STANDARD OPERATING PROCEDUR (SOP) ANGGOTA SATPAM
(Bagian
3 : Penanganan Kejadian )
Oleh : Doddy
Hidayat, SE.
ANGGOTA SATPAM MEMERIKSA PINTU YANG DICONGKEL
PADA SUATU KASUS PENCURIAN
Tugas seorang anggota Satpam adalah melaksanakan
pengamanan di area kerjanya, setiap hari akan menghadapi masalah dan kejadian
yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban area.
Anggota Satpam harus siap dan sigap bertindak
menyelesaikan masalah - masalah keamanan yang timbul. SOP ini dibuat untuk
memastikan anggota Satpam dapat bertindak dengan benar ketika menghadapi suatu
kejadian.
SOP – TP 301 : Tindakan Pertama
di TKP
Pokok : Sebagai pembantu Polisi dalam
melaksanakan fungsinya, Anggota Satpam memiliki kewenangan kepolisian yang
terbatas didalam menangani TKP.
Prosedur :
1.
Segera beri pertolongan kepada korban (Bila ada).
2.
Segera amankan TKP dengan cara memberi batas di TKP dengan alat
yang ada (Security Line, Tali, Kayu/Bambu, dll).
3.
Larang orang - orang yang tidak berkepentingan untuk
memasuki TKP.
4.
Anggota Satpam dilarang menyentuh atau memindahkan barang
bukti yang ada.
5.
Dokumentasikan apabila memungkinkan.
6.
Cari dan catat informasi pendahuluan mengenai :
a.
Ada kejadian apa?
b.
Dimana tempatnya?
c.
Kapan terjadi?
d.
Siapa yang terlibat (Pelaku, Korban, Saksi)?
e.
Kerugian atau kerusakan, cedera apa?
f.
Mengapa terjadi?
7.
Buat kronologis singkat.
8.
Segera laporkan ke atasan dan manajemen perusahaan.
9.
Jangan tinggalkan dan membersihkan/membereskan TKP
sebelum ada pihak berwenang yang memerintahkan (Bisa manajemen perusahaan atau
kepolisian).
SOP – TP 302 : Menangani Pencurian:
Pokok : Setiap menerima atau mengetahui adanya
tindak pencurian harus segera ditelusuri tanpa melihat nilai kerugian dan jumlah barangnya, segera
laporkan.
Prosedur :
1.
Segera datangi TKP untuk melaksanakan prosedur TP TKP.
2.
Telusuri jejak / jalur akses keluar masuk pencuri dan cari
informasi kepada penduduk di luar area untuk informasi tambahan.
3.
Laporkan kepada atasan langsung dan manajemen
perusahaan untuk meminta petunjuk.
4.
Segera buat Berita Acara Kejadian (BAK) atau
kronologis kejadian.
5.
Amankan Buku Mutasi, Buku Patroli, Buku Catatan
Kunci, rekaman CCTV.
6.
Laporkan kepada pihak kepolisian apabila diperintahkan oleh
user.
SOP – TP 303 : Menangani Kecelakaan Kerja Karyawan
Pokok : Korban harus segera mendapatkan
pertolongan pertama.
Prosedur :
1.
Lakukan P3K apabila sudah terlatih.
2.
Catat kronologis kejadian untuk disampaikan kepada
petugas medis yang melakukan perawatan medis terhadap korban.
3.
Apabila kecelakaan mengakibatkan luka berat, segera bawa
ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
4.
Laksanakan prosedur TP TKP apabila perlu
dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian.
5.
Buat Berita Acara Kejadian dengan lengkap untuk
dilaporkan ke manajemen perusahaan.
SOP – TP 304 : Menangani Insiden
Pokok : Hadapi dengan tenang semua bentuk
provokasi dari karyawan/warga dan selalu bersikap waspada.
Prosedur :
1.
Usahakan hadapi dengan tenang segala bentuk provokasi
yang menjurus ke bentrok fisik.
2.
Cobalah untuk bernegosiasi secara persuasif, usahakan
mengenali siapa penggerak / provokator dari karyawan/warga
tersebut, sehingga apabila terjadi tindak anarkis, mereka sudah
teridentifikasi.
3.
Segera laporkan perkembangan situasi ke atasan dan
manajemen perusahaan untuk perintah lebih lanjut.
4.
Catat semua kejadian untuk dibuatkan Berita Acara
Kejadian.
5.
Apabila anggota satpam menjadi korban pemukulan, segera
dievakuasi dan di bawa ke instansi kesehatan untuk mendapatkan perawatan dan
visum.
SOP – TP 305
: Perlakuan Terhadap Premanisme / Pengemis / Pemalak (Prowers)
Pokok : Apabila menemukan prowers, segera
dekati oknum tersebut.
Prosedur :
1.
Tanyakan siapa dan mengapa ada di area tsb.
2.
Tanyakan dan catat identitasnya.
3.
Apabila anggota mendapatkan laporan mereka sebagai
pengganggu, maka segera laporkan kepada atasan.
4.
Berusaha membawa mereka ke luar area dengan tindakan
persuasif.
5.
Apabila mereka menolak dan melakukan perlawanan, segera
lakukan tindakan represif dan segera laporkan kepada pihak berwajib bahwa
anggota telah melakukan penangkapan.
6.
Catat semua kejadian untuk dibuatkan Berita Acara
Kejadian.
SOP – TP 306 :
Menemukan Kerusakan Mesin / Asset Klien
Pokok : Apabila menemukan kerusakan mesin /
asset klien, segera laporkan ke pihak yang berkepentingan.
Prosedur :
1.
Datangi lokasi kerusakan untuk verifikasi.
2.
Catat kronologis kejadian / informasi – informasi mengenai
kejadian.
3.
Laporkan ke pihak yang berkepentingan.
4.
Buatkan Berita Acara Kejadian.
SOP – TP 307:
Menemukan Perbuatan / Tindakan Asusila
Pokok : Anggota Satpam tidak boleh mentolelir
semua bentuk perbuatan / tindakan asusila yang dilakukan di area perusahaan.
Prosedur :
1.
Dekati pelaku dan tanyakan identitasnya
2.
Mintai keterangan pelaku di Pos Satpam.
3.
Buat surat pernyataan pelaku untuk tidak melakukan
perbuatan / tindak asusila lagi.
4.
Apabila tidak ada yang berkeberatan, pelaku dapat dipersilahkan
untuk kembali bekerja / pulang.
5.
Buatkan Berita Acara Kejadian sebagai bahan
laporan.Prosedur ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di area masing - masing.