Sumber Kewenangan Satpam
Oleh : Doddy Hidayat
Dari mana sumber kewenangan yang dimiliki oleh anggota satpam sehingga dia bisa melaksanakan penangkapan, pemborgolan dan meminta informasi pada seorang
tersangka? Sumber kewenangannya berasal dari :
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada pasal 2 disebutkan “Fungsi
Kepolisian Adalah Salah Satu Fungsi Pemerintah Negara Di Bidang Pemeliharaan
Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman,
Dan Pelayanan Kepada Masyarakat”.
Satpam sebagai salah satu bentuk
pengamanan swakarsa membantu Fungsi
Kepolisian seperti disebutkan pada pasal 3 (1) “Pengemban fungsi
kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa.
2. Peraturan Kepolisian No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
Disebutkan bahwa salah satu peran
satpam adalah sebagai mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran
dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.
Sebagai salah satu bentuk dari
pengamanan swakarsa, maka anggota Satpam yang telah mengikuti pendidikan Gada
Pratama/Gada Madya dan memiliki Kartu Anggota Satpam, memiliki kewenangan untuk
melakukan penindakan.
3. KUHAP Pasal 111 ayat 1, yang berbunyi :
“Dalam hal tertangkap tangan
setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas
ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna
diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik”.
Anggota Satpam dapat melakukan
penangkapan atas dasar adanya bukti permulaan, bukti permulaan ini didapat dari
hasil tertangkap tangan.
Maksud tertangkap tangan seperti
dibunyikan pada Pasal 1 Butir 19 (KUHAP), adalah :
“Tertangkap tangan dimana
tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila
sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau
turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar