Jumat, 06 Maret 2015

TURJAWALI SATPAM (Bagian III - Pengawalan)




MENYELENGGARAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI

Oleh : Doddy Hidayat, SE.



Maaf baru posting lagi......pada tanggal 24 Pebruari s/d 04 Maret 2015 saya mengikuti dulu Pelatihan Satpam Gada Madya. Sekarang mari kita lanjutkan bahasan kita mengenai Turjawali Satpam, Pada Badian III ini kita akan membahas mengenai “Pengawalan”.

Pekerjaan yang sering dilaksanakan oleh Anggota Satpam adalah melaksanakan pengawalan, tetapi pengetahuan dan keahlian tentang pengawalan paling jarang dipelajari dan dilatih. Pada saat pendidikan dan pembinaan kita mempelajari dan mempraktekan mengenai pengaturan, penjagaan dan patroli, tetapi mengenai pengawalan kita jarang (atau bahkan belum pernah) mempelajari dan melatihnya (Betul apa benar?).

Bahasan mengenai pengawalan ini akan saya fokus dan kerucutkan mengenai pengawalan orang / personil. Kenapa tidak membahas pengawalan uang / benda berharga lainnya? Karena pengawalan uang / benda berharga ada ketentuan / peraturannya khusus tersendiri, untuk lebih jelasnya kita perhatikan Perkap, berikut:

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan / Atau Instansi / Lembaga Pemerintah :

BAB V
BUJP

Pasal 53
Penggolongan BUJP meliputi:
a.    Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
b.    Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
c.    Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education);
d.    Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
e.    Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
f.     Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).

Pasal 58
Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga adalah:
a.    menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
b.    menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
c.    mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d.    mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
e.    melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.

Dari Perkap tersebut diatas dapat kita simpulkan bahwa untuk menyediakan Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga harus oleh BUJP yang memiliki ijin khusus dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang khusus pula.


Pengertian Pengawalan
Pengertian Pengawalan adalah suatu kegiatan preventife (pencegahan) yang dilaksanakan oleh anggota Satpam untuk mengamankan / melindungi orang dari satu tempat ke tempat lain agar tidak terancam jiwanya dari gangguan orang lain.

Perintah untuk melaksanakan pengawalan tidak bisa diberikan secara lisan saja, anggota yang diperintahkan untuk melaksanakan pengawalan harus mendapatkan “Surat Perintah Pengawalan” yang diketahui oleh atasan langsung si anggota itu sendiri. Kenapa demikian? Antara lain adalah karena:
1.    Tugas pengawalan adalah tugas yang beresiko tinggi, apalagi mengawal staff yang membawa uang tunai dalam jumlah yang besar, staff dan anggota satpam bisa menjadi terget kejahatan, kalau hal ini terjadi, siapa yang akan bertanggungjawab?.
2.    Kewenangan yang dimiliki oleh anggota Satpam adalah terbatas, salah satu keterbatasannya adalah area kerjanya yang terbatas. Kalau anggota Satpam melaksanakan pengawalan ke luar area kerja (Seperti yang telah dituliskan pada Surat Tugasnya saat ditempatkan di suatu lokasi kerja tertentu) berarti anggota tersebut telah keluar dari area kewenangannya, untuk itulah dibutuhkan “Surat Tugas Pengawalan”.
3.    Dengan adanya Surat Tugas Pengawalan, anggota bisa mengetahui siapa yang dikawal, berapa orang / berapa banyak, kemana tujuannya sehingga anggota Satpam bisa mempersiapkan segala sesuatunya.

Siapa saja yang bisa dikawal oleh anggota Satpam :
1.    Pimpinan perusahaan :
a.    Pada saat melaksanakan kunjungan / inspeksi ke Area atau ke luar area.
b.    Apabila dikhawatirkan jiwanya terancam misalnya pada saat ada demo / kerusuhan / ada yang mengancam.
c.    Pada saat menghadiri suatu acara / kegiatan.
d.    Dll.
2.    Staff :
a.    Pada saat staff bertugas mengambil / menyetor / membawa uang / benda berharga / mengirim barang.
b.    Apabila ada ancaman terhadap staff ybs.
c.    Apabila ada permintaan khusus yang mendapat ijin dari atasan, misalnya pada saat pulang larut malam.
d.    Dll.
3.    VIP/VVIP/Penjabat :
a.    Pada saat ada kegiatan / seremonial / pertunjukan.
b.    Menjadi tamu kehormatan di perusahaan.
c.    Dll.

Melihat orang-orang yang bisa dikawal oleh Satpam seperti yang di atas, kita tidak sedang membahas Jasa Pengawalan (Bodyguard), ya? Tetapi pengawalan yang bisa dilaksanakan oleh Anggota Satpam di suatu lembaga / perusahaan.

Tidak semua Anggota Satpam bisa melaksanakan pengawalan, anggota yang bisa melaksanakan pengawalan harus memiliki syarat tertentu. Kualifikasi dasar yang harus dimiliki personil untuk melakukan pengawalan,  adalah sbb:
1.    Skill beladiri (tangan kosong dan alat).
2.    Skill penggunaan alat komunikasi radio.
3.    Skill mengemudikan R4 dan R2 untuk antisipasi apabila ada keadaan darurat.
4.    Menguasai rute perjalanan dan rute alternatif.
5.    Mengetahui tempat-tempat untuk meminta bantuan terdekat apabila ada keadaan darurat (Pos Polisi, Pos Keamanan, Rumah Sakit, dll).
6.    Mengetahui jalur penyelamatan (escape) darurat yang menuju tempat aman apabila pengawalan dilaksanakan di dalam gedung atau di dalam suatu area.
7.    Mengetahui titik-titik lokasi tempat aman untuk perlindungan.

Persiapan apa saja yang harus dilaksanakan oleh anggota Satpam yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawalan?
1.    Memastikan ada surat perintah pengawalan.
2. Mempelajari rute, rute alternatif, Pos Polisi dan Rumah sakit terdekat, jalur penyelamatan, lokasi tempat aman untuk perlindungan.
3.    Siapkan peralatan komunikasi (Radio HT/Trunking dan HP/GPS).
4.    Siapkan peralatan yang dapat digunakan untuk beladiri seperti Tongkat Satpam dan Borgol (Secara pribadi saya tidak menyarankan membawa senjata tajam karena akan berbahaya bagi kita sendiri maupun orang lain, singkatnya...urusannya bisa panjang, lah..).

Apa saja sih, yang harus dilakukan oleh Anggota Satpam pada saat melaksanakan pengawalan? Kegiatan yang dilaksanakan dalam pengawalan, adalah :
1.    Pandu : Me-mandu berarti mengarahkan, membimbing, menunjukan jalan.
2.   Awasi : Mengawasi berarti memperhatikan secara terus menerus “Objek” yang kita jaga, jangan sampai kita lengah atau kehilangan pengawasan, bisa repot nantinya.
3.    Jaga : Melaksanakan pengamanan secara phisik, lindungi dari bahaya dan ancaman.
4.   Amati : Amati sekitar, apakah ada hal-hal yang mencurigakan dan membahayakan atau tidak.
         
Sikap mental yang harus dimiliki oleh anggota yang melaksanakan pengawalan :
1.    Berani : Berani bertindak, berani bertanggungjawab.
2.    Loyal  : Selalu utamakan keselamatan diri orang yang kita kawal dan keselamatan diri kita sendiri.
3.    Tanpa pamrih : Pengawalan adalah tugas yang berat, tugas akan terasa lebih ringan kalau kita melaksanakannya dengan hati yang lkhlas.
4.    Sigap  : Selalu waspada, cepat bereaksi dan cepat mengambil tindakan.

Seorang anggota Satpam yang bertugas untuk mengawal harus selalu memiliki rencana / skenario keadaan darurat. Apabila terjadi kejadian diluar rencana yang bisa mengancam jiwa orang yang dikawal, Satpam harus bisa melindungi dan melaksanakan evakuasi secepat mungkin.

Prosedur Evakuasi dan Protap melaksanakan pengawalan akan saya bahas di tulisan yang lain.

Materi untuk didiskusikan dengan rekan kerja yang lain :
Anda ditugaskan oleh atasan anda untuk melaksanakan pengawalan seorang staff yang akan mengirimkan uang ke suatu bank, anda berangkat bersama 1 orang rekan Satpam, 1 orang staff dan 1 orang supir (Berarti jumlah orang dalam 1 mobil adalah 4 orang). Anda duduk di samping sopir dan rekan Satpam yang lain duduk dibelakang dengan staff. Ditengah jalan yang sepi, kendaraan yang anda tumpangi dicegat oleh seorang pengendara motor yang langsung menodongkan senjata yang terlihat seperti senjata api Pistol ke arah kepala anda. Pencegat itu berteriak “Serahkan Uang!!!!”.....
Apa yang akan anda lakukan? Dan Apa alasannya? Silahkan didiskusikan...



Referensi :
  1. Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
  2. Sumber-sumber lain dari Web.

8 komentar:

  1. Cukup lengkap informatif singkat dan padat makna mudah dipahami

    BalasHapus
  2. TURJAWALI yang Bagian II nya mana mas? Sy hanya menemukan Bagian I, III dan IV.
    But, thanks anyway for your information, jadi menambah wawasan sy pribadi yg juga bisa sy tularkan ke rekan2 anggota sy di lapangan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada mas di http://pendidikansatpam.blogspot.co.id/2015/02/turjawali-satpam-bagian-ii-penjagaan.html terima kasih

      Hapus
  3. terima kasih komandan atas share ilmunya sangat bermanfaat untuk saya

    BalasHapus
  4. Pak Doddy terimakasih atas materinya ini, bisa jadi refrensi saya dalam membuat materi tentang PENGAWALAN (VIP/VVIP)

    BalasHapus
  5. Judulnya tentang pengawalan, tapi potonya kok satpam bawa kaset uang 🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengawalan yang satpam lakukan untuk Personil dalam hal ini staff dan karyawan, Benda berharga bisa berbentuk uang, dll serta pengawalan VIP.
      Selamat belajar.
      Terima kasih sudah membaca blog saya.

      Hapus