Oleh : Doddy
Hidayat, SE.
Pada Bagian I kita sudah membahas tentang pengaturan
dan penegakan disiplin, sekarang kita akan membahas tentang penjagaan.
Pengertian
Penjagaan
Yang dimaksud dengan penjagaan adalah penempatan pos-pos
penjagaan dengan maksud memeriksa /
mengawasi masuk keluarnya orang – barang (Access Control) dan mengawasi
keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugasnya. Pelaksanaan
penjagaan juga memastikan area dalam keadaan aman, tertib dan peraturan
perusahaan dapat ditegakan.
Apa yang dimaksud
dengan pos jaga? Pos jaga adalah
tempat kerja, tempat kerja yaitu setiap ruangan atau
lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan
fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat
sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber Ancaman dan
Gangguan dapat muncul dari dalam dan luar perusahaan :
1.
Dari
Luar :
a.
Premanisme
b.
Pencurian
c.
Perampokan
d.
Kerusuhan
e.
Dll.
2.
Dari
Dalam :
a.
Penyalahgunaan
wewenang
b.
Penggelapan
(Fraud)
c.
Penyelundupan
– pencurian
d.
Sabotase
e.
Dll.
Kenapa “Merasa AMAN” itu sangat penting?....Merasa aman adalah kebutuhan manusia yang sangat mendasar setelah kebutuhan fisiologis. Untuk lebih jelasnya kita perhatikan Piramida Kebutuhan Manusia dari A. Maslow, sbb :
Kita lihat dari
lapisan yang paling bawah adalah kebutuhan manusia yang paling dasar, apabila
kebutuhan tersebut terpenuhi, maka akan meningkat ke tingkat kebutuhan yang
lebih atas, dimulai dari :
- Fisiologis : Makan – minum, tidur, sex, dll
- Rasa Aman dan Perlindungan
- Sosial (Rasa Cinta Memiliki dan dimiliki)
- Harga Diri
- Aktualisasi Diri
Manusia (seperti juga
hewan) mempunyai kebutuhan paling dasar yang harus dipenuhi untuk bertahan
hidup, yaitu makan – minum, tidur dan kawin. Apabila kebutuhan tersebut sudah
terpenuhi, maka akan muncul kebutuhan lain yaitu rasa aman dan perlindungan.
Jadi kebutuhan akan rasa aman adalah kebutuhan yang paling dasar setelah
kebutuhan fisiologis.
Apa artinya hal ini
bagi seorang satpam? Artinya kabar baik, Profesi Keamanan akan terus dibutuhkan
oleh orang, tinggal bagaimana kita sebagai petugas keamanan memenuhi akan
kebutuhan – keinginan dan harapan orang – orang (klien) tsb.
Apa sih “Aman” itu sendiri? Yang dimaksud dengan aman
adalah :
- Keadaan yang bebas dari resiko, ancaman, bahaya dan bebas dari gangguan.
- Keamanan (safety) adalah status seseorang dalam keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politik, emosi, pekerjaan, psikologis atau berbagai akibat dari sebuah kegagalan, kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan. http://.en.wikipedia.org/wiki/safety).
- Keamanan (Terlindungi) tidak hanya mencegah rasa sakit dan cedera tetapi juga membuat individu merasa aman dalam aktifitasnya. Keamanan dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan umum (Craven:2000).
Tujuan penjagaan
adalah memberikan rasa aman, sehingga orang/ staff/ karyawan/ klien/ nasabah/ dll
dapat bekerja, berkarya, mendapatkan pelayanan dengan baik.
Ingat apa kata Bang
Napi? Bang Napi mengatakan “Kejahatan bisa terjadi dimana saja asalkan terdapat
Niat dan Kesempatan...Waspadalah...Waspadalah!!!” (Catatan : Lebih lengkapnya
Niat + Kesempatan + Kemampuan).
Penjabarannya seperti ini....Penjagaan bersifat prefentive, artinya,
penjagaan adalah upaya untuk pencegahan supaya ancaman dan gangguan
keamanan tidak terjadi. Dalam
mencegah gangguan-gangguan keamanan terjadi, anggota Satpam tidak bisa
menghilangkan niat orang untuk melakukan kejahatan, tetapi yang bisa Anggota
Satpam lakukan adalah menghilangkan atau menutup kesempatan orang tsb melakukannya
salahsatunya dengan menyelenggarakan penjagaan.
Supaya kita tetap
waspada dalam melaksanakan penjagaan, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan
karena bisa membuat anggota tidak fokus didalam melaksanakan penjagaan,
yaitu :
1.
Tidur
(disengaja maupun tidak disengaja),
2.
Merokok,
Makan/minum,
3.
Baca
koran, majalah, TTS, dll,
4.
Nonton
TV,
5.
Bermain
HP / BBM,
6.
Meninggalkan
Pos jaga tanpa ijin,
7.
Ngobrol,
bersikap santai / berleha-leha.
Sikap yang harus
dimiliki oleh anggota satpam yang melaksanakan penjagaan :
- Sikap opén : bersikap penuh kepedulian terhadap segala sesuatu yang terjadi dan peduli pada keadaan dilingkungan area jaga.
- Memiliki rasa was-was : selalu merasa was-was apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan, merasa was-was apabila SOP tidak dilaksanakan dengan benar. Dengan rasa was-was seorang anggota Satpam akan selalu bersikap waspada dan hati-hati didalam menjalankan tugasnya.
- Bersikap selalu Waspada : Anggota Satpam harus memiliki sifat waspada didalam melaksanakan tugas-tugasnya, dengan bersikap waspada anggota satpam akan selalu siaga, berhati-hati, tidak menganggap remeh segala sesuatu yang terjadi di area tugasnya.
- Memiliki rasa curiga : Dalam melaksanakan pencegahan, maka anggota Satpam harus berprinsip bahwa prasangka baik itu perlu tetapi curiga jalan terus. Sehingga pencegahan dapat dilaksanakan secara luas dan menyeluruh (komprehensif).
- Penuh rasa tanggungjawab : Satpam yang memiliki rasa tanggungjawab adalah satpam yang memiliki kemauan untuk mengambil tindakan, baik tindakan pencegahan atau tindakan penanganan.
Untuk Standard Operating Procedure (SOP) di
Pos Penjagaan akan saya bahas di bagian yang lain...Insya Allah....
Referensi :
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
- Alex S. Nitisemito (Manajemen Personalia; 1984: 199)
- T. Hani Handoko (Manajemen; 1994:208)
- http://.en.wikipedia.org/wiki/safety
terima kasih komandan atas shere ilmunya sangat bermanfaat untuk saya
BalasHapusTerima kasih KOMANDAN DODY
BalasHapussangat bermanfaat buat sya khuss nya buat anggota SATPAM umumnya.
Salam hormat
EMAN SUHERMAN