FUNGSI
SATPAM DI DALAM MENDUKUNG PROGRAM C-PAT
DI PERUSAHAAN
Oleh
: Doddy Hidayat, SE.
PELAKSANAAN PROSEDUR AKSES KONTROL HARUS DILAKSANAKAN DENGAN BENAR
DAN BELAKU BAGI SEMUA KARYAWAN, SUPPLIER, KONTRAKTOR ATAUPUN TAMU
Indonesia merupakan salah satu Negara yang
dijadikan tujuan investasi oleh investor asing, banyak juga pembeli (Buyer)
yang membuat produknya di Indonesia dan kemudian di ekspor ke berbagai Negara
terutama ke Amerika Serikat.
Bagi perusahaan yg meng-ekspor produknya ke
USA tentu harus menerapkan C-TPAT, apa itu C-TPAT dan apa yang harus anggota
satpam lakukan untuk mendukung program perusahaan melaksanakan
C-TPAT? Mari kita pelajari bersama.
Sebagai langkah awal kita ketahui dulu
beberapa istilah yg tentu tidak asing lagi di telinga kita, yaitu:
Kawasan Berikat :
KAWASAN BERIKAT
(Bonded Zone), yaitu suatu bangunan, kawasan atau tempat dengan batas batas
tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan produk
baik barang maupun jasa yang dilaksanakan untuk tujuan ekspor. Sering disebut
Export Processing Zone karena umumnya kawasan ini ditujukan untuk pengolahan
produk tujuan ekspor. Di dalam kawasan berikat diberlakukan ketentuan khusus di
bidang pabean terhadap barang yang
dimasukkan dari luar daerah atau dalam daerah pabean lainnya tanpa dikenakan
pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya hingga barang tersebut
digunakan untuk tujuan impor, ekspor, dan juga re-ekspor (diekspor kembali).
(Wikipedia).
Pabean :
PABEAN, pabean adalah
instansi /lembaga yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (Impor) dan
bea keluar (Ekspor), baik melalui darat, laut dan udara. Di Indonesia yang
menjalankan tugas ini adalah Direktorat Bea Dan Cukai. (Wikipedia).
Apa yang dimaksud dengan C-TPAT ? C-TPAT atau Custom
– Trade Partnerships Against Terrorism adalah Kerja sama antara Bea Cukai
Amerika dan Departemen Perdagangan Amerika dalam memerangi terrorisme. Pada
perkembangannya C-TPAT tidak hanya usaha Amerika untuk memerangi terorisme saja
tetapi berkembang untuk melindungi warga Amerika dari penyelundupan Narkoba,
penyelundupan orang, penyelundupan barang-barang illegal melalui peti kemas,
pencucian uang hasil kejahatan, dll.
Apa yang menjadi penyebab diterapkannya
program C-TPAT ini oleh pemerintah Amerika? Pemicunya adalah serangan teroris
yang menyerang Amerika pada tanggal 11 September 2001, Amerika diserang teroris
di dalam negaranya sendiri melalui pesawat terbang yang dibajak. Kemudian
muncul juga serangan teroris dengan cara mengirimkan virus Anthrax melalui
surat. Banyak sekali korban jiwa akibat serangan teroris itu.
Jadi wajar saja kalau pemerintah Amerika
sangat takut sekali serangan teroris seperti itu akan terjadi lagi,
pemerintahnya pun berusaha untuk melindungi tanah air dan warga Negara Amerika
dari serangan teroris, salah satu caranya adalah dengan menerapkan program
C-TPAT ini.
Yang menjadi tantangan bagi kita sebagai
petugas keamanan adalah penilaian dari pihak “Barat” yang memandang Indonesia
sebagai “Hight Risk Country” atau Negara yang dianggap memiliki ke cenderungan
terorisme yang tinggi, dari beberapa sumber menyebutkan peringkat “Hight Risk
Country” sbb :
1.
Indonesia
2.
Bangladesh
3.
Pakistan
4.
Malaysia
5.
Filipina
Dari penjelasan diatas kita bisa memahami
mengapa anggota satpam harus menerapkan SOP yang berhubungan dengan program
C-TPAT ini dengan baik, benar dan konsisten. Sekarang kita akan pelajari SOP
apa saja yang harus dilakukan oleh Anggota Satpam untuk mendukung program
C-TPAT.
1.
Pengamanan
Fisik Area
a.
Pagar
/ Dinding Luar.
1)
Lakukan
patroli untuk memastikan area aman terkendali.
ü
Lakukan
dengan acak.
ü
Segera
laporkan apabila ada hal yg mencurigakan.
ü
Segera
laporkan apabila ada temuan (Gembok yg rusak, pagar yg rusak, Lampu padam,
dll).
2)
Pastikan
pagar / dinding pembatas dalam keadaan baik dan kokoh.
3)
Pastikan
lampu penerangan / lampu sorot di sekitar pagar / dinding pembatas berfungsi
dengan baik.
4)
Buatlah
checklist patroli dan segera laporkan apabila ada penemuan yang mencurigakan /
berpotensi bahaya.
b.
Pagar
/ dinding pembatas area fasilitas penanganan (Loading) dan penyimpanan.
1)
Pastikan
tidak ada kendaraan parkir disekitar / dekat dengan pagar / dinding pembatas.
2)
Tegur
orang yg tidak dikenal yang berada disekitar pagar / dinding pembatas, bila
mencurigakan segera arahkan menuju pos untuk dimintai keterangan.
3)
Hanya
orang yg berwenang saja yg bisa masuk ke area loading dan gudang.
4)
Pastikan
orang yg memasuki area loading dan gudang mengenakan ID Card/Badge yg berlaku.
5)
Lakukan
patroli secara berkala ke area fasilitas penanganan
dan penyimpanan, periksa jendela-jendela, gembok, kunci-kunci, dll.
6)
Setelah jam kerja :
ü
Pastikan pintu dan jendela terkunci.
ü
Pastikan lampu luar area gedung penyimpanan menyala sore sampai
menjelang pagi.
ü
Laksanakan patroli rutin dan isi form checklist patroli.
c.
Area
terbatas (Restricted Area)
1)
Yang
termasuk area terbatas, adalah :
ü
Area
Boiler
ü
Area
Kompresor
ü
Area
Panel Listrik
ü
Area
Produksi
ü
Area
Packing
ü
Area
Gudang
2)
Pintu
Area terbatas harus tertutup.
3)
Nama
dan Photo karyawan di suatu area terbatas terpasang / ditempel di dinding pintu
masuk.
4)
Akses
masuk ke Area terbatas hanya diperuntukan bagi karyawan yang bekerja di area
tersebut saja, apabila ada karyawan dari bagian lain akan memasuki suatu area
terbatas harus lapor kepada Satpam untuk didata.
d.
Kunci
dan Alarm
1)
Pastikan
gerbang ke loading area atau gudang selalu dalam keadaan terkunci.
2)
Pastikan
alarm berbunyi apabila pintu darurat terbuka.
3)
Segera
menuju ke pintu darurat yg alarmnya menyala untuk memastikan keadaan aman tka.
4)
Keluar
masuk kunci harus tercatat di key log.
5)
Kunci-kunci
harus tersimpan aman di dalam key box yg terkunci.
6)
Hanya
orang-orang yg berwenang/terdaftar saja yg bisa menggunakan kunci-kunci.
e.
CCTV
1)
Pastikan
kamera dapat memantau :
ü
Keluar
masuk orang dan kendaraan.
ü
Area
fasilitas penanganan dan penyimpanan.
2)
Hasil
rekaman CCTV diperiksa dan disimpan secara berkala dan terdata.
3)
Ada
petugas khusus yg mengawasi monitor CCTV.
4)
Ruang
monitor CCTV memiliki sarana komunikasi yang baik.
f.
Pengamanan
Akses Fisik (Pintu/Gerbang keluar-masuk) :
1)
Pintu
gerbang harus selalu dalam keadaan tertutup dan terkunci.
2)
Pengawasan
Keluar masuk karyawan
ü
Pastikan
karyawan mengenakan ID Card/Badge nya setiap saat.
ü
Laksanakan
prosedur keluar masuk karyawan pada saat jam kerja.
Pastikan
Surat Ijin Keluar Pabrik telah ditandatangani oleh staff yg berwenang.
Isi
Buku keluar-masuk karyawan.
3)
Penerimaan
Tamu / Visitor
ü
Arahkan
kendaraan tamu ke area parkir yg telah ditentukan.
ü
Laksanakan
Prosedur penerimaan tamu secara benar.
ü
Tamu/visitor
harus menyerahkan ID yg berfoto (KTP, SIM).
ü
Tamu
harus dikawal ketika memasuki area / gedung.
ü
Satpam
harus bisa memastikan siapa saja tamu yang berada di area / di dalam gedung.
ü
Anggota
Satpam harus bisa memastikan apakah seseorang itu karyawan atau tamu/pendatang
- kenali semua karyawan.
4)
Penerimaan
Supplier/Kontraktor
ü
Periksa
surat ijin dan konfirmasikan ke staff yg berwenang.
ü
Periksa
barang bawaan (Tas tangan, Kotak peralatan, Kotak alat) saat masuk dan
meninggalkan lokasi.
ü
Catat
keluar masuk karyawan kontraktor sesuai dengan prosedur penerimaan tamu.
ü
Supplier
dan kontraktor mngenakan Badge/Tag khusus.
ü
Dalam
melaksanakan kegiatannya, supplier harus diawasi oleh anggota satpam.
5)
Pengawasan
Keluar Masuk Kendaraan
ü
Jalankan
prosedur pemeriksaan kendaraan
ü
Semua
kendaraan yg akan memasuki area harus diperiksa seluruh bagiannya dan periksa
barang-barang yg dibawa masuk.
ü
Semua
kendaraan yg akan meninggalkan area harus diperiksa untuk mencegah pengambilan
barang yang tidak semestinya.
ü
Kendaraan
dan barang-barang yg akan dibawa keluar harus membawa surat keterangan/surat
ijin yang ditentukan.
ü
Catat
keluar masuk kendaraan dalam Buku Keluar-Masuk kendaraan.
6)
Penerimaan
surat dan paket
ü
Semua
surat dan paket harus diperiksa dan di konfirmasikan.
ü
Catat
ekspedisi surat dalam buku ekspedisi surat dan paket.
ü
Surat/Paket
yg mencurigakan, al:
Tidak
ada perangko/Cap Pos, Tidak ada alamat pengirim, tidak ada alamat yg dituju,
atau dikirim oleh kurir yang tidak jelas/tidak resmi dari perusahaan kurir yg
tidak resmi/tidak dikenal.
Dibubuhi
jumlah perangko yg berlebihan.
Menggunakan
ketikan atau tulisan tangan yg tidak jelas.
Nama
atau jabatan yang dituju salah / tidak jelas / tidak umum / tidak ada.
Bertuliskan
“Pribadi”, “Rahasia”, “Undian”, “Hadiah”.
Bentuk
dan berat tidak biasa / dirasa janggal.
Dirasa
ada semacam serbuk didalam/diluar surat/paket.
Bingkisan
dibungkus dengan benang.
Terdapat
noda minyak dan amplop/pembungkus berubah warna.
Menggunakan
pengaman yang berlebihan.
Berbunyi
ketika diperiksa dengan Metal Detector.
2.
Melaporkan
Kegiatan yang mencurigakan.
a.
Buat
prosedur pelaporan sesederhana dan semudah mungkin.
b.
Kenali
Potensi Gangguan Kemanan
1)
Kegiatan-kegiatan
yg diluar kebiasaan/tidak normal.
ü
Kerja
lembur yg tidak terjadwal.
ü
Pelaksanaan
perbaikan atau pemeliharaan yg tidak terjadwal.
2)
Orang
berada di tempat yg tidak biasanya/bukan area kerjanya.
3)
Orang
yg berusaha melanggar peraturan keamanan.
4)
Mencium
bau atau suara-suara mencurigakan dari dalam petikemas.
5)
Petikemas
berlubang, ada tambalan, segel yg rusak atau peti kemas tidak bersegel, nomor
seri segel tidak dikenali/tidak sesuai.
c.
Kenali
Tindakan-tindakan mencurigakan
1)
Orang
yg berjalan-jalan di sekitar lokasi tanpa tujuan yg jelas.
2)
Orang
yg mengambil gambar dengan kamera, HP, Drone atau membuat sketsa area.
3)
Orang
bisa saja menyamar sebagai petugas kebersihan, petugas perbaikan, teknisi, dll.
3.
Pemeriksaan
Petikemas dan Trailer.
Apabila diperlukan Anggota
Satpam bisa dilatih untuk pendampingan pelaksanaan prosedur pemeriksaan
petikemas dan trailer, pemeriksaan ini menggunakan “Pemeriksaan Tujuh Titik”.
a.
Pemeriksaan
Petikemas:
1)
Pintu
depan
2)
Sisi
kiri
3)
Sisi
kanan
4)
Lantai
5)
Langit-langit/Atap
6)
Pintu
luar/dalam
7) Bagian luar/rangka
bawah
b.
Pemeriksaan
Trailer:
1)
Bagian
ban kelima – periksa kondisi normal kabin/skid plate
2)
Bagian
luar – depan/samping
3)
Bagian
belakang – bemper/pintu
4)
Bagian
depan
5)
Samping
kiri
6)
Samping
kanan
7)
Lantai
8)
Langit-langit/Atap
9)
Pintu
dalam/luar
10) Bagian luar/rangka bawah
4.
Kemampuan
menangani keadaan darurat
Anggota Satpam harus
mengetahui ERP (Emergency Response Plans) atau penenganan keadaan darurat yg
mungkin saja terjadi, diantaranya :
a.
Penanganan
Kebakaran, Banjir, Gempa bumi
b.
Penanganan
Ancaman Bom
c.
Penanganan
Demonstrasi Karyawan
d.
Penanganan
Demonstrasi Massa
e.
Penanganan
Kecelakaan kerja
f.
Penanganan
Mati Listrik
g.
Penanganan
Upaya Perampokan, Pencurian
h.
Penganan
Tindakan Premanisme
Selalu harus diingat, bahwa produk/peti kemas
yang akan masuk ke Amerika akan selalu dijadikan target utama serangan teroris
baik berupa sabotase, perusakan, pencurian, penyelundupan, dll. Untuk itulah
seorang anggota satpam harus :
1.
Tidak
menganggap remeh segala sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja, selalu
bersikap serius didalam menanggani masalah / kegiatan pengamanan.
2.
Selalu
menghindari sikap atau tindakan yang dapat memancing gangguan keamanan dari
lingkungan sekitar.
3.
Lakukan
pengamanan yang berlapis.
Kesejahteraan
rakyat Indonesia tidak akan terjadi kalau ekonominya tidak maju, ekonomi tidak
akan maju dan berkembang kalau keamanannya tidak terkendali. Salah satu yang
berperan didalam mengendalikan keamanan dalam lingkup tertentu di perusahaan
adalah Anggota Satpam, jadi anggota Satpam sangat besar perannya terhadap
pembangunan ekonomi yang akan membawa rakyat Indonesia menjadi lebih sejahtera…
Amiin…
Sumber :
Kristen
Whelan, Liberty International - kwhelan@libertyint.com
Wikipedia.
Sumber-sumber
lain.
Thanks, sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih sudah membaca blog saya
HapusTerima kasih informasinya..
BalasHapuslanjutkan berkarya!
BalasHapusBermanfaat...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusThanks brother
BalasHapusTerima kasih sudah membaca blog saya
HapusThnks infonya.. 🙏🙏👍
BalasHapusTerima kasih sudah membaca blog saya
BalasHapus