Rabu, 23 September 2015

STANDARD OPERATING PROCEDUR (SOP) ANGGOTA SATPAM (Bagian 3 : Penanganan Kejadian )

STANDARD OPERATING PROCEDUR (SOP) ANGGOTA SATPAM
(Bagian 3 : Penanganan Kejadian )
Oleh : Doddy Hidayat, SE.



ANGGOTA SATPAM MEMERIKSA PINTU YANG DICONGKEL 
PADA SUATU KASUS PENCURIAN



 Tugas seorang anggota Satpam adalah melaksanakan pengamanan di area kerjanya, setiap hari akan menghadapi masalah dan kejadian yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban area.

Anggota Satpam harus siap dan sigap bertindak menyelesaikan masalah - masalah keamanan yang timbul. SOP ini dibuat untuk memastikan anggota Satpam dapat bertindak dengan benar ketika menghadapi suatu kejadian.

SOP – TP 301 : Tindakan Pertama di TKP
Pokok : Sebagai pembantu Polisi dalam melaksanakan fungsinya, Anggota Satpam memiliki kewenangan kepolisian yang terbatas didalam menangani TKP.
Prosedur :
1.    Segera beri pertolongan kepada korban (Bila ada).
2.    Segera amankan TKP dengan cara memberi batas di TKP dengan alat yang ada (Security Line, Tali, Kayu/Bambu, dll).
3.    Larang orang - orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki TKP.
4.    Anggota Satpam dilarang menyentuh atau memindahkan barang bukti yang ada.
5.    Dokumentasikan apabila memungkinkan.
6.    Cari dan catat informasi pendahuluan mengenai :
a.    Ada kejadian apa?
b.    Dimana tempatnya?
c.    Kapan terjadi?
d.    Siapa yang terlibat (Pelaku, Korban, Saksi)?
e.    Kerugian atau kerusakan, cedera apa?
f.     Mengapa terjadi?
7.    Buat kronologis singkat.
8.    Segera laporkan ke atasan dan manajemen perusahaan.
9.    Jangan tinggalkan dan membersihkan/membereskan TKP sebelum ada pihak berwenang yang memerintahkan (Bisa manajemen perusahaan atau kepolisian).

SOP – TP 302 : Menangani Pencurian:
Pokok : Setiap menerima atau mengetahui adanya tindak pencurian harus segera ditelusuri tanpa melihat  nilai kerugian dan jumlah barangnya, segera laporkan.
Prosedur :
1.    Segera datangi TKP untuk melaksanakan prosedur TP TKP.
2.    Telusuri jejak / jalur akses keluar masuk pencuri dan cari informasi kepada penduduk di luar area untuk informasi tambahan.
3.    Laporkan kepada atasan langsung dan manajemen perusahaan untuk meminta petunjuk.
4.    Segera buat Berita Acara Kejadian (BAK) atau kronologis kejadian.
5.    Amankan Buku Mutasi, Buku Patroli, Buku Catatan Kunci, rekaman CCTV.
6.    Laporkan kepada pihak kepolisian apabila diperintahkan oleh user.

SOP – TP 303 : Menangani Kecelakaan Kerja Karyawan
Pokok : Korban harus segera mendapatkan pertolongan pertama.
Prosedur :
1.    Lakukan P3K apabila sudah terlatih.
2.    Catat kronologis kejadian untuk disampaikan kepada petugas medis yang melakukan perawatan medis terhadap korban.
3.    Apabila kecelakaan mengakibatkan luka berat, segera bawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
4.    Laksanakan prosedur TP TKP apabila perlu dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian.
5.    Buat Berita Acara Kejadian dengan lengkap untuk dilaporkan ke manajemen perusahaan.

SOP – TP 304 : Menangani Insiden
Pokok : Hadapi dengan tenang semua bentuk provokasi dari karyawan/warga dan selalu bersikap waspada.
Prosedur :
1.    Usahakan hadapi dengan tenang segala bentuk provokasi yang menjurus ke bentrok fisik.
2.    Cobalah untuk bernegosiasi secara persuasif, usahakan mengenali siapa penggerak / provokator dari karyawan/warga tersebut, sehingga apabila terjadi tindak anarkis, mereka sudah teridentifikasi.
3.    Segera laporkan perkembangan situasi ke atasan dan manajemen perusahaan untuk perintah lebih lanjut.
4.    Catat semua kejadian untuk dibuatkan Berita Acara Kejadian.
5.    Apabila anggota satpam menjadi korban pemukulan, segera dievakuasi dan di bawa ke instansi kesehatan untuk mendapatkan perawatan dan visum.

SOP – TP 305 : Perlakuan Terhadap Premanisme / Pengemis / Pemalak (Prowers)
Pokok : Apabila menemukan prowers, segera dekati oknum tersebut.
Prosedur :
1.    Tanyakan siapa dan mengapa ada di area tsb.
2.    Tanyakan dan catat identitasnya.
3.    Apabila anggota mendapatkan laporan mereka sebagai pengganggu, maka segera laporkan kepada atasan.
4.    Berusaha membawa mereka ke luar area dengan tindakan persuasif.
5.    Apabila mereka menolak dan melakukan perlawanan, segera lakukan tindakan represif dan segera laporkan kepada pihak berwajib bahwa anggota telah  melakukan penangkapan.
6.    Catat semua kejadian untuk dibuatkan Berita Acara Kejadian.

SOP – TP 306 : Menemukan Kerusakan Mesin / Asset Klien
Pokok : Apabila menemukan kerusakan mesin / asset klien, segera laporkan ke pihak yang berkepentingan.
Prosedur :
1.    Datangi lokasi kerusakan untuk verifikasi.
2.    Catat kronologis kejadian / informasi – informasi mengenai kejadian.
3.    Laporkan ke pihak yang berkepentingan.
4.    Buatkan Berita Acara Kejadian.

SOP – TP 307: Menemukan Perbuatan / Tindakan Asusila
Pokok : Anggota Satpam tidak boleh mentolelir semua bentuk perbuatan / tindakan asusila yang dilakukan di area perusahaan.
Prosedur :
1.    Dekati pelaku dan tanyakan identitasnya
2.    Mintai keterangan pelaku di Pos Satpam.
3.    Buat surat pernyataan pelaku untuk tidak melakukan perbuatan / tindak asusila lagi.
4.    Apabila tidak ada yang berkeberatan, pelaku dapat dipersilahkan untuk kembali bekerja / pulang.
5.    Buatkan Berita Acara Kejadian sebagai bahan laporan.

Prosedur ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di area masing - masing.

1 komentar:

  1. pak sudah adakah lanjutaN SOP NO 4. YG Kkesehatan dan keselamatan kerja juga sop salanjutnya?

    BalasHapus