Senin, 27 April 2015

Fungsi Kepolisian Terbatas Bagi Anggota Satpam




 ANGGOTA SATPAM MEMBANTU MENOLONG DAN MENGEVAKUASI 
KORBAN LAKA LALIN YANG TERJADI DI DEPAN POS JAGANYA



FUNGSI KEPOLISIAN TERBATAS

 Oleh : Doddy Hidayat, SE

Hari itu Hari Minggu sore, di pintu masuk sebuah Mall seorang Anggota Satpam sedang berjaga dan mengawasi pengunjung yang masuk, pengunjung sedang ramai, dari arah Mall ada seorang ibu-ibu menyebrang jalan, tiba – tiba seseorang merampas tasnya dan segera berlari, ibu-ibu itu berteriak “Jambret!...Jambret!”, orang-orang segera mengejar dan berhasil menangkapnya tidak jauh dari tempat ibu-ibu yang berteriak copet tadi.

Disekitar area tidak nampak ada seorang anggota Polisi yang bertugas.

Apabila anda adalah Anggota Satpam yang sedang berjaga di tempat itu, apa yang akan anda lakukan? Apakah anda akan diam saja karena TKP berada di luar area yang anda jaga? Atau anda akan mengamankan tersangka penjambret ke Pos Jaga untuk dimintai keterangan?

Apakah seorang Anggota Satpam diperbolehkan untuk menangkap tersangka? Melakukan penggeledahan dan memeriksa tersangka?

Kalau boleh, dari mana kewenangannya? Apa dasar hukumnya?

Semua pertanyaan itu akan terjawab kalau kita sudah memahami Fungsi Kepolisian Terbatas yang diemban oleh seorang Anggota Satpam.

............................... Mari kita mulai.....................................................................

Sebagai awal mari kita fahami apa yang dimaksud dengan “FUNGSI”? Fungsi adalah KEGUNAAN atau MANFAAT.

Fungsi Kepolisian berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA :

Pasal 2
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 3
(1)  Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
a. kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2)  Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Penjelasannya adalah, sbb :
1.    Pasal 3
Ayat (1) : Yang dimaksud dengan "dibantu" ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.
2.    Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepolisian khusus" ialah instansi dan/atau badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang (peraturan perundang-undangan) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.
Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam "lingkungan kuasa soal-soal" (zaken gebied) yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Contoh "kepolisian khusus" yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM Depkes), Polsus Kehutanan, Polsus di lingkungan Imigrasi dan lain-lain.
3.    Huruf b
Cukup jelas
4.    Huruf c
Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.
Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.
5.    Ayat (2)
Cukup jelas

Kita sudah mengetahui Fungsi Kepolisian dan lembaga/badan/intitusi apa saja yang membantunya,  di penjelasan “Huruf c” sudah disinggung mengenai batasan teritori /wilayah kewenangan Satpam, yaitu “Lingkungan kuasa tempat”.

Pedoman apa saja yang bisa dijadikan sebagai batasan pelaksanaan tugas bagi pengemban fungsi kepolisian terbatas? Pedomannya adalah sifat dari pelaksanaan tugasnya, sbb :
1.    Bersifat Pre-emtive
Anggota Satpam harus berperan aktif didalam mencermati setiap gejala awal yang timbul di area kerjanya, mengantisipasi dan menanggulangi niatan-niatan yang bersifat laten (tersembunyi) dan berpotensial menimbulkan ancaman, gangguan dan resiko.

Prakteknya bagaimana? Sederhananya, seorang Anggota Satpam harus bisa mempunyai perasaan (feeling) yang kuat di dalam merasakan / melihat perubahan sikap atau prilaku orang-orang, selalu pasang mata dan telinga apabila ada kasak-kusuk, bisik-bisik dari karyawan/orang-orang. Hal ini bermanfaat untuk mendeteksi rencana atau niat orang yang akan melaksanakan gangguan, ancaman kepada perusahaan/lembaga yang kita jaga.

2.    Bersifat Pre-ventive
Pre-ventive adalah melaksanakan segala upaya pencegahan yang dilakukan oleh Anggota Satpam melalui pelaksanaan Turjawali.

Bagaimana Turjawali bisa mencegah terjadinya ganguan-ancaman-resiko terhadap area yang kita jaga? Ingat apa kata Bang Napi? Bang Napi pernah berkata bahwa “Waspadalah....kejahatan akan terjadi apabila ada niat dan kesempatan...”. Dengan melaksanakan Turjawali, maka kita menyempitkan / menutup dan bahkan menghilangkan “Kesempatan”, sehingga ada niat tanpa kesempatan guan dan ancaman tidak akan terjadi.

3.    Bersifat Re-presive
Apa yang dimaksud dengan tindakan re-presive? Secara arti bahasa, tindakan re-presive adalah tindakan untuk menghambat atau menahan kebebasan seseorang atau sekelompok orang (terutama dari sistem sosial atau politik).

Guna mencari serta mengumpulkan barang bukti atas dilanggarnya atau tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diambil tindakan re-presive selama didasarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Tindakan re-presive dapat dibedakan dalam :
a.    Tindakan represif non justisil
Dalam bentuk penyelidikan atas tindak pidana ringan dan atau sanksi administrasi yang harus diberikan kepada pelanggar. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Polsus.
b.    Tindakan represif justisil
Melalui penyidikan guna membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya sesuai dengan sistem yang berlaku. Kewenangan terbatas ini diperuntukkan bagi pejabat PPNS yang telah diberikan wewenang sesuai undang undang nomor 8 tahun 1981 tenang hukum acara pidana.
c.    Tertangkap tangan
Dalam hal tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang pada waktu:
1)   Sedang melakukan tindak pidana,
2)   Segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,
3)   Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
4)   Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Jadi Anggota Satpam bisa menangkap seorang tersangka apabila tertangkap tangan.
          Catatan : Justisil / Pro Justisia berarti “Untuk kepentingan hukum”.

Baik, kita sudah belajar mengenai sifat dari batasan pelaksanaan tugas bagi pengemban fungsi kepolisian terbatas.

Apa lagi yang bisa dijadikan dasar bagi Anggota Satpam untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian secara terbatas? Coba diingat apa itu Peran Satpam? Peran Satpam adalah :
1.    Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
2.    Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan /tempat kerjanya.

Apa yang dimaksud dengan “Menegakan”? Menegakan mengandung arti Mendirikan, Menjadikan, Mengusahakan, Mempertahankan, Memelihara, Mewujudkan, Memegang teguh, Mengukuhkan.

Apa yang dimaksud dengan “Pembinaan”? Pembinaan berarti “Membimbing” dan “Mengarahkan”.

Jelaskan? Dalam Peran Satpam secara gamblang dijabarkan bahwa Satpam berperan sebagai pembantu Polri.

Sekarang, mari kita simpulkan:
1.    Satpam adalah pembatu Kepolisian didalam melaksanakan fungsinya.
2.    Satpam memiliki kewenangan di dalam area jaganya atau "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied).
3.    Sifat dari pelaksanaan kewenangan kepolisiannya adalah :
a.    Pre-emtive
b.    Pre-ventive
c.    Re-presive
4.    Satpam bisa bertindak re-presive apabila tersangka “Tertangkap tangan”.

Semoga dengan mempelajari dan memahami Fungsi Kepolisian Terbatas ini Anggota Satpam bisa melaksanakan tugasnya dengan percaya diri karena kita sudah mengetahui dasar hukum apa yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Satpam, Anggota Satpam juga bisa menerangkan dengan jelas apabiala ditanya apa kewenangannya sehingga bisa menegakan hukum dan peraturan – tata tertib yang berlaku di perusahaannya.

Terima kasih....Semoga bermanfaat.....Kalau ada kesalahan, saya mohon maaf dengan keterbatasan pengetahuan saya...da aku-mah apah atuh...pake sarung gé logor kénéh....... piss ah...\m/                                                                                           


Referensi :
1.    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.    Penjelasan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( http://www.sjdih.depkeu.go.id/).
3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007.
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.

5.    Materi – materi lain dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar