PENGETAHUAN DASAR K3
(KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA)
BAGI ANGGOTA SATPAM
Penulis mengikuti Sertifikasi
dan Pembinaan Ahli K3 Umum
yang dilaksanakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan
Pada saat ini, tuntutan
profesionalisme dari profesi satpam sangat tinggi, selain melaksanakan fungsi
pengamanan dan pelayanan, seorang anggota satpam juga dituntut untuk bisa
melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja di area jaganya.
Untuk bisa melakukan pencegahan
kecelakaan kerja, seorang anggota satpam harus mengetahui dasar dasar Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3).
Apa itu Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)?...... K3 adalah bidang yang
terkait dengan kesehatan, keselamatan,
dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi
maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan
keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja,
konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan
kerja. (Sumber : Wikipedia).
Bagaimana perkembangan K3?.... Sebelum
Revolusi Industri (tahun < 1910) tidak ada pengelolaan K3, resiko pekerjaan
pada saat itu hanya diserahkan pada nasibnya saja. Sesudah Era Revolusi
Industri (tahun > 1910) akibat penggunaan tenaga mesin, makin baiknya metoda
pengolahan dan adanya sistem kerja maka mulai dikenal apa yang disebut
dengan penyakit akibat kerja (PAK). Pada
Era Industri, K3 mulai berkembang dan mulai dikenal serta dipergunakan Alat
Pelindung Diri (APD).
Di Era Modern ini dikenal adanya
Teori Domino Heinrich, dan Konsep
Tindakan Tidak Aman yang mendorong munculnya ISO dan Occupational Health &
Safety Management System (OHSAS).
Rekan-rekan Anggota Satpam harus
sudah terbiasa dengan istilah ISO dan OHSAS karena apabila kita ditempatkan di
suatu perusahaan yang besar, tentu perusahaan itu sudah menerapkan ISO dan
OHSAS. Sebagai bayangan, pengertian ISO dan OHSAS adalah :
§
ISO : Organisasi
Standar Internasional (ISO) adalah suatu asosiasi global yang terdiri dari badan-badan
standardisasi nasional yang beranggotakan tidak kurang dari 140 negara. ISO
merupakan suatu organisasi di luar pemerintahan (NGO) yang berdiri sejak
tahun 1947. Misi dari ISO adalah untuk mendukung pengembangan
standardisasi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya dengan harapan untuk
membantu perdagangan internasional, dan juga untuk membantu pengembangan
kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kegiatan
ekonomi. Kegiatan pokok ISO adalah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan
internasional yang kemudian dipublikasikan sebagai standar internasional.
(Sumber : http://www.academia.edu/)
§
OHSAS
: Standar Internasional untuk penerapan Manajemen K3 atau biasa disebut SMK3.
§
SMK3 : Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari
sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. (PER.05/MEN/1996).
Belajar mengenai keselamatan kerja, kita
akan sering berhubungan dengan pengertian – pengertian dibawah ini :
1.
Keselamatan
(Safety) : Bebas dari resiko yang dapat mengakibatkan cedera (ISO/IEC Guide 2).
2.
Kesehatan
(Health) : Suatu tingkatan atau derajat kondisi keadaan fisik dan psikologi
dari seorang individu.
3.
Insiden
(Incident) : Kejadian yang dapat menimbulkan kecelakaan atau memiliki potensi
mengarah kepada suatu kecelakaan (termasuk : near miss accident).
4.
Kecelakaan
(Accident) : Kejadian tidak diinginkan yang menyebabkan kematian, sakit,
cedera, kerusakan atau kerugian yang lainnya.
5.
Near
Miss Accident : Kejadian yang tidak menghasilkan cidera atau kerusakan tetapi
memiliki potensi untuk menyebabkan hal tersebut.
......Bagaimana?
Masih bisa mengikuti? .... Tidak apa-apa? Sedikit-sedikit saja kita belajarnya,
lama-lama kita akan terbiasa dengan istilah-istilah baru, yang penting jangan
mundur menyerah untuk belajar................
Didalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai
penyelenggara keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, anggota Satpam
berpotensi mengalami kecelakaan kerja, kecelakaan kerja yang pernah terjadi
adalah luka-luka karena tergencet body mobil yang sedang diparkirkan, luka-luka
karena terjatuh pada saat melaksanakan patroli, kaki luka-luka akibat terlindas
reel pintu gerbang, dll.
Dan hal tersebut
sangat tidak dikehendaki oleh manajemen. Karena dengan adanya suatu kecelakaan,
maka tujuan dari keamanan akan terhambat ataupun tidak dapat dicapai.
Perilaku aman
sangatlah perlu dalam keseharian kita, baik disaat bekerja maupun di luar
pekerjaan. Dengan bertindak dengan aman, maka manusia dapat mencapai tujuannya.
Tindakan aman sangatlah mendasar dan bukanlah suatu hal yang sulit untuk
dilakukan. Karena manusia diciptakan sudah dibekali insting untuk bertindak
aman. Mulai dari kelahiran bayi, tumbuh berkembang hingga tua. Jika
tindakan aman dilalaikan manusia, maka sangat berpotensi besar terjadinya suatu
musibah, baik itu kecelakaan maupun penyakit.
Dalam menjalankan
tugas (bekerja) sangat perlu melakukan suatu tindakan yang aman, Hal ini
dikarenakan jika kita bekerja kita akan berhubungan dengan banyak manusia,
mesin maupun peralatan lain. Jika kita tidak berperilaku aman maka sangat
berpotensi untuk terjadinya kecelakaan, yang dalam hal ini bukan hanya
merugikan diri sendiri, tetapi dapat merugikan orang lain, kerusakan barang –
barang perusahaan hingga nama baik perusahaan. Perilaku aman selain
dapat menguntungkan diri sendiri dapat juga menguntungkan orang lain (teman
kerja, keluarga dll).
Seorang Anggota Satpam mengalami
kecelakaan, tangannya retak
karena tergencet body kendaraan yang sedang
diparkirkannya.
Apabila ada seorang
anggota security mengalami kecelakaan, maka akan muncul Biaya Kecelakaan dan
Sakit (bisa diasuransikan), biaya ini adalah biaya untuk Biaya Pengobatan dan
Biaya Kompensasi. Tetapi sebenarnya biaya yang muncul tidak hanya biaya yang
nampak (Biaya Pengobatan dan Biaya Kompensasi) tetapi lebih besar dari pada
biaya itu, yaitu muncul juga biaya Kerusakan Property dan Biaya lainnya (tidak
terasuransi), yaitu biaya :
1.
Kerusakan bangunan
2.
Kerusakan peralatan
3.
Kerusakan produk/material
4.
Keterlambatan pekerjaan
5.
Pengeluaran legal
6.
Sewa peralatan pengganti
7.
Upah lembur
8.
Waktu ekstra pengawasan
9.
Biaya pendidikan anggota baru
10.
Hilangnya niat baik
11.
Dan biaya terbesar adalah biaya
kerusakan nama baik perusahaan.
Kecelakaan jarang sekali yang terjadi begitu
saja, penyebab Kecelakaan terjadi karena terdapat beberapa rangkaian awal.
Rangakaian - rangkaian itu adalah:
1. Penyebab Dasar:
Adalah penyebab
utama terjadinya kecelakaan yang mana penyebab ini sangatlah dominan. Penyebab
dasar ini terdiri atas:
a. Kemampuan Dasar
manusia
Kemampuan dasar
manusia adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh manusia yang mana berhubungan
dengan kondisi fisik manusia, pengetahuan, keahlian, dll.
b. Kondisi Pekerjaan.
Kondisi Pekerjaan
adalah merupakan kondisi dimana manusia itu bekerja, misalnya:
Bekerja pada
ketinggian, di tempat yang panas, di daerah bising, jam kerja tidak sesuai,
bekerja lebih dari waktu yang telah ditentukan (lembur), bekerja di depan
komputer secara terus-menerus dll.
2. Penyebab Langsung:
Adalah penyebab yang menunjang terjadinya suatu
kecelakaan.
Penyebab ini adalah :
a. Kondisi Tidak aman.
Adalah keadaan
dimana sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan. Misalnya : Kabel koneksi
daripada komputer yang semrawut atau kabel telepon yang tidak teratur, Berada
dalam suatu ketinggian.dll.
b. Perilaku tidak aman.
Adalah perilaku dari
manusia yang membahayakan baik diri sendiri atau orang lain disekitarnya.
Misalnya : pada saat melintas pada jalan yang terdapat kabel melintang
tersebut, karena ada sesuatu yang menarik untuk dilihat sehingga pada saat
berjalan tersandung kabel yang melintang tadi.
Jika kedua penyebab tersebut diatas ada,
maka sangat berpotensi untuk terjadinya kecelakaan / penyakit. Maka agar tidak
terjadi kecelakaan, kita harus menghilangkan penyebab - penyebab tersebut. Atau
paling tidak menghilangkan salah satu penyebab tersebut. Sehingga rantai dari
kecelakaan tersebut terputus.
Perlu di ketahui dalam suatu penelitian
mengatakan bahwa dalam 100% kejadian kecelakaan atau penyakit, 98% persen
diantaranya adalah akibat dari perbuatan manusia itu sendiri. Hal ini dapat
kita lihat dalam uraian berikut :
§
Tindakan
tidak aman 88%
§
Kondisi
tidak aman 10%
§
Tidak
diketahui penyebabnya 2%
Tindakan tidak aman adalah suatu tindakan
yang diperbuat sendiri oleh manusia sehingga dapat mempengaruhi kondisi
sekitarnya menjadi tidak aman. misalnya: Ngebut dijalan, menyambung receptacle
listrik (sambungan listrik) dengan banyak cabang, berlarian di tangga, dll.
Untuk cara pencegahannya manusia dalam
melakukakan pekerjaannya harus selalu bersikap Waspada dan Berhati – hati.
Karena dengan Waspada kita akan mampu meningkatkan kemampuan kita dalam
mengetahui akan adanya bahaya, sedangkan Berhati – hati akan selalu melindungi
kita terhadap bahaya.
Yang dimaksud dengan Bahaya Potensial adalah
sumber atau situasi untuk mencederai atau menimbulkan sakit pada manusia,
kerusakan pada properti, kerusakan pada lingkungan kerja, atau kombinasinya.
Jenis Bahaya Potensial :
a.
Fisik : tersandung, terpeleset, jatuh,
terjepit, tertabrak, tertimpa, dll.
b.
Kimia : iritasi, keracunan, dll.
c.
Ergonomik
: penerangan, alat tidak sesuai, pekerjaan tidak sesuai dengan
Pekerja, dll.
d.
Biologis : virus, jamur, penyakit menular, dll.
e.
Psikologi : stress, kekerasan, obat-obatan terlarang,
dll.
Bagaimana resiko dikendalikan? Resiko adalah
kombinasi dari peluang terjadi dan konsekuensi saat terjadinya bahaya potensial
yang spesifik. Resiko yang terdapat di tempat kerja dan pengendaliannya, adalah
:
1.
Panas
Ekstrim
Efek bagi kesehatan
: Kepanasan (Heath Stroke), Pingsan.
Pengendalian :
a.
Ventilasi
dan Air Conditioning yang cukup.
b.
Penjadwalan
kerja.
c.
Sistem
Rotasi kerja.
d.
Istirahat
pada lokasi yang dingin atau teduh.
e.
Minum.
f.
Jangan
terkena panas secara mendadak.
g.
Gunakan
pakaian yang berwarna cerah.
2.
Dingin
Ekstrim
Efek bagi kesehatan
: Hypothermia, Frosbite.
Pengendalian :
a.
Istirahat
pada lokasi yang hangat.
b.
Gunakan
pakaian yang mencegah dingin dan angin.
c.
Membuat
tahanan di sekitar tempat kerja, bila memungkonkan untuk menahan angin.
3.
Kebisingan
Efek bagi kesehatan
: Kehilangan pendengaran sementara atau permanen.
Pengendalian :
a.
Tutup
atau isolasi mesin.
b.
Rotasi
Kerja.
c.
Pindahkan
pekerja dari kebisingan.
d.
Gunakan
alat pelindung diri.
4.
Listrik
Efek bagi kesehatan
: tersetrum, terbakar.
Pengendalian :
a.
Hanya
pekerja yang berkualifikasi yang memasang dan memelihara sistem elektrik.
b.
Gunakan
kabel, penghubung listrik, dll yang sesuai dan jangan menggunakan kabel dengan
beban yang berlegihan.
c.
Jauhkan
kabel dari air.
d.
Peralatan
listrik dipasang ground.
e.
Gunakan
saklar otomatis.
f.
Jaga
jaraj aman dari kabel tenaga listrik.
g.
Pastikan
lokasi kabel bawah tanah sebelum menggali.
h.
Berlindung
selama badai petir / Pasang penangkal petir.
5.
Terpeleset
Pengendalian :
a.
Kepedulian
b.
Jaga
jalanan tetap bersih
c.
Berjalan
dengan perlahan pada permukaan yang licin.
6.
Tersandung dan Jatuh.
Pengendalian :
a.
Gunakan
pegangan tangga
b.
Segera
laporkan apabila ada kerusakan fasilitas.
c.
Hanya
gunakan tangga yang baik.
d.
Gunakan
sepatu yang sesuai.
e.
Bersihkan
tumpahan.
f.
Jangan
lari.
Hal terakhir dari pencegahan kecelakaan
kerja adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective
Equipment (PPE), penggunaan APD adalah pertahanan terakhir dari kecelakaan dan
bukan berarti menghilangkan potensi bahayanya.
APD mencakup semua alat pelindung diri dari kecelakaan
dan penyakit akibat kerja :
1.
Alat Pelindung
Kepala
a.
Safety
Helmet
2.
Alat Pelindung Mata
a.
Eye glasses
b.
Goggles
c.
Eye wash
3.
Alat Pelindung
Telinga
a.
Ear muffler
b.
Ear plug
4.
Alat Pelindung
Tangan
a.
Hand gloves: rubber,cotton, leather
5.
Alat Pelindung Kaki
a.
Safety shoes
b.
Rubber boot
6.
Alat Pelindung
Pernafasan
7.
Alat Pelindung
Bekerja Di Ketinggian
a.
Harnes
b.
Tali
8.
Pakaian Kerja
9.
Dll.
Kita sudah mempelajari dasar – dasar dari K3,
sekarang apa yang bisa dilakukan oleh seorang anggota satpam untuk mencegah
kecelakaan terjadi? Yang harus dilakukan oleh anggota Satpam, adalah :
1.
Berperan
serta dalam Program Kesehatan dan Lingkungan, caranya adalah dengan :
- Menjaga kebersihan pos jaga.
- Pastikan lingkungan nyaman bagi klien, karyawan dan stake holders.
- Koordinasi
dengan cleaning service dan atau maintenance apabila menemukan lingkungan
yang kotor di area :
1)
Toilet.
2)
Kantin.
3)
Tempat
parkir.
4)
Dan
area public lainnya.
- Segera melaporkan ke maintenance atau atasan apabila menemukan
kebocoran limbah industri.
- Berikan saran kepada klien mengenai kesehatan dan lingkungan.
2.
Safety
Patrol.
Satpam melaksanakan
patroli untuk memastikan apakah penerapan K3 sudah dilaksanakan dan sesuai.
Prosedurnya adalah,
sbb :
- Periksa Pintu
Darurat, apakah dapat dibuka tutup dengan mudah dan tidak ada benda yang
menghalangi.
- Periksa jalur tangga darurat apakah ada benda yang dapat menghalangi.
- Periksa lantai, apakah ada ceceran air / minyak.
- Periksa tabung APAR (tanggal kadaluarsa), Hydrant secara berkala.
- Periksa sign tentang penunjuk arah exit door, rambu – rambu, dll,
apakah bisa dibaca dengan mudah.
- Periksa sambungan – sambungan listrik, apakah kabel – kabelnya tidak
akan membuat orang tersandung dan dapat mengakibatkan konsleting listrik.
- Koordinasi dengan
cleaning services / maintenance apabila mendapatkan penemuan.
- Buat check list
patroli.
i.
Catat
pelaksanaan patroli dalam buku patroli.
3.
Kewenangan
untuk menghentikan pekerjaan yang berbahaya.
Apabila Satpam
menemukan suatu situasi – kondisi yang berbahaya, menemukan suatu pekerjaan
yang berbahaya, menemukan pekerja tidak menggunakan peralatan keamanan dengan
memadai, maka anggota Satpam tersebut WAJIB
UNTUK MENGHENTIKAN PEKERJAAN tersebut.
4.
Laporan
Situasi dan Kondisi yang berbahaya.
Ingat bahwa terjadinya
kecelakaan adalah hasil dari rangkaian situasi dan kondisi yang berbahaya yang
tidak ditanggulangi / dihilangkan dengan segera. Anggota Satpam berkewajiban
untuk mencatat dan melaporkan situasi – kondisi tersebut ke atasan atau ke
pihak terkait (Misalnya : Bagian HSE, Bag Umum, Bag HRD).
5.
Memberikan
Safety Induction.
Apabila tidak ada
petugas khusus, maka Anggota Satpam wajib memberikan Safety Induction. Yang
dimaksud dengan Safety Induction adalah sebuah latihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan kepada pekerja baru, kontraktor baru ataupun para tamu yang baru pertama kali datang di lokasi perusahaan tersebut. Tujuan dari Safety Induction ini adalah untuk mengkomunikasikan bahaya-bahaya keselamatan dan kesehatan kerja umum yang terdapat selama pekerjaan/kunjungan mereka sehingga mereka bisa sadar serta bisa melakukan tindakan pengendalian terhadap bahaya tersebut.
(Sumber : http://katigaku.com/ )
Tujuan akhir dari penerapan K3 adalah
tingkat kecelakaan kerja Anggota Security dan karyawan di tempat tugas sebesar
0%. Dengan tercapainya kesehatan dan keselamatan di area, maka tujuan dari
pengamanan dapat tercapai.
Sebagai penutup saya ingatkan prinsip
keselamatan bagi Anggota Satpam, yaitu :
BERANGKAT
SELAMAT
BEKERJA
SELAMAT
PULANG
SELAMAT
Referensi :
1. Materi Pelatihan K3 -
PT Jamsostek.
2. UU No.1 Tahun 1970 Tentang
Keselamatan Kerja (Tambahan Lembaran Negara No. 1918).
3. UU No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
4. Peraturan Mentri
Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja.
5. Materi – materi
Lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar