Jumat, 19 November 2021

MODUL PENINDAKAN

Sumber Kewenangan Satpam

Oleh : Doddy Hidayat

 

  

Dari mana sumber kewenangan yang dimiliki oleh anggota satpam sehingga dia bisa melaksanakan penangkapan, pemborgolan dan meminta informasi pada seorang tersangka? Sumber kewenangannya berasal dari :

 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal 2 disebutkan “Fungsi Kepolisian Adalah Salah Satu Fungsi Pemerintah Negara Di Bidang Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman, Dan Pelayanan Kepada Masyarakat”.

Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa membantu Fungsi  Kepolisian seperti disebutkan pada pasal 3 (1) “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

 

2. Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Disebutkan bahwa salah satu peran satpam adalah sebagai mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.

 

Sebagai salah satu bentuk dari pengamanan swakarsa, maka anggota Satpam yang telah mengikuti pendidikan Gada Pratama/Gada Madya dan memiliki Kartu Anggota Satpam, memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

 

3. KUHAP Pasal 111 ayat 1, yang berbunyi :

“Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik”.

 

Anggota Satpam dapat melakukan penangkapan atas dasar adanya bukti permulaan, bukti permulaan ini didapat dari hasil tertangkap tangan.

 

Maksud tertangkap tangan seperti dibunyikan pada Pasal 1 Butir 19 (KUHAP), adalah :

“Tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar