Sabtu, 14 Maret 2015

TURJAWALI SATPAM (Bagian IV - Patroli)


MENYELENGGARAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI
Oleh : Doddy Hidayat, SE.


PATROLI adalah bahasan terakhir dari TURJAWALI, Patroli dilaksanakan karena Anggota Satpam tidak bisa memantau secara langsung area yang menjadi tanggungjawab pengawasannya, untuk itulah satpam harus bergerak/berjalan.  


Pengertian Patroli
Patroli adalah tindakan pencegahan yang dilaksanakan dengan cara perondaan, anggota Satpam bergerak dari satu titik ke titik lainnya untuk memeriksa dan memastikan area dalam keadaan aman dan tertib. Untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas, disarankan pelaksanaan patroli dilakukan oleh dua orang anggota.

Tujuan dilaksanakannya patroli, adalah :
1.    Memastikan keadaan aman (tidak ada ancaman, tidak ada gangguan keamanan dan           bebas dari resiko) serta keadaan tertib terkendali dapat terjaga.
2.    Memeriksa kelengkapan dan kondisi asset.
3.    Memastikan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Berdasarkan tujuannya, patroli ada 2 macam, yaitu :
1.    Patroli untuk keamanan
2.    Patroli untuk keselamatan

Bagaimana melaksanakan Patroli? Urutannya adalah sbb:
1.    Persiapan
         Peralatan pendukung yang harus disiapkan, al :
a.    Checklist Patroli
Checklist Patroli digunakan untuk memastikan titik – titik patroli dapat tercapai dan mendata waktu kedatangan patroli serta mencatat situasi kondisi area yang didatangi.
b.    Alkom : HT / HP
Pastikan alat komunikasi dibawa, alat komunikasi sangat penting untuk melaporkan posisi dan situasi area serta untuk meminta bantuan apabila menemukan keadaan yang berbahaya/darurat.  
c.    Guard Tour : Manual (Amano) / Digital (Touch Phrobe).
Guard Tour dipergunakan untuk mencatat waktu kedatangan dan memasukan data situasi area, penggunaan Guard Tour memang masih bisa diakali oleh anggota Satpam yang nakal, untuk itulah Danru atau Kepala Satpam harus bisa mengawasi anggotanya.
d.    Peralatan lain : Jas hujan / Payung, Sepatu Safety / Boot, Lampu senter (Sesuai kebutuhan).
Jangan menganggap remeh penggunaan Jas Hujan/payung dan peralatan lainnya yang dibutuhkan, ingat Satpam harus bisa menjaga dirinya sendiri dari bahaya dan kecelakaan.

     2. Pelaporan
         Pada saat akan melaksanakan Patroli, anggota harus melaporkan kepada atasannya,           atau kalau tidak ada, memberitahukannya ke rekan kerja yang lain, bagaimana kalau           bertugas    sendiri? Beritahukan kepada karyawan / staff yang berada didekat Pos               Penjagaan, kalau     tidak ada staf/karyawan? Pasang tanda bahwa Satpam sedang             melaksanakan patroli. Laporan pelaksanaan patroli wajib dilakukan supaya ketidak               beradaan anggota dapat diketahui oleh orang lain (Intinya, manajemen atau atasan tahu     anda melaksanakan patroli bukan sedang merokok di warung).
     
     3. Perondaan
   Yang dimaksud dengan perondaan, adalah berkeliling area bisa dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan untuk memeriksa :
     a.    Ruangan-ruangan, Pintu-pintu, jendela, kunci-kunci. 
     b.    AC, Lampu-lampu, peralatan elektronik lainnya.
     c.    Dinding Pembatas : Tembok, Kawat Berduri, Lampu Penerang, dll.
     d.    Area Parkir : Periksa Kendaraan operasional atau kendaraan yang lainnya.
     e. Jalur Evakuasi / Darurat : Tidak boleh menyimpan barang di jalur darurat karena bisa     menghalangi pada saat evakuasi. Pintu jalur darurat harus terkunci dari luar tetapi         bisa dibuka dari dalam.

      4.  Temuan dan Tindakan :
           a.    Petugas Patroli area yang menemukan suatu kejanggalan atau kecurigaan                         diwajibkan langsung menghubungi  Pos security untuk berkoordinasi dan / atau                   meminta bantuan.
           b.   Petugas patroli apabila menemukan karyawan yang melanggar tata tertib                           perusahaan, agar menegur karyawan ybs dan mencatat identitasnya, lalu                           melaporkan ke Kepala Bagian / Shift ybs atau melaporkan nya ke HRD dengan                   melampirkan Berita Acara Kejadian.
          Petugas Patroli harus menanyakan kepentingan / keperluan orang – orang yang tidak               dikenal yang berada dalam lingkungan areal patroli / areal kawasan.

       5.  Pelaporan Hasil
       Pada saat selesai melaksanakan Patroli, anggota harus lapor dan mencatat temuan              selama patroli.
   
   Kenapa di area masih ada komplen mengenai pelaksanaan patroli? Padahal patroli telah dilaksanakan mengikuti prosedur dan waktu yang telah ditetapkan? Ini berarti ada masalah dalam Sikap dan Mental. Sikap Mental yang harus dimiliki anggota yang melaksanakan patroli, adalah :
     1.     Teliti : teliti berarti melaksanakan pekerjaan dengan cermat dan detil.
2.    Hati hati : anggota harus selalu waspada dan mengutamakan prinsip-prinsip keselamatan dalam melaksanakan patroli.
3.     Berani : ada yang takut dengan pocong, kuntilanak, genderuwo, tuyul dan sebangsa Jin, Setan dan yang lainnya? Selamat! Sampai kapanpun anda tidak akan berhasil di dalam melaksanakan tugas patroli. Karena di area yang anda jaga, saya pastikan pada malam hari akan banyak ditemukan hal-hal yang ganjil dan penuh dengan misteri....hiiiiiii........
Saya tidak punya metoda untuk menghilangkan rasa takut, yang bisa dilakukan adalah anda sendiri yang harus bisa memaksakan diri untuk berani.
4.     Opén : Sikap opén adalah sikap peduli terhadap situasi dan kondisi area yang kita jaga. Tanpa ada kepedulian, pelaksanaan patroli hanyalah acara jalan-jalan santai keliling area!

Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan patroli :
1.    Waktu pelaksanaan diacak, jangan sampai jadwal patroli dapat dibaca oleh pihak lain.
2.    Pastikan pintu / jendela terkunci dengan cara memeriksa knop/gagang pintunya.
3. Satpam bukan dukun! Patroli harus dilakukan dengan mengunjungi area, bukan “disawang” dengan perasaan.
4.    Ikuti selalu Prosedur Kerja yang telah ditetapkan.
5.    Patroli tidak perlu dilakukan dengan senyap, akan lebih aman dan selamat bagi pelaku dan satpam apabila ada orang yang berniat jahat kemudian membatalkan niatnya karena mendengar/melihat anggota satpam sedang melaksanakan patroli (Kecuali memang disengaja untuk melaksanakan operasi tangkap tangan).
6.     Larangan-larangan :
a.      Jangan sekali-kali memasuki ruangan yang belum/tidak diijinkan.
b.     Jangan suka membuka-buka laci meja atau lemari milik staff atau karyawan.
c.      Jangan pernah memakan/meminum makanan/minuman milik orang lain yang tertinggal/disimpan di meja/Kulkas.

Contoh Kasus yang terjadi apabila SOP Patroli tidak dilaksanakan dengan baik :
1.    Di PT.V anggota terjatuh dari atap dan hampir saja menimpa potongan pipa besi karena melanggar prosedur patroli melalui atap. Anggota seharusnya mengikuti prosedur patroli dengan jalur yang telah ditetapkan tetapi anggota memotong kompas, sehingga menginjak bagian yang rapuh dan terjatuh.
2.    Di PT.W manajemen komplen karena menurut hasil pencatatan touch probe, Satpam sering tidak melaksanakan patroli area, setelah diselidiki, ternyata anggota yang bertugas malam tidak melaksanakan patroli dengan alasan takut.
3.    Di PT.X manajemen komplen karena mengetahui ada tembok yang bolong / berlubang sudah berlalu tiga hari tetapi tidak ada Satpam yang tahu dan melaporkan.
4.    Di PT.Y diketahui ada sepeda motor yang terparkir di area parkir selama beberapa hari, tetapi tidak ada Anggota Satpam yang peduli dan mengetahui pemilik motor tersebut.
5.    Di PT.Z pada pukul 23.00 Wib ada staff yang berteriak-teriak memanggil Satpam dari Lantai 3 gedung karena ybs terkunci didalam ruangannya. Satpam yang bertugas Patroli dan melaksanakan penyisiran area telah mengunci pintu ruangan tanpa memeriksa keadaan di dalam ruangan.

Dengan mengetahui, memahami serta bisa menerapkan Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan dan Patroli di area tempat kerja, maka seorang anggota Satpam sudah bisa
memenuhi harapan klien dan berfungsi sebagai Satuan Pengamanan seperti yang
diharapkan.

Pemahaman dan penguasaan mengenai Turjawali ini harus selalu dilatih, sehingga anggota Satpam bisa siap sedia ditempatkan di mana saja dengan karakteristik lokasi yang berbeda beda.

Catatan :
Tolong di-share ke rekan-rekan yang lain,ya? Supaya kita bisa berbagi ilmu, lumayan amalan kita akan bertambah dengan berbagi ilmu. Kita bersama-sama bertekad untuk memajukan profesi Satpam.


Referensi
1.     Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
2.     Materi dari web.

10 komentar:

  1. Sangat bagus contentnya..dan Bermanfaat..

    Salam dari " PATROLI " Angkatan 359

    BalasHapus
  2. Bagus sekali bro..saya suka ini

    BalasHapus
  3. terima kasih komandan atas shere ilmunya sangat bermanfaat untuk saya

    BalasHapus
  4. Trimakasih ndan...atas materi yg di berikan sangat bagus dan bermanfaat

    BalasHapus
  5. Info yg sangat penting dan bermanfaat,,, salam patroli safety capital place,, gatsu

    BalasHapus
  6. ISTIMEWA ,, SEMOGA JADI LADANG AMAL BAGI MAS DODDY DAN KITA SEMUA NYA ..AAMIIN

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih doa nya dan sudah mambaca blog saya

      Hapus
  7. tetaplah berkarya bang, tulisan mu sangat bermanfaat bagi kami dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lapangan. #SatpamLuarBiasa

    BalasHapus