Rabu, 09 Oktober 2019

TINDAKAN PERTAMA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TP-TKP) DAN PEMBUATAN LAPORAN KEJADIAN (LAPDI)

Tindakan yang harus dilakukan oleh anggota Satpam
di Tempat Kejadian Perkara dan Pembuatan Laporan Kejadian

Oleh : Doddy Hidayat, S.E.



Ilustrasi : Salah satu yang harus difahami oleh anggota Satpam adalah 
larangan untuk meninggalkan barang pribadi di TKP


Pengamanan yang dilakukan oleh anggota Satpam bersifat pencegahan, namun adakalanya terjadi tindak pidana di area jaga yang bisa berupa pencurian, perampokan bahkan bisa juga terjadi kecelakaan kerja. Tempat terjadinya tindak pidana atau kecelakaan yang terjadi disebut dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).


TINDAKAN PERTAMA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TP-TKP)

Di  TKP akan tertinggal barang bukti/saksi/pelaku dan korban, dimana apabila petugas yang berwajib belum datang di TKP, menjadi tugas anggota Satpam untuk berbuat sesuatu agar TKP berserta isinya tidak rusak ataupun  tidak hilang. 

Pengertian TKP
Pengertian dari TKP   (Tempat Kejadian Perkara) berdasarkan Juknis No. Pol. : 01/ II / 1982 adalah :
1. Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi / akibat yang ditimbulkannya.
2. Tempat-tempat dimana korban dari tindak pidana ditemukan.
3. Tempat – tempat lain dimana barang bukti yang berhubungan dengan tindakan pidana tersebut dapat ditemukan.

TKP sangat berarti karena dari padanya diperoleh keterangan dan petunjuk pertama tentang :
1. Tempat dan Waktu terjadinya tindak pidana.
2.  Jalannya kejadian tindak pidana.
3.  Modus (alasan) tindak pidana dan Modus operandi.
4.  Akibat-akibat yang timbul.

Besar kecilnya nilai suatu TKP dalam kegiatan penyidikan ditentukan oleh beberapa faktor :
1.  Faktor kecepatan penangan TKP.
2.  Faktor keutuhan TKP.
3.  Faktor kemampuan petugas.

Dalam hal ini peranan Satpam didalam membantu keberhasilan penyidikan oleh pihak kepolisian sangat penting. 

Pengertian, Fungsi, Peran dan Tujuan TP-TKP
Yang dimaksud dengan Tindakan Pertama di TKP (TP-TKP) adalah serangkaian tindakan yang dilakukan petugas satpam, segera setelah terjadi tindak pidana, dimana tindakan tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Fungsi TP TKP adalah merupakan kegiatan yang mengawali dan mendahului kegiatan lebih lanjut dalam rangka penyidikan suatu tindak pidana yang terjadi.

Peran TP TKP adalah memberikan perlindungan dan pertolongan pertama kepada korban, menutup dan mengamankan TKP (Pertahankan status Quo) dengan melakukan tindakan yang perlu untuk kepentingan tindakan lebih lanjut.

Tujuan Penanganan TP TKP adalah mengupayakan TKP Tetap seperti saat terjadinya peristiwa pidana sehingga memudahkan tindakan lebih lanjut berupa pengolahan TKP dan memperlancar pengungkapan suatu peristiwa.

Tugas dan Kewajiban Satpam di TKP
Apabila terjadi tindak pidana atau mendapat laporan adanya suatu peristiwa yang diduga tindak Pidana, Anggota Satpam segera melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Langkah selanjutnya adalah melakukan :
1. Tahapan Persiapan :
    a.  Menyiapkan personil yg akan bertugas di TKP.
    b.  Menyiapkan peralatan TP-TKP (Security Line, Catatan, Alat tulis).
    c.  Meminta petunjuk dan arahan pimpinan.
    d.  Segera mendatangi TKP.

2. Tindakan di tempat kejadian :
    a.  Menutup area tempat kejadian.
         1). Tutup area dengan menggunakan security Line, Tali, atau apa saja yg dapat dijadikan tanda bahwa semua orang dilarang memasuki TKP.
         2). Tutup area seluas yg memungkinkan, tempatkan beberapa anggota di tempat yg strategis agar masa tidak mendekati dan menonton TKP.
    b. Apabila ada korban, segera periksa apakan korban telah meninggal atau masih hidup (cara memeriksa dan memberikan P3K dapat dipelajari di Pendidikan Dan Pembinaan Satpam Indonesia: FIRST AIDS (pendidikansatpam.blogspot.com)).
         1).  Jika korban sudah dipastikan meninggal dunia, jangan disentuh dan melakukan  perubahan apapun, bila sangat terpaksa korban harus dipindahkan, tandai posisi korban dengan kapur, dokumentasikan dan laporkan pada petugas.
         2).  Jika korban masih hidup : Berikan pertolongan pertama kepada si korban.
         3).  Terhadap orang luka, yang tidak parah  sambil  memberikan pertolongan  segera tanyai.
         4).  Bekas-bekas yang ditimbulkan sendiri sewaktu menolong korban segera beri tanda, perhatikan selalu keutuhan jejak barang bukti.
         5).  Sebelum korban diangkat untuk dibawa ke RS, tandai di mana korban tergeletak dengan kapur atau bahan lain.
    c.  Satu atau dua anggota Satpam masuk ke TKP, dengan ketentuan, sbb :
         1).  Beri tanda langkah kaki petugas pada saat masuk atau keluar TKP, usahakan di jalur yg sama.
         2).  Bawa alat tulis atau pergunakan kamera HP untuk mencatat /merekam /mendokumentasikan apa yg dilihat di Area TKP.
         3).  Pertahankan Status Quo (Keaslian) TKP, dengan ketentuan :
               a).  Jangan memegang peralatan/barang di TKP.
               b).  Jangan melakukan perubahan/memindahkan posisi setiap benda.
               c).  Jangan meletakan barang milik pribadi.
               d).  Jangan merokok/makan minum.
         4).  Usahakan melindungi TKP dari pengaruh cuaca. 
    d. Ambil langkah yang dianggap perlu dalam menyelidiki atau mengumpulkan barang bukti (Barbuk) serta keterangan saksi untuk dilaporkan kepada petugas kepolisian.
         1).  Amankan pelaku dan para saksi dengan membawanya ke Pos Satpam.
Lakukan pemeriksaan pendahuluan dengan melakukan wawancara kepada pelaku dan saksi-saksi (Pembuatan LAPDI dan Wawancara dapat dipelajari di link sbb : Pendidikan Dan Pembinaan Satpam Indonesia: LAPDI DAN WAWANCARA (pendidikansatpam.blogspot.com)).
         2).  Penanganan Barang Bukti.
                a).  Beri tanda di tempat ditemukannya barbuk.
                b).  Apabila barbuk harus diambil/dipindahkan, maka harus mengikuti petunjuk, sbb :
                      -  Barbuk jangan dipegang dengan tangan.
                      -  Gunakan alat (pengait, penjepit, sarungtangan, dll).
                      -  Gunakan kantung plastik untuk penyimpanan.
                      -  Berikan tanda atau catatan barbuk yg ditemukan.
    e.  Catat semua tindakan yg dilakukan di TKP.

3. Metoda Pencarian Barbuk di luar area TKP :
    a. Metoda Spiral.
        Metode ini baik untuk daerah yang lapang, bersemak belukar atau hutan.
        Caranya : 3 (tiga ) orang Petugas atau lebih menjelajahi TKP, masing-masing berderet ke belakang dengan jarak tertentu kemudian bergerak mengikuti spiral berputar kearah dalam.

    b. Metoda Zona.
        Metode ini baik untuk pekarangan, rumah atau tempat tertutup.
        Caranya : Luas TKP dibagi menjadi 4 (empat ) bagian dan tiap bagian dibagi-bagi menjadi empat bagian. Jadi masing-masing bagian 1/16 dari luas TKP seluruhnya. 
        Untuk tiap-tiap 1/16 ( satu per enam belas ) bagian tersebut ditunjuk 2 (dua) atau 4 ( empat ) orang petugas untuk menggeledahnya.
    c. Metoda Strip dan Metoda Metoda Strip Ganda.
        Metode ini baik untuk daerah yang berlereng.
        Caranya : 3 (tiga ) orang petugas masing-masing berdampingan satu dengan lain dalam jarak yang sama dan tertentu ( sejajar ) kemudian bergerak serentak dari sisi lebar yang satu sisi ke sisi lain di TKP. Apabila dalam gerakan tersebut sampai diujung sisi lebar yang lain maka masing-masing berputar kearah semula.

    d. Metoda Roda.
        Metode ini baik untuk ruangan ( Hall ).
        Caranya : Beberapa petugas bergerak bersama-sama kearah luar dimulai dari titik tengah kejadian. Dimana masing-masing petugas menuju kearah sasarannya sendiri-sendiri sehingga
merupakan arah delapan penjuru mata angin.
    e. Metoda Kotak yang Diperluas.
        Caranya : dimilai dari titik tengah TKP dalam bentuk kotak sesuai kekuatan personel yang kemudian dapat dikembangkan/diperluas sesuai dengan kebutuhan sampai seluruh TKP dapat ditangani.

4. Ketentuan lain :
    Jangan mengucapkan tafsiran-tafsiran atas tindak pidana yang terjadi yang mungkin dapat didengar oleh saksi (termasuk tafsiran terhadap tersangka).
    Catat waktu kedatangan & keadaan cuaca).
    Lakukan pengamatan umum terhadap situasi TKP dgn sasaran barang, orang, dll dan dokumentasikan dengan menggunakan kamera atauHP).
    Catat indentitas orang-orang yang hadir dan alasannya.

5. Menangani Saksi / Tersangka.
    Pengertian saksi dapat kita lihat pada KUHAP, yaitu saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Penanganan Saksi dan Tersangka adalah, sbb :
    a. Apabila memungkinkan, arahkan saksi/tersangka ke Pos Satpam untuk dimintai keterangan.
    b. Data dan catat identitas saksi/tersangka.
    c. Lakukan wawancara untuk mengumpulkan informasi dan membuat Laporan Kejadian (Lapdi).
    d. Apabila tersangka dinilai dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, maka satpam dapat menggunakan borgol untuk menahan sementara sampai ada petugas kepolisian.
    e. Lakukan Prosedur Pemborgolan dengan benar dan periksa keadaan tersangka serta kondisi borgol secara berkala.

Pada saat menangani tersangka, Anggota Satpam dilarang : 
    a. Menyekap tersangka. 
    b. Menggunakan kekerasan untuk menggali pengakuan / informasi. 
    c. Melecehkan tersangka.
    d. Merekam kegiatan untuk disebarluaskan di Media Sosial (Internet).

6. Membuat Sketsa / Denah TKP
Membuat sketsa/denah TKP untuk membuat gambaran yang lebih jelas mengenai keadaan dan situasi TKP kepada pimpinan atau petugas.

7. Mengatur Lalin di TKP. 
Orang akan cenderung ikut berkerumun apabila melihat ada kumpulan orang atau ada kegiatan yang menarik perhatiannya dan karena rasa penasaran para pengendara mobil atau motor akan melambatkan laju kendaraannya sehingga hal ini akan mengakibatkan terhambatnya arus lalu-lintas. Segera atur arus lalin dengan menggunakan peluit dan gerakan mempercepat arus lalin.

Apabila TKP berada di jalan (ditengah atau di sisi/bahu jalan), untuk keselamatan segera pasang traffic cone dan gunakan tongkat lalin yang dinyalakan sebagai tanda untuk hati-hati.

8. Laporkan adanya tindakan - tindakan pertama  tersebut kepada kesatuan Polri, meliputi :
    a. Tindakan yang telah dilakukan.
    b. Melaporkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan atau apa saja yang diketahui mengenai TKP, dengan tidak didramatisir, laporkan apa adanya dengan tidak ditambahi atau dikurangi.


PEMBUATAN LAPORAN KEJADIAN (LAPDI)

1. Laporan Awal (Laporan Segera)
    Laporan awal adalah laporan pendahuluan secara lisan yang harus segera disampaikan oleh anggota Satpam kepada pimpinan dan instansi terkait kurang dari 1 jam.

Informasi minimal yang disampaikan terdiri dari :
    a. Apa yang terjadi?
    b. Dimana terjadi?
    c. Kapan terjadinya?
    d. Apabila ada informasi lainnya yang sudah didapatkan maka, bisa dilaporkan seperti apakah ada korban? Siapa korbannya? Apakah pelaku sudah diketahui? Apakah ditemukan barang bukti? Kerusakan yang terjadi? Kehilangan apa saja? Dsb.

2. Laporan Perkembangan (Laporan Progres)
    Laporan perkembangan adalah laporan lengkap yang memberikan informasi mengenai :
    a. Apa yang terjadi?
    b. Kapan terjadinya?
    c. Dimana terjadinya?
    d. Siapa pelaku, korban dan saksinya?
    e. Dengan alat apa? Apa saja dan berapa banyak kerugiannya?
    f. Bagaimana bisa terjadi?
    g. Mengapa bisa terjadi?

    Laporan perkembangan ini memiliki tenggang waktu pelaporan 1x24 jam setelah kejadian diketahui. Perkembangan kejadian dapat dilaporkan menggunakan Form Laporan Kejadian (LAPDI), di dalam LAPDI terdapat kronologis kejadian yang dibuat dengan ketentuan, sbb :
    a. Uraian singkat dan padat, tidak bertele-tele.
    b. Diuraikan dengan menggunakan kaidah “Piramida Terbalik” yaitu dimulai dengan hal umum mengerucut ke hal yang lebih khusus / detil.
    c. Tidak berasumsi, data/informasi yang disampaikan harus berbentuk fakta kejadian saja.

    contoh Form LAPDI :

                            Sumber : Lampiran Perkapolri No. 24 Tahun 2007.

3. Laporan Tuntas
    Laporan tuntas merupakan laporan tertulis yang dibuat selengkap mungkin sampai dengan proses perkaranya ditangani oleh pihak yang berwajib. Tenggang waktu pembuatan Laporan Tuntas 7x24 jam s/d 30 hari setelah kejadian.

    Laporan Tuntas berisi uraian tetang :
    a. Pendahuluan.
    b. Fakta-fakta.
    c. Analisa.
    d. Kesimpulan.
    e. Saran.
        Langkah-langkah yang diambil untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terulang kembali dan petunjuk-petunjuk pimpinan dalam menangani kejadian tersebut.


Demikian modul Tindakan Pertama di Tempat Kejadian dan Pembuatan LAPDI bagi anggota Satpam. Untuk menjadi Satpam yang profesional, maka anggot aSatpam harus mengetahui dan memahami apa yang harus dilakukan pada saat Satpam mendapatkan laporan dan mendatangi TKP. Dengan mengetahui dan memahami TP-TKP maka Satpam memenuhi peranannya sebagai Mitra Polisi.

Referensi
1. Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
2. Surat Keputusan Kapolri NO. POL. : SKEP / 49 / VI / TANGGAL 3 JUNI 2009 Tentang Naskah Sementara Bahan Ajaran Pelatihan Kualifikasi Gada Pratama Bagi Anggota Satuan Pengamanan.
3. Juknis No. Pol./01/ II / 1982.
4. Irwansyah (Irwansyah–Hukum.blogspot. 2012)
5. Hanjar TP-TKP dari Polda Metro Jaya (2013).




  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar