STANDARD OPERATING PROCEDUR (SOP) ANGGOTA SATPAM
(Bagian 1 : Petunjuk Teknis SOP Tugas Rutin Satpam )
Oleh : Doddy Hidayat, SE.
SEORANG ANGGOTA SATPAM SEDANG MENGAWASI
PROSES UNLOADING BARANG
Pada suatu pos jaga terdapat Post Operating Procedures (PSO), PSO
ini terdiri dari beberapa Standard
Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Kerja, SOP adalah petunjuk untuk
melakukan suatu tugas tertentu.
Mengapa SOP sangat penting? ...... Karena
dengan adanya SOP, maka terdapat suatu keseragaman pola atau cara didalam
melakukan suatu tugas tertentu, dengan melaksanakan tugas sesuai SOP maka
diharapkan tugas dapat dilaksanakan dengan benar, mencapai tujuan/berhasil dan
selamat.
SOP dapat dirubah / dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan di suatu pos jaga. SOP harus tertulis,
terdata dan ditandatangani oleh user/klien dan penanggungjawab keamanan (Kepala
Satpam). Setiap anggota yang bertugas wajib memahami SOP yang berlaku di area
kerjanya.
Tulisan ini terdiri dari beberapa bagian :
·
Bagian
1 : SOP Tugas Rutin Satpam
·
Bagian
2 : SOP Tugas Pelayanan
·
Bagian
3 : SOP Penanganan Kejadian
·
Bagian
4 : SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja
·
Bagian
5 : SOP Penanggulangan Keadaan Darurat
·
Bagian
6 : SOP Administrasi Sekuriti
Bagian
1 : SOP Tugas Rutin Satpam
SOP – TRS 101 : Patroli Area
Pokok : Patroli dilaksanakan untuk memeriksa
dan meyakinkan seluruh personil dan asset
perusahaan serta area dalam
keadaan aman tka dan
memastikan bahwa ketertiban dapat dijaga.
Prosedur :
1.
Anggota
yang melaksanakan patroli harus mempersiapkan peralatan yang menunjang
pelaksanaan patroli (misal : Lampu Senter, Jas Hujan, Sepatu Boot, Tongkat
Satpam, Sangkur, Watch Man Clock/Guard Tour/Touch Probe, dll)
2.
Waktu pelaksanaan patroli area
dilaksanakan dengan system acak.
3.
Pelaksanaan patroli harus tercatat (Jam Keberangkatan,
jam pulang, hasil penemuan, dsb).
4.
Patroli
area dilaksanakan sesuai dengan arahan Komandan Regu, periksa semua pos,
lakukan pemeriksaan kunci – kunci pintu, jendela, lampu – lampu, (Kalau
dibutuhkan : genset, AC, Boiler, dll) dinding pembatas area perusahaan.
5.
Petugas
Patroli area yang menemukan suatu kejanggalan atau kecurigaan diwajibkan
langsung menghubungi Pos security untuk
berkoordinasi dan / atau meminta bantuan.
6.
Patroli
ke dalam area kantor / area produksi dilaksanakan apabila sudah ada ijin /
perintah dari user.
7.
Petugas
patroli apabila menemukan karyawan yang melanggar tata tertib perusahaan, agar
menegur karyawan ybs dan mencatat identitasnya, lalu melaporkan ke Kepala
Bagian / Shift ybs atau melaporkan nya ke HRD dengan melampirkan Berita Acara
Kejadian.
8.
Petugas
Patroli harus menanyakan kepentingan / keperluan orang – orang yang tidak
dikenal yang berada dalam lingkungan areal patroli / areal kawasan.
SOP – TRS 102 : Pengontrolan Kunci-kunci
Pokok : Penyimpanan semua kunci –
kunci harus terpusat serta terdata, Keluar masuk kunci – kunci dari tempat
penyimpanan harus tercatat dan dilaporkan secara berkala.
Prosedur :
1.
Semua
kunci – kunci harus tersimpan
dalam kotak kunci (Key Box) di Pos Security.
2.
Hanya
Anggota Security yang berhak untuk mengambil dan menyimpan kunci – kunci
tersebut.
3.
Setelah
mempergunakan kunci – kunci, anggota security harus segera menyimpannya ke
Kotak kunci agar tidak terjadi kelalaian, kunci terbawa – bawa oleh
anggota.
4.
Kunci
– kunci yang tersimpan harus terdata.
5.
Orang
yang berhak mempergunakan kunci – kunci tersebut harus tercatat dan diketahui
oleh petugas security.
6.
Pengambilan dan penyimpanan kunci – kunci harus
sepengetahuan dan ditandatangani oleh Komandan Regu.
7.
Buku laporan (mutasi) keluar/masuk
kunci – kunci harus terpisah peruntukannya.
8.
Security harus mengetahui apabila ada penggandaan kunci –
kunci.
9.
Anak kunci yang tidak ada di dalam kotak penyimpanan dan
tidak terdata keluar di dalam buku mutasi, harus segera dipertanggungjawabkan
keberadaannya, berada dimana?, oleh siapa?, atas perintah dan/atau ijin siapa?, mengapa?.
Semuanya harus tercatat di dalam buku mutasi kunci dan ditandatangani oleh
Danru Shift jaga yang bertugas saat kejadian.
10.
Apabila anak kunci dinyatakan hilang, maka harus
dilakukan penyelidikan dan segera melaporkan ke user untuk pengajuan penggantian
kunci / gembok yang anak kuncinya hilang.
11.
Pelanggaran
terhadap prosedur ini akan dikenakan sangsi disiplin yang tegas.
SOP – TRS 103 : Karyawan Keluar Pada Jam
Kerja
Pokok : Karyawan yang keluar area
perusahaan pada saat jam kerja, harus memiliki ijin keluar kantor dan
ditandatangni oleh penjabat yang berwenang.
Prosedur :
1.
Setiap
karyawan yang akan meninggalkan area pada saat jam kerja harus menunjukan
surat/form ijin tertulis yang ditandatangani oleh penjabat yang berwenang.
2.
Anggota
security harus konfirmasi kepada penjabat yang berwenang apabila menemukan
kejanggalan / tidak menemukan tanda tangan penjabat yang berwenang pada Surat / Form ijin
meninggalkan tempat kerja.
3.
Anggota
Security wajib mendata nama, keperluan, jam keluar/masuk karyawan yang ijin
meninggalkan area kerja.
4.
Petugas
security tetap wajib melaksanakan body check terhadap karyawan yang
meninggalkan area kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
5.
Karyawan
yang meninggalkan area kerja wajib melakukan check clock pada kartu absensinya
masing-masing.
6.
Pada saat meninggalkan area kerja, karyawan harus tetap
mengenakan ID Card-nya.
7.
Pengecualian untuk peraturan ini adalah dalam kondisi
darurat dan atas sepengetahuan / mendapat ijin dari HRD / Kasatpam / Danru
security.
SOP – TRS 104 : Keluar Masuk Karyawan
Pokok : Pengawasan keluar – masuk
karyawan harus dilaksanakan secara ketat untuk menghindari terjadinya
pengeluaran asset – asset perusahaan secara
illegal.
Prosedur :
1.
Setiap
karyawan yang keluar – masuk wajib melalui pintu akses yang telah ditetapkan
oleh perusahaan dan tidak diperkenankan melalui pintu akses yang lainnya.
2.
Karyawan wajib memakai ID Card pada saat memasuki area
perusahaan.
3.
Security
ditugaskan untuk meminta karyawan memakai ID Card pada saat memasuki pintu
akses karyawan.
4.
Security
ditugaskan untuk menahan karyawan yang tidak memakai ID Card untuk tidak
memasuki area perusahaan dan konfirmasi kepada penjabat yang berwenang untuk
laporan dan meminta petunjuk.
5.
Security
wajib mencatat identitas karyawan yang tidak memakai ID Card yang diijinkan
oleh penjabat yang berwenang untuk memasuki area perusahaan.
6.
Security
ditugaskan untuk melakukan Body Check terhadap karyawan yang melewati pintu
akses sesuai dengan prosedur Body Check.
7.
Security
ditugaskan untuk memeriksa barang bawaan karyawan yang melewati pintu akses
sesuai dengan prosedur pemeriksaan barang bawaan.
8.
Anggota
security harus mengetahui dengan pasti jenis-jenis barang yang tidak boleh
dibawa masuk / keluar area perusahaan.
9.
Anggota
security diwajibkan melaksanakan prosedur ini dengan sopan dan tegas.
SOP – TRS 105 : Pengawasan Absensi
Pokok : Pelaksanaan Absensi (Amano
Card, Fingger Print,
Magnetic Card) harus diawasi untuk menegakan tertib administrasi, menghindari penyalahgunaan
absensi dan pencegahan terhadap sabotase (Perusakan mesin) yang mungkin terjadi.
Prosedur :
1.
Setiap
karyawan yang keluar masuk wajib melakukan absensi sesuai dengan system yang
berlaku di perusahaan.
2.
Absensi
wajib dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan.
3.
Anggota
security ditugaskan untuk mengingatkan karyawan yang lupa / tidak melaksanakan
peng-absen-an.
4.
Security
ditugaskan untuk melarang karyawan yang melakukan peng-absen-an bagi karyawan
lain (titip absen).
5.
Anggota
security dapat mengatur jarum jam / memprogram penunjuk waktu mesin absensi
apabila diperlukan dan ditugaskan oleh user.
6.
Pengecualian
pelaksanaan prosedur ini berlaku sesuai dengan instruksi dari user / klien.
SOP – TRS 106 : Body Check
Pokok : Body Check dilaksanakan
untuk mencegah dan meminimalisasi
penguasaan asset – asset perusahan secara illegal.
Prosedur :
1.
Anggota
security harus mengetahui tujuan dilaksanakannya body check.
2.
Anggota
security harus mengetahui secara pasti barang – barang yang tidak boleh dibawa
keluar dari area perusahan.
3.
Body check dilaksanakan di pintu body check.
4.
Setiap karyawan yang keluar-masuk pintu wajib diperiksa.
5.
Body
check dimulai dari sekitar area lengan,
samping pinggang, depan dan belakang pinggang menuju ke area paha luar dan paha
dalam.
6.
Apabila
anggota security menemukan hal – hal yang mencurigakan, angota berhak untuk
meminta karyawan menunjukan barang yang dibawanya.
7.
Anggota
security dapat menahan karyawan ybs apabila ternyata karyawan ybs tidak bisa
menunjukan ijin untuk membawa barang
tersebut.
8.
Anggota
diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan
sebagai bahan laporan dan meminta petunjuk kepada user / klien.
9.
Body check harus dilaksanaan secara beretika dan tegas
serta mengedepankan prinsip kesopanan.
SOP – TRS 107 : Pemeriksaan Barang Bawaan
Pokok : Pemeriksaan barang bawaan dilaksanakan untuk menyaring
dan menahan benda – benda yang dibawa masuk ke area perusahaan yang dapat
mengganggu kinerja karyawan / membahayakan operasional perusahaan.
Prosedur :
1.
Anggota
security harus mengetahui tujuan dilaksanakannya Pemeriksaan Barang Bawaan.
2.
Anggota
security harus mengetahui secara pasti barang – barang yang tidak boleh dibawa
masuk ke area perusahan.
3.
Pemeriksaan
barang bawaan dilakukan dengan meminta karyawan untuk membuka tas atau barang
bawaannya, security melakukan pemeriksaan visual ke dalam tas atau barang
bawaan karyawan.
4.
Anggota
security tidak selalu harus melakukan contact fisik (memegang) tas atau barang
bawaan karyawan.
5.
Apabila
anggota security menemukan hal – hal yang mencurigakan, anggota berhak untuk
meminta karyawan mengeluarkan barang dari tas yang dibawanya.
6.
Anggota
security dapat menahan benda atau barang bawaan karyawan yang dilarang untuk
dibawa masuk ke dalam area.
7.
Anggota
diwajibkan untuk mengamankan barang bawaan yang disita untuk dikembalikan
kepada pemiliknya setelah jam kerja selesai. Dan membuat Berita Acara
Pemeriksaan sebagai bahan laporan untuk user / klien.
8.
Pemeriksaan
barang bawaan harus dilaksanaan secara sopan dan tegas serta mengedepankan
prinsip kesopanan.
SOP – TRS 108 : Pemeriksaan Kendaraan
Masuk
Pokok : Setiap kendaraan yang akan
masuk ke dalam area wajib diperiksa untuk mencegah terjadinya hal -hal yang
tidak diinginkan
Prosedur :
1.
Kendaraan
(truck, mobil, sepeda motor) yang akan masuk diwajibkan antri di depan pos
akses masuk dan pintu gerbang harus selalu dalam keadaan tertutup.
2.
Anggota
security yang bertugas menghampiri kendaraan tersebut dan mengucapkan salam :
“Selamat
pagi / siang / sore / malam”.
3.
Menanyakan keperluan pengemudi atau orang yang berada di
dalam kendaraan untuk memasuki area perusahaan dan dengan mengucapkan :
“Ada yang bisa saya bantu?”
4.
Anggota memeriksa dokumen yang dibutuhkan.
5.
Anggota konfirmasi ke staff / bagian yang dituju tentang
kedatangan kendaraan.
6.
Mengarahkan
kendaraan ke tempat yang telah ditentukan.
SOP – TRS 109 : Pemeriksaan Kendaraan
Keluar
Pokok : Setiap kendaraan yang keluar
dipastikan membawa dokumen perjalanan yang telah ditentukan oleh perusahaan dan
dipastikan tidak membawa barang – barang milik perusahaan tanpa izin.
Prosedur :
1.
Anggota
menanyakan dan memeriksa Surat Jalan.
2.
Memastikan
bahwa Surat Jalan telah diferivikasi (ditandatangani) oleh otoritas yang
berwenang.
3.
Apabila
menemukan kejanggalan / kurang tandatangan / Cap perusahaan, kendaraan tidak
diijinkan keluar dan anggota segera konfirmasi ke manajemen.
4.
Anggota
memeriksa bagian dalam (Ruang kaki pengemudi) dan memeriksa bak kendaraan.
5.
Apabila
menemukan barang yang mencurigakan agar memeriksa dan memastikan bahwa barang
tersebut bukan milik perusahaan / sudah mendapat ijin.
SOP – TRS 110 : Pemeriksaan Kendaraan Di
Object Vital
Pokok : Pemeriksaan kendaraan berkaitan
dengan potensi ancaman bom dan untuk menerapkan proteksi dini. Pemeriksaan
dilakukan secara visual untuk menjaga kenyamanan dan privasi penumpang dan
dilakukan dengan sungguh – sungguh untuk mencari segala bentuk hal – hal yang
tidak lazim / mencurigakan.
Prosedur :
1.
Anggota meminta ijin untuk melakukan procedure
pemeriksaan dengan ramah.
2.
Pemeriksaan Kendaraan dimulai dari sisi kanan kendaraan
3.
Anggota membuka pintu pengemudi dan melakukan pemeriksaan
visual :
a.
Dashboard
depan
b.
Perhatikan tempat dudukan kemudi , radio tape, dan
laci-laci. Apabila semuanya tampak normal dan standar, maka dapat
dinyatakan aman / bersih.
c.
Bagian
kaki / Bawah kursi
d.
Perhatikan
ruang kosong di bawah kemudi / dashboard, kabin kemudi, kabin penumpang.
e.
Perhatikan ruang kosong antara dek / lantai dengan kursi
penumpang dan kemudi di bagian depan dan belakang.
f.
Dashboard
belakang (sedan)
g.
Pemeriksaan pada ruang kosong antara sandaran jok
belakang dengan kaca belakang.
4.
Membuka
pintu penumpang
5.
Petugas
mengamati bagian dalam kendaraan, bila didalam kendaraan ada penumpang,
pemeriksa mengambil jarak sekitar 50cm untuk menghindari keberatan dari
penumpang. Amati dengan seksama isi serta bentuk bagian dalam kendaraan.
6.
Membuka pintu bagasi, perhatikan hal - hal berikut:
a.
Lapisan penutup: dinding samping bagasi, penutup ruang
ban cadangan.
b.
Kotak peralatan dan benda lainnya.
7. Memeriksa dengan Inspection Mirror:
a.
Bagian
bawah depan.
b.
Bagian
bawah mesin.
c.
Bagian
bawah belakang.
d.
Memutar
ke depan lagi.
8. Khusus :
a.
Pemeriksaan
meliputi perlengkapan yang terletak pada rangka (chasis) dan dek bawah yang
tidak terlihat oleh mata.
b.
Perhatikan dengan teliti apakah ada hal yang mencurigakan
dan janggal? Misalnya,
kabel tambahan atau alat distributor listrik ganda.
c.
Pemeriksaan
dengan metal detector hanya dilakukan apabila dalam pemeriksaan visual
ditemukan benda ganjil / mencurigakan, mintalah dengan sopan kepada
pengemudi/penumpang untuk menjelaskan.
d.
Dilarang
untuk memeriksa dan membuka sendiri isi bungkusan yang mencurigakan. Mintalah
dengan sopan kepada pembawa / pemilik barang untuk membuka sendiri dan
menjelaskan kepada petugas.
SOP – TRS 111 : Parkir Kendaraan
Pokok : Membantu pengemudi dengan mengarahkan kendaraannya
dan menerapkan safety first.
Prosedur :
1.
Mempergunakan
alat pendukung yang ada kalau diperlukan (Lampu lalin, peluit, rompi lalin,
perlengkapan PKD).
2.
Mengarahkan kendaraan ke slot parkir yang telah
ditentukan agar tidak semrawut
3.
Mengarahkan
kendaraan dengan posisi yang memudahkan untuk keluar.
4.
Posisi
Anggota di arah belakang, anggota berada di sisi kanan kendaraan agar terlihat
dari kaca spion.
5.
Mengarahkan dengan gerakan tangan dan dengan instruksi
suara yang terdengar oleh pengemudi atau mempergunakan peluit.
6.
Arahan untuk pengemudi harus jelas.
7.
Untuk
menghindari klaim sepihak, setelah kendaraan terparkir maka dilakukan pemeriksaan secara
visual dan singkat :
a.
Kondisi
fisik kendaraan (Cat body, bumper, ban)
b.
Kunci
pintu.
c.
Jendela
mobil.
d.
Barang – barang di dalam kendaraan.
8.
Mengingatkan pengemudi apabila ditemukan pintu tdk
terkunci, jendela yang terbuka atau ada barang berharga yang ditinggalkan di
dalam kendaraan.
9.
Meminta pengemudi untuk mempergunakan / tidak, rem tangan
/ posisi gear sesuai dengan keadaan.
10.
Memberikan
kartu parkir.
11.
Kendaraan
keluar :
a.
Mengambil
kartu parkir.
b.
Melakukan pemeriksaan STNK apabila diharuskan.
c.
Menerapkan aturan Pengaturan Lalulintas standar Polri.
d.
Posisi
Anggota menempati posisi yang paling strategis / maksimal untuk mengatur lalin.
e.
Menerapkan
aturan safety first.
f.
Secara
umum anggota dilarang menerima uang tip.
12.
Administrasi
perparkiran :
a.
Mencatat jenis dan Nopol kendaraan.
b.
Mencatat jam keluar – masuk kendaraan.
SOP – TRS 112 : Pengawasan Loading –
Unloading
Pokok : Memastikan barang yang
loading – unloading sesuai dengan surat jalan dan membantu perusahaan dalam
memenuhi standar (Buyer) untuk ekspor.
Prosedur :
1.
Mengarahkan
kendaraan ke tempat penimbangan sebelum dan sesudah proses loading - unloading.
2.
Mencatat
hasil penimbangan kendaraan.
3.
Area loading – unloading harus steril dari orang – orang
yang tidak berkepentingan termasuk sopir dan kenek.
4.
Nama
dan photo petugas Loading – unloading harus tertera di area loading –
unloading.
5.
Anggota
harus memastikan pelaksana loading – unloading adalah petugas yang telah
ditunjuk oleh manajemen dan memakai ID card.
6.
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi / surat –
surat.
a.
Jenis.
b.
Jumlah.
c.
Tanda
tangan / Cap perusahaan.
7.
Petugas memeriksa segel dan kunci (Gembok) box kendaraan.
8.
Mendokumentasikan (Mem-photo) segel dan kunci box
kendaraan apabila diperlukan.
9.
Mengawasi
proses loading – unloading.
10.
Melakukan
penghitungan jumlah dan jenis barang yang loading – unloading apabila
diperlukan.
11.
Mengawasi
pelaksanaan buka - kunci gembok dan
segel.
SOP – TRS 113 : Pengawasan Ruang Locker Karyawan
Pokok : Memastikan keamanan barang – barang yang disimpan di
locker dan memastikan karyawan untuk menyimpan barang – barang yang dilarang dibawa masuk ke ruang
produksi ( tempat kerja) di locker.
Prosedur :
1.
Memastikan
sign/tanda
himbauan untuk tidak membawa barang – barang berharga ditempel di tempat yang
mudah dilihat karyawan.
2.
Memastikan
pintu locker terkunci pada jam – jam setelah karyawan masuk dan setelah
karyawan istirahat.
3.
Mengamankan anak kunci locker yang tergantung / tertinggal.
4.
Menginformasikan pintu locker yang tidak terkunci kepada
karyawan yang bersangkutan apabila ditemukan locker tidak terkunci.
5.
Mengawasi
orang – orang yang memasuki area locker room.
6.
Melarang orang yang tidak berkepentingan di luar jam
istirahat, masuk / pulang berada di area locker room.
SOP – TRS 114 : Pintu Gerbang
Pokok : Area Pabrik / Industri,
adalah area tertutup (Restricted Area).
Prosedur :
1.
Memastikan
pintu gerbang selalu dalam keadaan tertutup dan terkunci.
2.
Memastikan
orang / kendaraan yang akan masuk sudah dikenali sebelum membuka pintu gerbang.
3.
Memastikan
slot sudah terkunci ketika mengarahkan kendaraan memasuki / keluar pintu
gerbang.
4.
Memastikan
kendaraan yang akan masuk bisa memasuki gerbang tanpa masalah / mampu mengukur
/ memperkirakan ukuran kendaraan bisa melewati pintu gerbang (tinggi dan lebar
nya)
5.
Segera
menutup pintu gerbang ketika kendaraan telah memasuki / keluar area dan segera
mengunci kembali.
SOP – TRS 115 : Pengawalan
Pokok : Pengamanan dilaksanakan
dengan standar yang ada berdasarkan penilaian nilai (value) objek pengawalan
dan resiko pengawalan.
Prosedur :
1.
Pengawalan
dilaksanakan atas sepengetahuan Chief Security atau Danru setelah ada
permintaan pengawalan dari klien yang mengisi Escorting Request Form (ER Form).
2.
Pelajari
ER Form dengan teliti, kemudian lakukan persiapan pengawalan sesuai kebutuhan
berupa pemilihan personil sesuai dengan kualifikasi, kendaraan, senjata, alat
komunikasi, body protector, dll.
3.
Kualifikasi
dasar personil untuk melakukan pengawalan adalah sbb:
a.
Skill beladiri (tangan kososng dan alat).
b.
Skill penggunaan alat komunikasi.
c.
Skill mengemudikan R4 dan R2 untuk antisipasi apabila ada
keadaan darurat.
d.
Menguasai rute perjalanan.
4.
Pelajari rute perjalananan dengan teliti, apakah ada
titik – titik kemacetan, dimana Pos Polisi terdekat.
5.
Usulkan alternatif – alternatif perjalanan yang paling
aman.
6.
Semua kronologis pengawalan dicatat dalam Buku Laporan
Pengawalan (Escorting Report)
7.
Pengawalan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan
kecurigaan / kewaspadaan.
SOP – TRS 116 : Penggunaan Radio Komunikasi
Pokok : Radio komunikasi merupakan sarana pelaporan dari pos jaga ke Pos Utama,
penyebaran informasi dari Pos Utama ke seluruh pos jaga, sarana untuk meminta bantuan dalam keadaan darurat dan alat
penunjang operasional security dalam satu area.
Prosedur :
1.
Radio
komunikasi tidak boleh digunakan untuk komunikasi pribadi (ngobrol, bercanda,
dll)
2.
Radio komunikasi di pos harus selalu dalam keadaan stand
by.
3.
Pelaporan dari area jaga harus dilaksanakan minimal 1 jam
sekali.
4.
Dilarang melakukan jamming (mengganggu frekuensi) dengan
memasukan suara – suara lain, atau dengan menekan tombol PTT tanpa keperluan
operasional.
5.
Sebelum melakukan panggilan (berbicara) tekan tombol PTT
selama 2 detik, baru berbicara.
6.
Rawatlah HT seperti anda merawat HT milik sendiri
7.
Dilarang untuk mengkotak-katik pesawat HT baik sengaja
maupun tidak sengaja, apabila terjadi kerusakan pesawat segera laporkan ke Pos Utama.
8.
Ketika pesawat sedang di charge, harus dalam keadaan mati
(off). Menggunakan HT dalam keadaan di charge dapat menyebabkan kerusakan
pesawat.
9.
HT harus dibawa dengan menggunakan antena pendek ketika
sedang melaksanakan patroli dengan cara digantung di samping badan.
10.
Apabila jaringan sedang digunakan, yang lain harus sabar
menunggu, dan apabila ada taruna yang mendesak, harus menggunakan kata
“Intrap”.
11.
Gunakanlah etika berkomunikasi yang baik.
12.
Seluruh pelanggaran dari petunjuk teknis protap
penggunaan radio komunikasi ini akan dikenakan sangsi.
ok komandan sangat bermanfaat sekali tks sy aplikasikan materi ni di lapangan
BalasHapusPak doddy JUARA...
BalasHapusterima kasih
Hapusbagian 2 dst sudah ada belum kang?
BalasHapusSudah ada, bisa dilihat di Older Post, atau pilih Catagories SOP.
HapusTerima kasih sudah membaca blog saya
ijin penerapan sopnya boleh pak..?
BalasHapusSilahkan.
BalasHapusTerima kasih sudah membaca blog saya.
Mantappp..Izin minta datanya pak Doddy, Terima kasih pak..info nya sangat bermanfaat..
BalasHapusUntuk bagian 4,5,6 kok tidak ada
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagian 4,5,6 nya pak?
BalasHapusijin menerapkan SOPnya pak
BalasHapusPak Dodi, boleh ngga Saya minta dishare ke Saya mengenai SOP td Pak untuk Bahan referensi Saya dalam penerapan SOP di team Kami Pak,terimakasih.
BalasHapusIni alamat email Saya Pak.
BalasHapusjonisujono71@gmail.com
izin share link nya pak
BalasHapusSilahkan.
BalasHapusTerima kasih sudah membaca blog saya
Bagian selanjutnya bisa dlihat dmna pak?
BalasHapusDi sisi kanan layar ada Bagian Categories, klik Standard Operating Procedures (SOP), klik terus Postingan Lama sampai muncul materi yg dicari.
HapusTerima kasih sudah membaca blog saya
Izin share link nya pak
BalasHapusSiap. Terima kasih sudah membaca blog saya
HapusMantaap bang SOP sebagai acuan perbandingan untuk tempat kerja baru dan membutuhkan SOP security
BalasHapusTerima kasih sudah membaca blog saya
HapusMantaap pak ijin share..
BalasHapusTrima kasih pak Dody. Sangat membantu sekali pak
BalasHapusTerima kasih sudah membaca blog saya
Hapusterimakasiah Pak, Bemanfaat
BalasHapusterima kasih pak infonya, bermanfaat sekali. semangat pak.
BalasHapusMaaf mau tanya SOP-TRS 102 tentang pengontrolan kunci-kunci, yg dimaksud kunci disini apakah termasuk kunci akses utama pada area pengamanan? jika termasuk, apakah security diperbolehkan memegang kunci akses utama?
BalasHapusTergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing, dinilai berdasarkan risiko yg mungkin terjadi. Yang penting Apabila ada lokasi /area yg tidak boleh dimasuki Satpam, Satpam tahu dimana/ siapa yg pegang kunci apabila ada suatu keadaan darurat.
BalasHapusTerima kasih sudah membaca blog saya.
BISA IJIN SHARE PAK SOP NYA-- TERIMAKASIH
BalasHapusSilahkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing masing.
HapusTerima kasih sudah membaca blog saya, untuk materi lain silahkan dilihatdi Youtube Chanel : Doddy Hidayat - Pendidikan Satpam.
bagian 6 sop administari security
BalasHapus