Kamis, 18 November 2021

MODUL TP-TKP

 

Istilah-istilah Dalam Proses Penanganan TKP

Oleh : Doddy Hidayat, S.E.

 

 

Dalam melaksanakan proses penanganan TKP terdapat beberapa istilah, apa saja pengertian dari istilah-istilah tersebut?  Berdasarkan  KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diantaranya adalah :

 

Penyidik  :  

Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

 

Penyidikan  :    

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

Penyelidik  :    

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

 

Penyelidikan  :    

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Tersangka :   

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya Berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 

Terdakwa :   

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

 

Penggeledahan Badan :   

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

 

Penangkapan :

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Penggeledahan :

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP).

 

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar