ANGGOTA SATPAM MEMBANTU MENOLONG DAN MENGEVAKUASI
KORBAN LAKA LALIN YANG TERJADI DI DEPAN POS JAGANYA
FUNGSI KEPOLISIAN TERBATAS
Oleh : Doddy Hidayat, SE
Hari itu Hari
Minggu sore, di pintu masuk sebuah Mall seorang Anggota Satpam sedang berjaga
dan mengawasi pengunjung yang masuk, pengunjung sedang ramai, dari arah Mall ada
seorang ibu-ibu menyebrang jalan, tiba – tiba seseorang merampas tasnya dan
segera berlari, ibu-ibu itu berteriak “Jambret!...Jambret!”, orang-orang segera
mengejar dan berhasil menangkapnya tidak jauh dari tempat ibu-ibu yang
berteriak copet tadi.
Disekitar area
tidak nampak ada seorang anggota Polisi yang bertugas.
Apabila anda adalah Anggota Satpam yang
sedang berjaga di tempat itu, apa yang akan anda lakukan? Apakah anda akan diam
saja karena TKP berada di luar area yang anda jaga? Atau anda akan mengamankan
tersangka penjambret ke Pos Jaga untuk dimintai keterangan?
Apakah seorang Anggota Satpam diperbolehkan
untuk menangkap tersangka? Melakukan penggeledahan dan memeriksa tersangka?
Kalau boleh, dari mana kewenangannya? Apa
dasar hukumnya?
Semua pertanyaan itu akan terjawab kalau
kita sudah memahami Fungsi Kepolisian Terbatas yang diemban oleh seorang
Anggota Satpam.
............................... Mari kita
mulai.....................................................................
Sebagai awal mari kita fahami apa yang
dimaksud dengan “FUNGSI”? Fungsi adalah KEGUNAAN atau MANFAAT.
Fungsi Kepolisian berdasarkan UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA :
Pasal 2
Fungsi kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh :
a. kepolisian
khusus;
b. penyidik pegawai
negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing.
Penjelasannya adalah, sbb :
1.
Pasal
3
Ayat (1) : Yang
dimaksud dengan "dibantu" ialah dalam lingkup fungsi kepolisian,
bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.
2.
Huruf
a
Yang dimaksud dengan
"kepolisian khusus" ialah instansi dan/atau badan Pemerintah yang
oleh atau atas kuasa undang-undang (peraturan perundang-undangan) diberi
wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.
Wewenang bersifat
khusus dan terbatas dalam "lingkungan kuasa soal-soal" (zaken gebied)
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Contoh
"kepolisian khusus" yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen
POM Depkes), Polsus Kehutanan, Polsus di lingkungan Imigrasi dan lain-lain.
3.
Huruf
b
Cukup jelas
4.
Huruf
c
Yang dimaksud dengan
"bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan
yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang
kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,
seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam
"lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi
lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah
satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan
perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.
Pengaturan mengenai
pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.
5.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Kita sudah mengetahui Fungsi Kepolisian dan
lembaga/badan/intitusi apa saja yang membantunya, di penjelasan “Huruf c” sudah disinggung
mengenai batasan teritori /wilayah kewenangan Satpam, yaitu “Lingkungan kuasa
tempat”.
Pedoman apa saja yang bisa dijadikan sebagai
batasan pelaksanaan tugas bagi pengemban fungsi kepolisian terbatas? Pedomannya
adalah sifat dari pelaksanaan
tugasnya, sbb :
1.
Bersifat
Pre-emtive
Anggota Satpam harus
berperan aktif didalam mencermati setiap gejala awal yang timbul di area
kerjanya, mengantisipasi dan menanggulangi niatan-niatan yang bersifat laten
(tersembunyi) dan berpotensial menimbulkan ancaman, gangguan dan resiko.
Prakteknya
bagaimana? Sederhananya, seorang Anggota Satpam harus bisa mempunyai perasaan
(feeling) yang kuat di dalam merasakan / melihat perubahan sikap atau prilaku
orang-orang, selalu pasang mata dan telinga apabila ada kasak-kusuk,
bisik-bisik dari karyawan/orang-orang. Hal ini bermanfaat untuk mendeteksi
rencana atau niat orang yang akan melaksanakan gangguan, ancaman kepada
perusahaan/lembaga yang kita jaga.
2.
Bersifat
Pre-ventive
Pre-ventive adalah
melaksanakan segala upaya pencegahan yang dilakukan oleh Anggota Satpam melalui
pelaksanaan Turjawali.
Bagaimana Turjawali
bisa mencegah terjadinya ganguan-ancaman-resiko terhadap area yang kita jaga?
Ingat apa kata Bang Napi? Bang Napi pernah berkata bahwa
“Waspadalah....kejahatan akan terjadi apabila ada niat dan kesempatan...”.
Dengan melaksanakan Turjawali, maka kita menyempitkan / menutup dan bahkan
menghilangkan “Kesempatan”, sehingga ada niat tanpa kesempatan guan dan ancaman
tidak akan terjadi.
3.
Bersifat
Re-presive
Apa yang dimaksud
dengan tindakan re-presive? Secara arti bahasa, tindakan re-presive adalah
tindakan untuk menghambat atau menahan kebebasan seseorang atau sekelompok
orang (terutama dari sistem sosial atau politik).
Guna mencari serta mengumpulkan barang bukti atas
dilanggarnya atau tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diambil
tindakan re-presive selama didasarkan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang.
Tindakan re-presive
dapat dibedakan dalam :
a. Tindakan represif non justisil
Dalam bentuk penyelidikan atas tindak pidana ringan
dan atau sanksi administrasi yang harus diberikan kepada pelanggar. Kewenangan
ini dilaksanakan oleh Polsus.
b.
Tindakan represif
justisil
Melalui penyidikan guna membuat terang suatu tindak
pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya sesuai dengan sistem yang
berlaku. Kewenangan terbatas ini diperuntukkan bagi pejabat PPNS yang telah diberikan wewenang
sesuai undang undang nomor 8 tahun 1981 tenang hukum acara pidana.
c. Tertangkap tangan
Dalam hal tertangkap tangan dimana tertangkapnya
seseorang pada waktu:
1)
Sedang melakukan tindak pidana,
2)
Segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan,
3)
Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai
orang yang melakukannya,
4)
Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga
keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa
ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Jadi Anggota Satpam
bisa menangkap seorang tersangka apabila tertangkap tangan.
Catatan
: Justisil / Pro Justisia berarti “Untuk kepentingan hukum”.
Baik, kita sudah belajar mengenai sifat dari
batasan pelaksanaan tugas bagi pengemban fungsi kepolisian terbatas.
Apa lagi yang bisa dijadikan dasar bagi
Anggota Satpam untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian secara terbatas? Coba
diingat apa itu Peran Satpam? Peran Satpam adalah :
1.
Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan
ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
2.
Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan
security awareness) di lingkungan /tempat kerjanya.
Apa yang dimaksud dengan “Menegakan”?
Menegakan mengandung arti Mendirikan, Menjadikan, Mengusahakan, Mempertahankan,
Memelihara, Mewujudkan, Memegang teguh, Mengukuhkan.
Apa yang dimaksud dengan “Pembinaan”? Pembinaan
berarti “Membimbing” dan “Mengarahkan”.
Jelaskan? Dalam Peran Satpam secara gamblang
dijabarkan bahwa Satpam berperan sebagai pembantu Polri.
Sekarang, mari kita simpulkan:
1.
Satpam
adalah pembatu Kepolisian didalam melaksanakan fungsinya.
2.
Satpam
memiliki kewenangan di dalam area jaganya atau "lingkungan kuasa
tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied).
3.
Sifat
dari pelaksanaan kewenangan kepolisiannya adalah :
a.
Pre-emtive
b.
Pre-ventive
c.
Re-presive
4.
Satpam
bisa bertindak re-presive apabila tersangka “Tertangkap tangan”.
Semoga dengan mempelajari dan memahami
Fungsi Kepolisian Terbatas ini Anggota Satpam bisa melaksanakan tugasnya dengan
percaya diri karena kita sudah mengetahui dasar hukum apa yang menjadi dasar
pelaksanaan tugas Satpam, Anggota Satpam juga bisa menerangkan dengan jelas
apabiala ditanya apa kewenangannya sehingga bisa menegakan hukum dan peraturan
– tata tertib yang berlaku di perusahaannya.
Terima kasih....Semoga bermanfaat.....Kalau ada
kesalahan, saya mohon maaf dengan keterbatasan pengetahuan saya...da aku-mah
apah atuh...pake sarung gé logor kénéh....... piss ah...\m/
Referensi
:
1.
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
2.
Penjelasan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia ( http://www.sjdih.depkeu.go.id/).
3.
Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 10
Desember 2007.
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,
Penyidik Pegawai Negri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.
5.
Materi
– materi lain dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar