Selasa, 14 April 2015

PENGETAHUAN DASAR K3

PENGETAHUAN DASAR K3
(KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA)
BAGI ANGGOTA SATPAM



 Penulis mengikuti Sertifikasi dan Pembinaan Ahli K3 Umum
yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan



Pada saat ini, tuntutan profesionalisme dari profesi satpam sangat tinggi, selain melaksanakan fungsi pengamanan dan pelayanan, seorang anggota satpam juga dituntut untuk bisa melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja di area jaganya.

Untuk bisa melakukan pencegahan kecelakaan kerja, seorang anggota satpam harus mengetahui dasar dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Apa itu Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)?...... K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. (Sumber : Wikipedia).

Bagaimana perkembangan K3?.... Sebelum Revolusi Industri (tahun < 1910) tidak ada pengelolaan K3, resiko pekerjaan pada saat itu hanya diserahkan pada nasibnya saja. Sesudah Era Revolusi Industri (tahun > 1910) akibat penggunaan tenaga mesin, makin baiknya metoda pengolahan dan adanya sistem kerja maka mulai dikenal apa yang disebut dengan  penyakit akibat kerja (PAK). Pada Era Industri, K3 mulai berkembang dan mulai dikenal serta dipergunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Di Era Modern ini dikenal adanya Teori Domino Heinrich, dan  Konsep Tindakan Tidak Aman yang mendorong munculnya ISO dan Occupational Health & Safety Management System (OHSAS).

Rekan-rekan Anggota Satpam harus sudah terbiasa dengan istilah ISO dan OHSAS karena apabila kita ditempatkan di suatu perusahaan yang besar, tentu perusahaan itu sudah menerapkan ISO dan OHSAS. Sebagai bayangan, pengertian ISO dan OHSAS adalah :
§  ISO : Organisasi Standar Internasional (ISO) adalah suatu asosiasi global yang terdiri dari badan-badan standardisasi nasional yang beranggotakan tidak kurang dari 140 negara. ISO merupakan suatu organisasi di luar pemerintahan (NGO) yang berdiri sejak tahun 1947. Misi dari ISO adalah untuk mendukung pengembangan standardisasi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya dengan harapan untuk membantu perdagangan internasional, dan juga untuk membantu pengembangan kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan ekonomi. Kegiatan pokok ISO adalah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan internasional yang kemudian dipublikasikan sebagai standar internasional.
§  OHSAS : Standar Internasional untuk penerapan Manajemen K3 atau biasa disebut SMK3.
§  SMK3  : Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. (PER.05/MEN/1996).

Belajar mengenai keselamatan kerja, kita akan sering berhubungan dengan pengertian – pengertian dibawah ini :
1.    Keselamatan (Safety) : Bebas dari resiko yang dapat mengakibatkan cedera (ISO/IEC Guide 2).
2.    Kesehatan (Health) : Suatu tingkatan atau derajat kondisi keadaan fisik dan psikologi dari seorang individu.
3.    Insiden (Incident) : Kejadian yang dapat menimbulkan kecelakaan atau memiliki potensi mengarah kepada suatu kecelakaan (termasuk : near miss accident).
4.    Kecelakaan (Accident) : Kejadian tidak diinginkan yang menyebabkan kematian, sakit, cedera, kerusakan atau kerugian yang lainnya.
5.    Near Miss Accident : Kejadian yang tidak menghasilkan cidera atau kerusakan tetapi memiliki potensi untuk menyebabkan hal tersebut.

......Bagaimana? Masih bisa mengikuti? .... Tidak apa-apa? Sedikit-sedikit saja kita belajarnya, lama-lama kita akan terbiasa dengan istilah-istilah baru, yang penting jangan mundur menyerah untuk belajar................

Didalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, anggota Satpam berpotensi mengalami kecelakaan kerja, kecelakaan kerja yang pernah terjadi adalah luka-luka karena tergencet body mobil yang sedang diparkirkan, luka-luka karena terjatuh pada saat melaksanakan patroli, kaki luka-luka akibat terlindas reel pintu gerbang, dll.

Dan hal tersebut sangat tidak dikehendaki oleh manajemen. Karena dengan adanya suatu kecelakaan, maka tujuan dari keamanan akan terhambat ataupun tidak dapat dicapai.

Perilaku aman sangatlah perlu dalam keseharian kita, baik disaat bekerja maupun di luar pekerjaan. Dengan bertindak dengan aman, maka manusia dapat mencapai tujuannya. Tindakan aman sangatlah mendasar dan bukanlah suatu hal yang sulit untuk dilakukan. Karena manusia diciptakan sudah dibekali insting untuk bertindak aman. Mulai dari kelahiran bayi, tumbuh berkembang hingga tua. Jika tindakan aman dilalaikan manusia, maka sangat berpotensi besar terjadinya suatu musibah, baik itu kecelakaan maupun penyakit.

Dalam menjalankan tugas (bekerja) sangat perlu melakukan suatu tindakan yang aman, Hal ini dikarenakan jika kita bekerja kita akan berhubungan dengan banyak manusia, mesin maupun peralatan lain. Jika kita tidak berperilaku aman maka sangat berpotensi untuk terjadinya kecelakaan, yang dalam hal ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi dapat merugikan orang lain, kerusakan barang – barang perusahaan hingga nama baik perusahaan. Perilaku aman selain dapat menguntungkan diri sendiri dapat juga menguntungkan orang lain (teman kerja, keluarga dll).



                         Seorang Anggota Satpam mengalami kecelakaan, tangannya retak 
                                           karena tergencet body kendaraan yang sedang diparkirkannya.


Apabila ada seorang anggota security mengalami kecelakaan, maka akan muncul Biaya Kecelakaan dan Sakit (bisa diasuransikan), biaya ini adalah biaya untuk Biaya Pengobatan dan Biaya Kompensasi. Tetapi sebenarnya biaya yang muncul tidak hanya biaya yang nampak (Biaya Pengobatan dan Biaya Kompensasi) tetapi lebih besar dari pada biaya itu, yaitu muncul juga biaya Kerusakan Property dan Biaya lainnya (tidak terasuransi), yaitu biaya :
1.    Kerusakan bangunan
2.    Kerusakan peralatan
3.    Kerusakan produk/material
4.    Keterlambatan pekerjaan
5.    Pengeluaran legal
6.    Sewa peralatan pengganti
7.    Upah lembur
8.    Waktu ekstra pengawasan
9.    Biaya pendidikan anggota baru
10. Hilangnya niat baik
11. Dan biaya terbesar adalah biaya kerusakan nama baik perusahaan.

Kecelakaan jarang sekali yang terjadi begitu saja, penyebab Kecelakaan terjadi karena terdapat beberapa rangkaian awal. Rangakaian - rangkaian itu adalah:

1.    Penyebab Dasar:
Adalah penyebab utama terjadinya kecelakaan yang mana penyebab ini sangatlah dominan. Penyebab dasar ini terdiri atas:
a.    Kemampuan Dasar manusia
Kemampuan dasar manusia adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh manusia yang mana berhubungan dengan kondisi fisik manusia, pengetahuan, keahlian, dll.
b.    Kondisi Pekerjaan.
Kondisi Pekerjaan adalah merupakan kondisi dimana manusia itu bekerja, misalnya:
Bekerja pada ketinggian, di tempat yang panas, di daerah bising, jam kerja tidak sesuai, bekerja lebih dari waktu yang telah ditentukan (lembur), bekerja di depan komputer secara terus-menerus dll.

2.    Penyebab Langsung:
Adalah penyebab yang menunjang terjadinya suatu kecelakaan.
Penyebab ini adalah :
a.    Kondisi Tidak aman.
Adalah keadaan dimana sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan. Misalnya : Kabel koneksi daripada komputer yang semrawut atau kabel telepon yang tidak teratur, Berada dalam suatu ketinggian.dll.
b.    Perilaku tidak aman.
Adalah perilaku dari manusia yang membahayakan baik diri sendiri atau orang lain disekitarnya. Misalnya : pada saat melintas pada jalan yang terdapat kabel melintang tersebut, karena ada sesuatu yang menarik untuk dilihat sehingga pada saat berjalan tersandung kabel yang melintang tadi.

Jika kedua penyebab tersebut diatas ada, maka sangat berpotensi untuk terjadinya kecelakaan / penyakit. Maka agar tidak terjadi kecelakaan, kita harus menghilangkan penyebab - penyebab tersebut. Atau paling tidak menghilangkan salah satu penyebab tersebut. Sehingga rantai dari kecelakaan tersebut terputus.

Perlu di ketahui dalam suatu penelitian mengatakan bahwa dalam 100% kejadian kecelakaan atau penyakit, 98% persen diantaranya adalah akibat dari perbuatan manusia itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat dalam uraian berikut :
§  Tindakan tidak aman                   88%
§  Kondisi tidak aman                      10%
§  Tidak diketahui penyebabnya        2%

Tindakan tidak aman adalah suatu tindakan yang diperbuat sendiri oleh manusia sehingga dapat mempengaruhi kondisi sekitarnya menjadi tidak aman. misalnya: Ngebut dijalan, menyambung receptacle listrik (sambungan listrik) dengan banyak cabang, berlarian di tangga, dll.

Untuk cara pencegahannya manusia dalam melakukakan pekerjaannya harus selalu bersikap Waspada dan Berhati – hati. Karena dengan Waspada kita akan mampu meningkatkan kemampuan kita dalam mengetahui akan adanya bahaya, sedangkan Berhati – hati akan selalu melindungi kita terhadap bahaya.

Yang dimaksud dengan Bahaya Potensial adalah sumber atau situasi untuk mencederai atau menimbulkan sakit pada manusia, kerusakan pada properti, kerusakan pada lingkungan kerja, atau kombinasinya.

Jenis Bahaya Potensial :
a.    Fisik        : tersandung, terpeleset, jatuh, terjepit, tertabrak, tertimpa, dll.
b.    Kimia       : iritasi, keracunan, dll.
c.    Ergonomik : penerangan, alat tidak sesuai, pekerjaan tidak sesuai dengan
                 Pekerja, dll.
d.    Biologis   : virus, jamur, penyakit menular, dll.
e.    Psikologi  : stress, kekerasan, obat-obatan terlarang, dll.

Bagaimana resiko dikendalikan? Resiko adalah kombinasi dari peluang terjadi dan konsekuensi saat terjadinya bahaya potensial yang spesifik. Resiko yang terdapat di tempat kerja dan pengendaliannya, adalah :
1.    Panas Ekstrim
Efek bagi kesehatan : Kepanasan (Heath Stroke), Pingsan.
Pengendalian :
a.    Ventilasi dan Air Conditioning yang cukup.
b.    Penjadwalan kerja.
c.    Sistem Rotasi kerja.
d.    Istirahat pada lokasi yang dingin atau teduh.
e.    Minum.
f.     Jangan terkena panas secara mendadak.
g.    Gunakan pakaian yang berwarna cerah.
2.    Dingin Ekstrim
Efek bagi kesehatan : Hypothermia, Frosbite.
Pengendalian :
a.    Istirahat pada lokasi yang hangat.
b.    Gunakan pakaian yang mencegah dingin dan angin.
c.    Membuat tahanan di sekitar tempat kerja, bila memungkonkan untuk menahan angin.
3.    Kebisingan
Efek bagi kesehatan : Kehilangan pendengaran sementara atau permanen.
Pengendalian :
a.    Tutup atau isolasi mesin.
b.    Rotasi Kerja.
c.    Pindahkan pekerja dari kebisingan.
d.    Gunakan alat pelindung diri.
4.    Listrik
Efek bagi kesehatan : tersetrum, terbakar.
Pengendalian :
a.    Hanya pekerja yang berkualifikasi yang memasang dan memelihara sistem elektrik.
b.    Gunakan kabel, penghubung listrik, dll yang sesuai dan jangan menggunakan kabel dengan beban yang berlegihan.
c.    Jauhkan kabel dari air.
d.    Peralatan listrik dipasang ground.
e.    Gunakan saklar otomatis.
f.     Jaga jaraj aman dari kabel tenaga listrik.
g.    Pastikan lokasi kabel bawah tanah sebelum menggali.
h.    Berlindung selama badai petir / Pasang penangkal petir.
5.    Terpeleset
Pengendalian :
a.    Kepedulian
b.    Jaga jalanan tetap bersih
c.    Berjalan dengan perlahan pada permukaan yang licin.
6.    Tersandung dan Jatuh.
Pengendalian :
a.    Gunakan pegangan tangga
b.    Segera laporkan apabila ada kerusakan fasilitas.
c.    Hanya gunakan tangga yang baik.
d.    Gunakan sepatu yang sesuai.
e.    Bersihkan tumpahan.
f.     Jangan lari.

Hal terakhir dari pencegahan kecelakaan kerja adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective Equipment (PPE), penggunaan APD adalah pertahanan terakhir dari kecelakaan dan bukan berarti menghilangkan potensi bahayanya.

APD mencakup semua alat pelindung diri dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja :
1.    Alat Pelindung Kepala
a.    Safety Helmet
2.    Alat Pelindung Mata
a.    Eye glasses
b.    Goggles
c.    Eye wash
3.    Alat Pelindung Telinga
a.    Ear muffler
b.    Ear plug
4.    Alat Pelindung Tangan
a.    Hand gloves: rubber,cotton, leather
5.    Alat Pelindung Kaki
a.    Safety shoes
b.    Rubber boot
6.    Alat Pelindung Pernafasan
7.    Alat Pelindung Bekerja Di Ketinggian
a.    Harnes
b.    Tali
8.    Pakaian Kerja
9.    Dll.

Kita sudah mempelajari dasar – dasar dari K3, sekarang apa yang bisa dilakukan oleh seorang anggota satpam untuk mencegah kecelakaan terjadi? Yang harus dilakukan oleh anggota Satpam, adalah :
1.    Berperan serta dalam Program Kesehatan dan Lingkungan, caranya adalah dengan :
  1. Menjaga kebersihan pos jaga.
  2. Pastikan lingkungan nyaman bagi klien, karyawan dan stake holders.
  3. Koordinasi dengan cleaning service dan atau maintenance apabila menemukan lingkungan yang kotor di area :
1)   Toilet.
2)   Kantin.
3)   Tempat parkir.
4)   Dan area public lainnya.
  1. Segera melaporkan ke maintenance atau atasan apabila menemukan kebocoran limbah industri.
  2. Berikan saran kepada klien mengenai kesehatan dan lingkungan.
2.    Safety Patrol.
Satpam melaksanakan patroli untuk memastikan apakah penerapan K3 sudah dilaksanakan dan sesuai.
Prosedurnya adalah, sbb :
  1. Periksa Pintu Darurat, apakah dapat dibuka tutup dengan mudah dan tidak ada benda yang menghalangi.
  2. Periksa jalur tangga darurat apakah ada benda yang dapat menghalangi.
  3. Periksa lantai, apakah ada ceceran air / minyak.
  4. Periksa tabung APAR (tanggal kadaluarsa), Hydrant secara berkala.
  5. Periksa sign tentang penunjuk arah exit door, rambu – rambu, dll, apakah bisa dibaca dengan mudah.
  6. Periksa sambungan – sambungan listrik, apakah kabel – kabelnya tidak akan membuat orang tersandung dan dapat mengakibatkan konsleting listrik.
  7. Koordinasi dengan cleaning services / maintenance apabila mendapatkan penemuan.
  8. Buat check list patroli.
i.     Catat pelaksanaan patroli dalam buku patroli.
3.    Kewenangan untuk menghentikan pekerjaan yang berbahaya.
Apabila Satpam menemukan suatu situasi – kondisi yang berbahaya, menemukan suatu pekerjaan yang berbahaya, menemukan pekerja tidak menggunakan peralatan keamanan dengan memadai, maka anggota Satpam tersebut WAJIB UNTUK MENGHENTIKAN PEKERJAAN tersebut.
4.    Laporan Situasi dan Kondisi yang berbahaya.
Ingat bahwa terjadinya kecelakaan adalah hasil dari rangkaian situasi dan kondisi yang berbahaya yang tidak ditanggulangi / dihilangkan dengan segera. Anggota Satpam berkewajiban untuk mencatat dan melaporkan situasi – kondisi tersebut ke atasan atau ke pihak terkait (Misalnya : Bagian HSE, Bag Umum, Bag HRD).
5.    Memberikan Safety Induction.
Apabila tidak ada petugas khusus, maka Anggota Satpam wajib memberikan Safety Induction. Yang dimaksud dengan Safety Induction adalah sebuah latihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan kepada pekerja baru, kontraktor baru ataupun para tamu yang baru pertama kali datang di lokasi perusahaan tersebut. Tujuan dari Safety Induction ini adalah untuk mengkomunikasikan bahaya-bahaya keselamatan dan kesehatan kerja umum yang terdapat selama pekerjaan/kunjungan mereka sehingga mereka bisa sadar serta bisa melakukan tindakan pengendalian terhadap bahaya tersebut. 
(Sumber : http://katigaku.com/ )  

Tujuan akhir dari penerapan K3 adalah tingkat kecelakaan kerja Anggota Security dan karyawan di tempat tugas sebesar 0%. Dengan tercapainya kesehatan dan keselamatan di area, maka tujuan dari pengamanan dapat tercapai.

Sebagai penutup saya ingatkan prinsip keselamatan bagi Anggota Satpam, yaitu :

BERANGKAT SELAMAT
BEKERJA SELAMAT
PULANG SELAMAT


Referensi :
1.    Materi Pelatihan K3 - PT Jamsostek.
2.    UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (Tambahan Lembaran Negara No. 1918).
3.    UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
4.    Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
5.    Materi – materi Lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar