Kamis, 16 Mei 2019

TEORI DASAR NEGOISASI BAGI ANGGOTA SATPAM


MEMAHAMI TAHAPAN NEGOISASI 
DALAM MENANGANI POTENSI GANGGUAN KEAMANAN DI LOKASI TUGAS


Oleh : Doddy Hidayat, S.E.



                      Visualisasi Ka Satpam menjembatani perwakilan                     pengunjuk rasa untuk melaksanakan negoisasi


Dalam melaksanakan tugas pengamanan anggota satpam akan menghadapi potensi gangguan keamanan yang diakibatkan karena konflik yang bisa terjadi antara manajemen dengan karyawan, dengan masyarakat atau dengan LSM/Ormas. Potensi gangguan keamanan ini apabila tidak diselesaikan dengan baik akan menghambat operasional perusahaan bahkan mungkin saja dapat menimbulkan ancaman keamanan.

Tugas Satpam untuk menjaga agar areanya tetap aman dan tertib,  adalah dengan menjembatani pihak yang berkonflik dengan mengadakan negoisasi. Untuk bisa mengadakan negoisasi dengan baik Anggota Satpam harus memiliki keahlian dalam berkomunikasi.

Apa yang dimaksud dengan negoisasi? Kurang lebihnya negoisasi diartikan, sbb:
  1. Negosiasi adalah proses dimana paling sedikit ada dua pihak dengan persepsi, kebutuhan, dan motivasi yang berbeda mencoba untuk bersepakat tentang suatu hal demi kepentingan bersama (Casse).
  2. Negoisasi merupakan salah satu bentuk Penyelesaian Sengketa Alternatif dimana par pihak yang bersengketa melakukan perundingan secara langsung (adakalanya didampingi pengacara masing-masing) untuk mencari penyelesaian sengketa yang sedang mereka hadapi ke arah kesepakatan atas dasar win-win solution (Runtung Sitepu).
  3. Suatu proses untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain (Goodpaster, 1993).


Tujuan dilaksanakannya negoisasi adalah, sbb :
  1. Mengatasi atau menyesuaikan perbedaan;
  2. Memperoleh sesuatu dari pihak lain (yang tidak dapat dipaksakan);
  3. Mencapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak dalam rangka suatu transaksi atau menyelesaikan sengketa.


Keuntungan melaksanakan Negoisasi :
  1. Menciptakan pengertian yang lebih baik mengenai pandangan pihak lawan;
  2. Mempunyai kesempatan untuk mengutarakan pikiran atau isi hati dengan didengarkan oleh pihak lawan;
  3. Memungkinkan penyelesaian masalah secara bersama-sama (joint problem solving);
  4. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat dipercayai, diterima, dan dijalankan kedua belah pihak;
  5. Dalam mengambil keputusan, para pihak tidak terikat pada kebenaran fakta-fakta yang terjadi atau masalah penegakan hukum;
  6. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu apabila dikehendaki;


Kekurangan Negoisasi :

  1. Tidak dapat berjalan baik tanpa kemauan dan itikad baik para pihak untuk bernegosiasi dan melakukan konsesi;
  2. Tidak akan efektif apabila tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan;
  3. Sulit berjalan baik apabila para pihak berada dalam situasi atau posisi yang tidak seimbang atau berat sebelah (misalnya jika salah satu pihak mempunyai kedudukan atau kekuatan yang jauh lebih besar);
  4. Mungkin saja dilakukan oleh pihak yang hanya bermaksud untuk menunda-nunda penyelesaian suatu sengketa atau yang bermaksud untuk mengetahui informasi-informasi tertentu yang dirahasiakan pihak lawan;
  5. Dapat membuka rahasia mengenai kekuatan atau kelemahan salah satu pihak;
  6. Mungkin membuat kesepakatan yang kurang menguntungkan; 
  7. Sengketa yang dapat diselesaikan hanyalah sengketa yang menurut hukum di Indonesia dapat didamaikan;


Persyaratan Negoisasi yang Efektif :

  1. Kemauan (willingness): mau menyelesaikan masalah dan bernegosiasi secara sukarela;
  2. Kesiapan (preparedness): siap melakukan negosiasi;
  3. Kewenangan (authoritative): mempunyai wewenang mengambil keputusan;
  4. Keseimbangan kekuatan (equal bargaining power):  memiliki kekuatan yang relatif seimbang sehingga dapat menciptakan saling ketergantungan;
  5. Keterlibatan seluruh pihak terkait (stakeholdership): dukungan seluruh pihak terkait dalam proses negosiasi;
  6. Holistik (comprehensive): pembahasan permasalahan secara menyeluruh.
  7. Komunikasi antara para pihak masih ada
  8. Rasa percaya antara para pihak masih ada
  9. Sengketa tidak terlalu pelik


Tahapan dalam melaksanakan Negoisasi :
  1. Tahap persiapan : Persiapkan tempat dan waktu, kehadiran peserta yang merupakan pengambil keputusan.
  2. Tahap orientasi dan mengatur posisi/ tawaran awal : Pihak pertama yang memiliki masalah/pengajuan/penawaran menyampaikan maksud dengan kalimat santun, jelas, dan terinci.
  3. Tahap argumentasi/ pemberian konsesi/ tawar-menawar : Pihak mitra bicara menyanggah mitra bicara dengan santun dan tetap menghargai maksud pihak pertama. Pihak Pertama mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra bicara disertai dengan alasan yang logis
  4. Tahap penutupan : Merancang kesepakatan atau menjalankan upaya alternatif apabila tidak tercapai kesepakatan. Terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksana-nya program/ maksud negosiasi


Dalam pelaksanaannya, sering muncul kendala-kendala seperti :

  1. Tidak bereaksi / tidak mendukung.
  2. Emosi
  3. Memposisikan diri dengan keras.
  4. Muncul ketidak puasan
  5. Merasa dirugikan / tidak seimbang.


Studi kasus, apa yang akan anda lakukan apabila terjadi kejadian dengan kronologi, sbb:
“Di Perusahaan PT. ABCD terjadi pemutusan hubungan kerja karena perusahaan sedang mengalami kerugian dan tidak ada order pekerjaan, banyak sekali karyawan yang berasal dari masyarakat sekitar pabrik yang dihentikan/tidak diperpanjang  kontrak kerjanya padahal dalam bulan depan sudah memasuki bulan Ramadhan. Karyawan yang kecewa dengan keputusan tersebut kemudian memblokir jalan masuk dan mengadakan demonstrasi sehingga kendaraan operasional perusahaan tidak bisa keluar masuk. Demo dipimpin oleh Kepala Desa di area tsb”.
Catatan : Jumlah anggota 6 orang, 3 Danru dan 1 Koordinator.
Langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh Anggota Satpam apabila mengalami hal tersebut?.

Sebagai anggota Satpam yang melaksanakan pengamanan dan menegakan ketertiban dilingkungan kerja, anggota satpam akan terlibat dalam negoisasi antara Manajemen dan Karyawan/Warga apabila karyawan melaksanakan demonstrasi. Demonstrasi karyawan atau warga tidak bisa dicegah karena mereka memiiki hak seperti yang tercantum dalam Undang Undang no. 9 tahun 1998 psl 2 (ayat 1) yg berbunyi setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak & tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.

Diharapkan Modul ini bermanfaat sebagai dasar dalam melaksanakan negoisasi dilingkungan kerja.

Referensi :

  1. Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
  2. Komunikasi Bisnis - Yatri Indah Kusumastuti, IPB Press, 2009.
  3. Pengantar Negoisasi - Wiwiek Awiati & Fatahillah (Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar