Jumat, 04 Agustus 2017

BERSIKAP ETIS DALAM MENEGAKAN PERATURAN


Melaksanakan Tugas Penegakan Peraturan dan Tindakan Pendisiplinan yang Sesuai Dengan Etika Bagi Anggota Satpam
Oleh : Doddy Hidayat, SE


                          DIDALAM MENEGAKAN PERATURAN DAN TATA TERTIB  ANGGOTA SATPAM 
                          TETAP  HARUS  MENGEDEPANKAN PRINSIP PRINSIP ETIKA DAN KESOPANAN

Pada beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan dengan munculnya kasus yang menimpa anggota satpam dianggap melakukan pelanggaran etika dan HAM ketika melakukan “Penggerebekan” konsumen yang diduga melakukan tindakan asusila di ruang ganti pakaian. Kita juga masih menemukan ada anggota satpam yang memperlakukan tersangka pencurian dengan tidak manusiawi, ditelanjangi dan dipertontonkan bahkan ada yang dipukuli.

Mengapa hal itu terjadi? Hal itu terjadi karena tidak adanya pemahaman dari anggota Satpam mengenai “Etika”. Padahal masalah etika ini telah disebutkan dalam Penuntun Satpam : “KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH DAN SENANTIASA BERSIKAP ETIS DALAM MENEGAKAN PERATURAN”.

Bgaimana bersikap ETIS itu? Bersikap etis adalah bersikap dengan penuh Etika, apa itu Etika? Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.

Dari definisi diatas ada 3 kata yang penting, yaitu :
1.     HAK                : Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
2.     KEWAJIBAN            : Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
3.     MORAL         : Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. (https://id.wikipedia.org/wiki)

Kita bisa menarik kesimpulan bahwa ETIKA adalah ilmu tentang keharusan melakukan sesuatu yang benar sesuai dengan peraturan dan melakukan suatu tindakan yang positif (tidak merugikan orang lain). Patokan inilah yang harus menjadi dasar tindakan dalam setiap penegakan peraturan, tata tertib dan tindakan pendisiplinan.

Pada saat kita menegakan peraturan dan pemberian tindakan pendisiplinan, yang kita perhatikan adalah :
1.     Apakah tindakan kita sesuai dengan peraturan?
ü Pastikan setiap peraturan itu tertulis dan ditandatangani pihak yang berwenang.
ü Peraturan sudah disosialisasikan dengan dibacakan atau ditulis dalam selembar kertas dan ditempel ditempat yang mudah terlihat.
2.     Apakah sikap kita sudah benar?
ü Tidak bersikap arogan dalam melakukan penindakan.
ü Hargai harga diri orang lain walaupun ia melanggar peraturan.
3.     Apakah cara menegur sudah sesuai?
ü Tidak bersikap semena-mena.
ü Selalu bersikap sopan.
4.     Apakah nada bicara dan bahasa yang digunakan sesuai?
5.     Apakah tindakan kita merugikan hak orang lain?
6.     Tidak melakukan kontak fisik kecuali untuk melindungi diri sendiri, orang lain atau pelaku dari tindakan yang membahayakan.
7.     Apabila diperlukan untuk tindakan lebih lanjut, arahkan ke Pos Satpam atau ruangan lain yang tidak terlihat oleh orang lain dengan sopan.
8.     Apabila sudah dimintai keterangan dan tidak diperlukan untuk ditindaklanjuti sampai ke kepolisian dan tidak merugikan orang lain, maka pelanggar kedisiplinan atau pelaku dapat dipersilahkan untuk meninggalkan Pos Satpam.

Hal lain yang harus diingat adalah bahwa sifat pengamanan yang satpam lakukan bersifat PREFENTIVE artinya PENCEGAHAN. Satpam berwenang untuk melakukan penangkapan kalau pelaku tertangkap tangan, apa itu tertangkap tangan? Hal ini bisa dipelajari di Materi Fungsi Kepolisian Terbatas.

Demikian. Semoga tidak ada lagi tindakan anggota keamanan yang diluar batas dan tidak ber-etika didalam menegakan keamanan.

Terima kasih.


4 komentar: