Memahami
Tantangan dan Prosedur Pengamanan Di Area Ritel
Oleh : Doddy
Hidayat, S.E.
AKSES KONTROL AREA RECEIVING DAN AKSES KONTROL
PINTU KELUAR MASUK KARYAWAN ADALAH
TINDAKAN YANG SANGAT VITAL BAGI PENGAMANAN DI AREA RITEL
Ritel
merupakan kegiatan usaha menjual barang
atau jasa kepada perorangan untuk keperluan diri sendiri, keluarga atau rumah
tangga (Ma’aruf, 2005:7). Selain menjual kebutuhan kebutuhan rumah tangga
seperti Yogya Dept Store, Giant, Carfour, Alfamart dan Indomart, dll, Penjual
buku seperti Gramedia dan Toga Mas atau penjual alat dan peralatan elektronik
juga disebut Ritel.
Pada
saat sekarang ini makin banyak ditemukan usaha ritel baik mini market, super
market maupun hyper market dan orang pun semakin terbiasa belanja di ritel,
semakin banyak yang berkunjung ke area ritel maka semakin meningkat pula
ancaman dan gangguan keamanan di area ritel.
Meningkatnya
ancaman dan gangguan keamanan ini tentu saja menjadi pusat perhatian bagi
anggota satpam yang ditempatkan di bisnis ritel.
Menurut
penelitian dari Alatief Bisnis Institut beberapa tahun yang lalu
(Data sudah tidak up to date tetapi masih bisa digunakan sebagai pembanding),
penyebab kehilangan barang timbul dari :
1.
Karyawan 45%
2.
Pihak Luar 30%
3.
Kesalahan dan
ketidak akuratan pencatatan 20%
4.
Kesalahan
Supplier 5%
Berdasarkan
tempatnya, kehilangan bisa terjadi di area :
1.
Area Receiving
Barang.
2.
Area Gudang.
3.
Pintu Akses karyawan.
4.
Area Penjualan /
Display.
5.
Kasir.
Dari
data diatas kita bisa perhatikan berapa banyak kehilangan yang dapat dicegah
apabila kita bisa mencegah kehilangan yang diakibatkan oleh karyawan atau pihak
luar, banyak bukan?
Semakin
kita bisa mencegah kehilangan, semakin rendah pula kerugian yang diterima
perusahaan maka perusahaan tempat kita bekerja akan semakin maju, perusahaan
semakin maju maka tingkat kesejahteraan karyawan-pun akan semakin meningkat.
Jadi tindakan pengcegahan yang Satpam lakukan akan sangat berpengaruh besar
kepada setiap orang yang bekerja dan berpengaruh terhadap semua pihak-pihak
yang berkepentingan (Supplier, Produsen, Penyewa Counter, dll).
Sebelum
melakukan langkah – langkah pencegahan, kita akan pelajari dahulu mengapa orang
banyak tertarik untuk melakukan pencurian di area retail, biasanya area retail
itu:
1.
Memiliki penataan
produk yang menarik dan berlimpah dengan berbagai macam pilihan.
2.
Orang bisa dengan
bebas keluar masuk dengan berbelanja atau tidak berbelanja.
3.
Produk display
mudah dijamah/dijangkau.
4.
Orang bebas
memilih dan memilah barang.
5.
Terlihat mudah
untuk melakukan pencurian.
Apa
saja hambatan didalam melakukan upaya pencegahan/pengamanan? Hambatannya adalah
:
1. Area Retail
biasanya luas dan memiliki lorong-lorong sehingga pengawasan tidak bisa memantau
seluruh area.
2. Beberapa retail
belum melengkapi sistem pengamanannya dengan CCTV yang bisa zoom in dan
bergerak dengan kualitas gambar yang baik.
3. Dibeberapa retail
pelanggan bisa masuk menggunakan Jacket dan membawa Tas.
4. Penegakan
keamanan tidak bisa terlalu keras dan menonjol dilakukan karena akan mengurangi
kenyamanan pelanggan dan merugikan citra perusahaan.
5. Tidak bisa
sembarangan melakukan pemeriksaan dan penindakan bagi orang yang dicurigai
karena akan merusak nama baik perusahaan retail dan memungkinkan timbulnya
tuntutan hukum apabila terjadi kesalahan /kekeliruan didalam proses penindakan.
6. Kurangnya
kesadaran dari SPG/SPB untuk bersama sama melakukan pengawasan dan pengamanan
terhadap produk diluar tanggungjawabnya.
7. Tidak adanya “Rasa
Memiliki” terhadap perusahaan, sehingga karyawan dan staff lain menganggap
remeh kehilangan/kerusakan barang yang tercecer atau harga satuannya terbilang
murah.
Apa
yang bisa dilakukan oleh anggota satpam untuk menekan dan mengurangi tingkat
kehilangan di suatu perusahaan retail?
Kembali
ke teori dasar mengapa kejahatan bisa terjadi, kejahatan terjadi karena
terpenuhinya unrur-unsur :
1.
Niat
2.
Kesempatan
3.
Kemampuan
Melihat
ketiga unsur tersebut, kita bisa melakukan pencegahan dengan cara :
1.
Menghilangkan
niat.
a.
Memasang tanda
tanda peringatan yang mudah terbaca (Standing Banner, spanduk, Sticker, dll) disetiap
pintu masuk dan sudut area toko, seperti “Toko
ini dilengkapi CCTV, Setiap tindak
pencurian akan diserahkan kepada pihak kepolisian, dll” akan membuat calon
pelaku menjadi lebih takut untuk melaksanakan pencurian.
b.
Kepala Satpam
agar terbiasa melakukan pembinaan dengan memberikan peringatan-peringatan apa yang
tidak boleh dilakukan oleh anggota satpam secara jelas dan berulang-ulang pada
saat apel atau pada setiap ada kesempatan.
c. Kepala satpam
agar peduli dengan kehidupan pribadi anggotanya, selalu bersikap membela dan
memberikan bantuan pada saat diperlukan dan memastikan selalu berusaha agar
kesejahteraan anggota terpenuhi oleh pimpinan, hal ini akan membentuk sikap
loyal terhadap atasan dan perusahaan sehingga dapat membentengi diri dari
godaan untuk melakukan tindak penggelapan/pencurian di area kerja.
d.
Apabila diketahui
ada anggota atau ada karyawan yang sering meminjam uang ke karyawan lainnya
(apapun alasannya), segera infokan ke pimpinan untuk melakukan penggantian, hal
ini sebagai upaya pencegahan dini walaupun kita tidak berprasangka buruk
terhadap orang tersebut, tetapi dilakukan sebagai upaya jaga-jaga dan
melindungi orang tersebut.
e.
Tanamkan sikap
sederhana dan sifat penuh syukur kepada anggota satpam pada setiap Apel
Pagi/Malam.
f. Pembinaan mental
bagi anggota satpam untuk mengurangi keinginan/kebiasaan konsumtif yang
mendorong pada perbuatan melawan hukum (pencurian, penggelapan).
g.
Lakukan
pergantian anggota jaga setiap 6 bulan sekali untuk meminimalisasi kedekatan
anggota satpam dengan karyawan.
h.
Security Meetings
dengan karyawan untuk meningkatkan Sense of security bagi karyawan dan
mengevaluasi sistem pengamanan yang telah dan akan dilakukan.
i. Koordinasi dengan
Pihak Kepolisian untuk memproses setiap tindakan
pencurian/pengutilan/penggelapan sebagai efek jera.
2.
Menghilangkan
Kesempatan.
a.
Area Receiving
Barang.
1)
Ditempatkan 1
anggota dan tidak boleh ditinggalkan/dikosongkan selama pintu receiving masih
buka.
2)
Satpam melakukan
pengawasan penerimaan dan penyerahan barang, apabila diperlukan dapat melakukan
re-check dengan melakukan penghitungan fisik barang.
3)
Melakukan
pemeriksaan orang dan pemeriksaan barang bawaan.
4)
Memastikan hanya
petugas receiving saja yg berada di area receiving.
5)
Memastikan keluar
masuk troley dan sampah bersih tidak membawa barang tanpa surat pengantar.
b.
Area Gudang.
1) Ditempatkan 1
anggota dan tidak boleh ditinggalkan/dikosongkan selama gudang masih buka.
2)
Memeriksa surat
pengiriman barang dan memastikan sudah diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
3)
Memastikan hanya
petugas gudang saja yang berada di area gudang.
4)
Melaksanakan
pemeriksaan fisik kendaraan keluar.
5)
Memastikan pintu
dan akses lainnya sudah terkunci pada saat gudang tutup.
6)
Melarang siapapun
mendekati area gudang pada saat gudang sudah tutup.
7)
Mendata orang
lain yang berada di sekitar area gudang apabila gudang sudah tutup (Sopir/kenek
yg menginap menunggu bongkar muat).
8)
Anggota satpam
tidak boleh menerima tamu pada saat tugas walaupun itu adalah teman, kerabat
atau keluarga sendiri.
9)
Tidak boleh
menerima titipan barang dalam bentuk apapun (kecuali surat dan paket untuk
manajemen).
10) Pengendalian dan pencatatan keluar masuk produk hadiah
bagi konsumen.
c.
Pintu Akses
karyawan.
1)
Ditempatkan 1
anggota dan tidak boleh ditinggalkan/dikosongkan selama pintu akses karyawan
masih buka.
2)
Melaksanakan
pemeriksaan orang dan barang.
3)
Pengawasan
pelaksanaan Check Body pada saat jam pulang oleh Ka Satpam.
4)
Memastikan
karyawan menggunakan ID Card.
5)
Melaksanakan Prosedur
Penerimaan Tamu dan tamu dijemput oleh staff yang dituju.
6)
Apabila karyawan
membawa barang keluar, pastikan disertai dengan surat pengantar.
d.
Area Penjualan /
Display.
1)
Patroli area
penjualan.
2)
Pengawasan CCTV
dan pelaksanaan Prosedur Pemantauan dan Tindakan apabila ditemukan hal yang
mencurigakan.
3)
Menegur SPG/SPB
yang bergerombol atau mengobrol di satu titik area penjualan.
e.
Kasir.
1)
Pengawasan oleh
anggota patroli/Danru apabila antrian kasir penuh/panjang.
2)
Pengarahan dan
pengaturan antrian oleh satpam.
3)
Mengarahkan
konsumen yang tidak berbelanja untuk keluar melalui pintu akses keluar yg telah
ditentukan (yang telah dipasang Padestal, Detector).
3.
Membatasi
Kemampuan.
a.
Karyawan wajib
menggunakan ID Card.
b.
Karyawan tidak boleh
membawa tas/jaket kedalam area.
c.
Apabila karyawan berbelanja
wajib menunjukan struk belanjaan dan diperiksa oleh satpam.
d.
Apabila membawa
barang keluar wajib menunjukan surat pengantar yang dikeluarkan oleh atasan
masing-masing.
e.
Mengarahkan
konsumen untuk menyimpan tas/barang bawaan ketempat yang telah ditentukan.
f.
Membuat suatu
grup komunikasi antar petugas pengamanan pada suatu industri retail/yang
sejenis untuk berbagi informasi mengenai modus atau identifikasi
kelompok/sindikat pencuri profesional yang bergerak di area retail.
Pengamanan
di industri retail bersifat sangat komplek karena tidak saja melibatkan anggota
satpam, tetpi harus juga didukung oleh manajemen klien, karyawan, SPG/SPB,
petugas parkir, petugas kebersihan, dll. Semua pihak harus memiliki sense of
security dan memiliki jaringan informasi yang dapat langsung disebar sehingga
tindakan pencegahan atau tindakan pengamanan dapat segera diambil. Semua pihak
juga harus mempunyai “rasa memiliki” terhadap perusahaan tempat dimana ia
bekerja, sehingga tingkat kerugaian akibat kebocoran, kehilangan, kerusakan
dapat ditekan.
Demikian
kurang lebihnya pengamanan di area ritel, Rencana Pengamanan dapat disesuaikan
dan dirancang mengikuti AGHT di area masing masing.
TERIMA
KASIH…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar