Pastikan peralatan pengamanan dan peralatan pendukung lainnya dalam keadaan baik dan siap digunakan sewaktu-waktu.
a.  Peralatan Untuk Siaga Covid-19 :
1). Pastikan Thermometer Tembak berfungsi dan di-kalibrasi.
2). Pastikan Baju Hazmat, Faceshield, sarung tangan dan masker dalam  keadaan baik dan bersih.
3). Periksa kondisi tandu.
4). Pastikan alat penyemprot disinfektan/antiseptic siap digunakan.
5). Persediaan disinfektan/anti septik dan sabun/handsanitizer mencukupi.
b.  Peralatan Keadaan Darurat :
1). Pastikan APAR dan Hydrant siap digunakan.
2). Uji nyala Alarm (Koordinsikan dengan pimpinan dan teknisi).
3). Uji fungsi untuk smoke detector, koordinasikan dengan K3 (HSE) di area.
c.  Peralatan Pengamanan :
1). Pastikan CCTV dan Monitor CCTV berfungsi dengan baik.
2). Pastikan Detektor Gerak berfungsi dengan baik.
3). Pastikan Walktrough Metal Detector (WMD) dan Hendheld Metal Detector berfungsi dengan baik.
4). Pastikan alat komunikasi (Radio HT, Radio Trunking, Tlp, HP, dll) berfungsi dgn baik.


d.  Pemeriksaan Prasarana Pengamanan
1). Ring Luar.
a). Periksa Tembok pembatas, Lampu lampu sorot, Kawat berduri, pintu gerbang dan portal dalam keadaan baik dan berfungsi.
b). Pastikan parit pembatas dalam keadaan bersih, pandangan ke tembok luar tidak terhalang semak belukar / dahan-dahan pohon.
c). Sarankan ke manajemen untuk memangkas semak-semak apabila dipandang perlu.
2). Ring Dalam.
a). Periksa kunci-kunci pintu, jendela, lemari, dll.
b). Pastikan peralatan elektronik (Computer, TV, dll) dan listrik (AC, Lampu, dll) yg tidak diperlukan sudah dimatikan dan dicabut dari saklarnya.

4.  Rencana Tanggap Darurat.
a.  Siapkan nomor-nomor penting yg harus dihubungi dalam keadaan darurat :
1). Kantor Pusat
2). Krisis Centre Covid-19 :
a). Nasional : 119.
b). Kota Bandung : 112 dan 119.
3). RS Rujukan Kota Bandung :
a). RSU Dr. Hasan Sadikin - Jl. Pasteur No. 38, Bandung
Tlp : (022) 2034 953, (022) 2034 954, (022) 2034 955,
(022) 255 1111
b). RSTP Dr. H. A. Rotinsulu - Jl. Bukit Jarian No.40, Hegarmanah, Bandung
Tlp : (022) 2034 446
c). Rumah Sakit Tk. II Dustira - Jl. Dustira No. 1, Cimahi
Tlp : (022) 665 2207
4). Kepolisian terdekat.
5). RS, Ambulance, Damkar, Gangguan PLN.
6). Atasan/manajemen yg berwenang, Teknisi mesin /gedung.
7). Atasan langsung / Kantor pusat.

b.  Pelajari Prosedur Tanggap Darurat (Kebakaran, Banjir, Huruhara, dll).
Siapkan dan pelajari prosedur khusus apabila dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi area jaga, misalnya SOP untuk :
1). Penanganan Covid-19 :
a). SOP Pencegahan Paparan Covid-19.
b). Penerimaan tamu, karyawan dan barang.
c). SOP Penanganan Orang Pingsan.
d). SOP Apabila Anggota Sakit.
e). SOP Kepatatuhan PSBB.
2). Kerusakan Lift.
3). Mati lampu/mati listrik.
4). Penanganan orang mabuk.

5.  Penyusunan Renpam
Renpam harus disusun sebagai dasar dari kegiatan pengamanan dan sebagai acuan untuk evaluasi pelaksanaan pengamanan yang telah dilakukan. Format penyusunan Renpam dapat disesuaikan dengan kebutuhan area masing-masing.

Renpam merupakan dokumen rahasia dan apabila dipandang perlu oleh manajemen dapat diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polsek/Polres setempat.

Sebagai bahan pelajaran, kita pelajari Format Renpam berdasarkan Perkapolri No.24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan, Renpam melingkupi :
I.   SITUASI
1.   Umum
2.   Khusus
3.   Dasar
II.  TUGAS POKOK
III. PELAKSANAAN
1.   Konsep Pengamanan
2.   Sasaran Pengamanan
3.   Target Pengamanan
4.   Pengorganisasian
5.   Cara bertindak
6.   Jadwal dan Tahapan Kegiatan
IV. SUMBER DAYA DUKUNGAN
V.  KOMANDO DAN PENGENDALIAN
1.   Komando
2.   Pengendalian
3.   Pada Keadaan Darurat/Kontijensi

Persiapan Pengamanan
1.  Persiapan Fisik
Tugas pengamanan merupakan tugas yang berat dan membutuhkan kesiapan fisik yang prima. Untuk menjaga fisik yang prima dibutuhkan olahraga yang rutin, asupan makanan yang baik dan istirahat yang cukup.

Olahraga rutin dapat dilakukan setiap pagi pada saat libur atau pada saat dinas pagi, tidak perlu olahraga berat yang penting rutin dilakukan misalnya dengan melakukan Senam Pagi.

Jaga asupan makan, usahakan makan bekal dari rumah sehingga terjaga kebersihannya, hindari makanan dan minuman instan (Mie instan, kopi sachet, minuman energy, dll).

Usahakan waktu untuk istirahat digunakan benar-benar untuk istirahat sehingga tubuh dapat cukup istirahat dan dapat berjaga siang/malam dengan kondisi yang siap.

2.  Persiapan Mental
a). Hati dan pikiran.
Siapkan mental untuk meninggalkan anak dan istri karena kita harus bertugas saat yang lain berlibur, berikan pengertian dan pemahaman pada anak dan istri bahwa tanggungjawab seorang satpam adalah menjaga area agar aman dan tertib apalagi disaat krisis dampak Covid-19 seperti sekarang ini. Sudah menjadi resiko profesi untuk lebih mengedepankan keamanan area jaga dari pada kepentingan pribadi.
Fahami bahwa tugas menjaga keamanan adalah tugas yng mulia, selalu niatkan bertugas untuk beribadah, banyak berdoa dan memohon perlindungan pada Tuhan Yang Maha Esa.
b). Sikap Opén.
Sikap Opén adalah sikap peduli kita pada perusahaan dan keamanan lingkungan perusahaan yang kita jaga, tidak mungkin seorang anggota satpam bisa bekerja dengan baik kalau dianya sendiri tidak peduli dengan situasi dan kondisi area dan profesinya.
c). Sikap Waspada.
Bersikap waspada berarti bersikap hati-hati, berjaga-jaga atau bersiap siaga, seorang anggota satpam harus selalu memelihara perasaan was-was dalam hatinya, was-was apabila tidak patroli maka akan ada sesuatu yang terjadi, was-was apabila tidak siaga maka akan ada pencuri, was-was apabila tidak diperiksa maka akan terjadi kebakaran, dll.
d). Larangan-larangan
Dalam melaksanakan tugas pengamanan pada situasi dan kondisi khusus, anggota satpam dilarang :
1). Tidak menggunakan APD yang diperlukan dengan benar.
2). Absen tanpa alasan penting yg bisa dipertanggungjawabkan.
3). Mematikan HP pada saat libur.
4). Meninggalkan Pos Jaga.
5). Menggunakan seragam tidak lengkap.
6). Tidur pada saat jaga.
7). Tidak melaksanakan prosedur Patroli.
8). Memposting dan menyebarkan berita yang tidak bisa dipastikan kebenarannya (Berita Hoax).
9). Posting atau berkomentar yg rasis atau memojokan, menuduh, menjelekan pemerintah atau tokoh tertentu.

Prosedur Patroli
1.  Patroli Keamanan Area
Patroli dilaksanakan untuk memeriksa dan memastikankan seluruh personil dan asset persahaan dan lingkungannya dalam keadaan aman dan ketertiban dapat dijaga.
Prosedur :
a.  Patroli dilaksanakan minimal oleh 2 orang anggota (Apabila memungkinkan).
b.  Anggota yang melaksanakan patroli harus mempersiapkan peralatan yang menunjang pelaksanaan patroli (misal : Lampu Senter, Jas Hujan, Sepatu Boot, Tongkat Satpam, Tongkat besi, dll).
c.  Patroli Area dapat dilaksanakan dengan system acak.
d.  Pelaksanaan patroli harus tercatat (Jam Keberangkatan, jam pulang, hasil penemuan, dsb).
e.  Patroli area dilaksanakan sesuai dengan arahan Ka Satpam / Danru, periksa semua pos, lakukan pemeriksaan kunci – kunci pintu, jendela, lampu – lampu, (Kalau dibutuhkan : genset, AC, Boiler, dll) dinding pembatas area perusahaan.
f.  Petugas Patroli area yang menemukan suatu kejanggalan atau kecurigaan diwajibkan langsung menghubungi  Pos security untuk berkoordinasi dan / atau meminta bantuan.
g.  Patroli ke dalam area kantor / area produksi dilaksanakan apabila sudah ada ijin / perintah dari user.
h.  Petugas patroli apabila menemukan karyawan yang melanggar tata tertib perusahaan, agar menegur karyawan ybs dan mencatat identitasnya, lalu melaporkan ke Kepala Bagian / Shift ybs atau melaporkan nya ke HRD dengan melampirkan Berita Acara Kejadian.
i.  Petugas Patroli harus menanyakan kepentingan / keperluan orang – orang yang tidak dikenal yang berada dalam lingkungan areal patroli / areal kawasan.

2.  Patroli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Patroli dilaksanakan untuk memastikan sarana dan prasarana gedung dalam keadaan baik / tidak membahayakan dan siap digunakan pada saat terjadi keadaan darurat serta memastikan tidak ada pekerjaan atau kegiatan yang berbahaya dan membahayakan area.
Prosedur :
a.  Periksa Pintu Darurat dan jalur tangga darurat, apakah dapat dibuka tutup dengan mudah dan tidak ada benda yang menghalangi.
b.  Periksa lantai, apakah ada ceceran air/minyak.
c.  Periksa tabung APAR  dan kelengkapan Hydrant system.
d.  Periksa sign/tanda tentang penunjuk arah exit door, rambu – rambu, dll, apakah bisa dibaca dengan mudah dan menyala apabila mati lampu atau dikenai cahaya lampu.
e.  Periksa sambungan-sambungan listrik, apakah kabel – kabelnya dapat membuat orang tersandung dan dapat mengakibatkan konsleting listrik.
f.   Pastikan peralatan listrik dan elektronik dimatikan pada saat tidak ada karyawan diruangan (diluar jam kerja/libur) kecuali peralatan yg telah ditentukan (Server Komputer, dll).
g.  Periksa ruangan genset pastikan tidak ada hal-hal yang membahayakan (ceceran bahan bakar, kebocoran, dll).
h.  Koordinasi dengan cleaning services/maintenance apabila mendapatkan penemuan.
i.  Buat check list patroli.
j.  Catat pelaksanaan patroli dalam buku patroli.
k.   Apabila menemukan pengerjaan berbahaya :
1). Pengerjaan Pengelasan :
a). Memastikan ada ijin melakukan pengerjaan.
b). Memastikan area disekitar pengelasan aman diberi tanda/safety line dan bersih dari benda-benda yang mudah terbakar.
c). Memastikan lingkungan sekitar area pengelasan aman dan terbebas dari benda-benda yang mudah terbakar dan bunga api tidak akan mengenai benda benda yg mudah terbakar.
d). Memastikan pekerja menggunakan APD yang dipersyaratkan.
e). Memastikan tersedia APAR disekitar tempat pengerjaan pengelasan.
f). Memastikan tidak ada benda-benda lain yang diletakan didekat mesil las listrik.
g). Memastikan mesin las listrik dimatikan setelah pengerjaan pengelasan selesai.
2). Pembakaran Sampah :
a). Memastikan pengerjaan pembakaran sudah mendapat ijin dari staff terkait (Bag Umum, GA, dll).
b). Area pembakaran telah diisolasi dengan menggunakan bak atau gentong dan membersihkan area sekeliling dari ceceran sampah yang bisa membuat rambatan api.
c). Memastikan pembakaran sampah tidak didekat instalasi listrik, penyimpanan bahan bakar dan benda/ruangan berbahaya lainnya.
d). Pastikan tidak dilakukan dalam kondisi cuaca berangin besar.
e). Pastikan APAR/Hydrant tersedia disekitar area pembakaran dan siap digunakan sewaktu-waktu.
3). Pekerjaan ditempat tinggi :
a). Pastikan pekerjaan mendapat ijin dan diketahui oleh staff terkait.
b). Pastikan  pekerja menggunakan APD yang telah dipersyaratkan.
c). Pastikan pekerjaan diawasi oleh staff yang berwenang.
d). Apabila dirasa berbahaya, maka Anggota Satpam atau Koordinator Satpam (Kasatpam) dapat menghentikan atau melarang pekerjaan yang berbahaya sebelum dinyatakan aman.
e). Pergunakan prinsip ”Apabila berbahaya, jangan lakukan”.

Jaga Malam
Situasi dan kondisi penjagaan pada malam hari berbeda dengan penjagaan pada siang hari, pengamanan pada shift malam tentu saja memiliki tingkat gangguan, ancaman dan risiko pengamanan yang berbeda dengan shift siang. Konsentrasi, kewaspadaan dan tuntutan fisik untuk berjaga malam lebih besar dari pada bekerja pada shift siang. Untuk itulah anggota satpam yang bertugas pada malam hari harus memahami tantangan dan risiko serta bagai mana mempersiapkan diri dalam melaksanakan tugas jaga pengamanan.

Siapkan kebugaran fisik dengan istirahat yang cukup sebelum jaga malam dan memastikan peralatan pendukung seperti lampu senter dan alat komunikasi berfungsi dengan baik sebelum melaksanakan tugas jaga shift malam.

Selalu diingat bahwa sifat pengamanan satpam adalah prefentive atau pencegahan, bagaimana cara mencegahnya adalah dengan melaksanakan Turjawali. Turjawali tidak akan bisa dilaksanakan kalau anggota satpam tidak focus bekerja dan terganggu oleh hal-hal lain yang tidak perlu seperti memainkan HP, menonton TV, dll.

Prosedur Pelaporan dan Koordinasi
Dengan kemajuan teknologi komunikasi sekarang kita bisa menggunakan WA/WA Group untuk melaporkan situasi kondisi area jaga ke atasan kita. Setiap kejadian yang berdampak langsung ataupun berdampak tidak langsung terhadap keamanan dan ketertiban di area harus segera dilaporkan ke atasan, apabila kita belum mempunyai cukup informasi, tetap melaporkan dengan menekankan laporan sebagai laporan awal dan akan dilengkapi kemudian, sehingga kejadian tetap dapat diketahui oleh atasan/pimpinan tanpa menunggu laporan lengkap. Setelah Laporan awal, baru kita mengumpulkan informasi tambahan dan melaporkannya lagi sebagai laporan perkembangan situasi.

Kemampuan untuk berkoordinasi sangat dibutuhkan oleh anggota satpam, keamanan dan ketertiban area jaga adalah masalah bersama dan tidak bisa hanya ditanggung oleh anggota satpam saja. Untuk itulah anggota satpam harus memiliki nomor-nomor, sbb :
1.  Kantor Pusat
2.  Manajemen setempat.
3.  Teknisi dan bagian lain yg berhubungan.
4.  Kepolisian terdekat.
5.  Damkar
6.  Ambulan / Fasilitas kesehatan terdekat.
7.  PLN.

Demikianlah Modul Persiapan dan Peningkatan Kewaspadaan Pada Situasi & Kondisi Khusus  ini sebagai bahan pembelajaran bagi Anggota Satpam sehingga diharapkan setiap Anggota Satpam memiliki kemampuan untuk melaksanakan prosedur pengamanan dengan baik.


2 komentar:

  1. Trimakasih atas ilmunya komandan..anggota Triyana Purwanto area Sequis 003.14.01.00023 korwil3

    BalasHapus
  2. Tks informasinya komandan. Sangat mereminder.

    BalasHapus